Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
Samsir Salam
Rabu, 08 April 2026 - 13:51 WIB
Samsir Salam Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Foto: Istimewa
Oleh Samsir Salam
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
MOMENTUM Milad Bawaslu bukan sekadar penanda usia kelembagaan, tetapi ruang kontemplasi atas tanggung jawab besar dalam menjaga arah demokrasi. Selamat Milad Bawaslu RI ke-18: Mengukuhkan Demokrasi. Dalam realitas politik yang kerap diwarnai kepentingan jangka pendek, keberadaan Bawaslu menjadi jangkar moral agar demokrasi tidak kehilangan orientasi etiknya.
Dalam kerangka konstitusional, Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai simbol pengawasan, tetapi menjalankan tugas dan wewenang yang strategis, antara lain mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah dan menindak pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu.
Bahkan, Bawaslu memiliki kewenangan quasi-yudisial dalam memutus pelanggaran administratif dan sengketa proses, yang menempatkannya tidak sekadar sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak keadilan pemilu. Dengan mandat tersebut, Bawaslu berada di garis depan dalam memastikan bahwa demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga berintegritas.
Al-Qur’an memberikan pesan yang dalam, meski tidak selalu dikaitkan secara langsung dengan praktik demokrasi. Allah SWT berfirman:
“Dan langit telah Dia tinggikan dan Dia letakkan neraca (mizan), agar kamu jangan melampaui batas dalam neraca itu.”(QS. Ar-Rahman: 7–8)
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
MOMENTUM Milad Bawaslu bukan sekadar penanda usia kelembagaan, tetapi ruang kontemplasi atas tanggung jawab besar dalam menjaga arah demokrasi. Selamat Milad Bawaslu RI ke-18: Mengukuhkan Demokrasi. Dalam realitas politik yang kerap diwarnai kepentingan jangka pendek, keberadaan Bawaslu menjadi jangkar moral agar demokrasi tidak kehilangan orientasi etiknya.
Dalam kerangka konstitusional, Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai simbol pengawasan, tetapi menjalankan tugas dan wewenang yang strategis, antara lain mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah dan menindak pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu.
Bahkan, Bawaslu memiliki kewenangan quasi-yudisial dalam memutus pelanggaran administratif dan sengketa proses, yang menempatkannya tidak sekadar sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak keadilan pemilu. Dengan mandat tersebut, Bawaslu berada di garis depan dalam memastikan bahwa demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga berintegritas.
Al-Qur’an memberikan pesan yang dalam, meski tidak selalu dikaitkan secara langsung dengan praktik demokrasi. Allah SWT berfirman:
“Dan langit telah Dia tinggikan dan Dia letakkan neraca (mizan), agar kamu jangan melampaui batas dalam neraca itu.”(QS. Ar-Rahman: 7–8)