Posbankum Sulsel Terus Bergerak Layani Masyarakat, Catatkan Ribuan Layanan Hukum
Tim SINDOmakassar
Rabu, 08 April 2026 - 21:02 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal. Foto: Istimewa
Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menunjukkan peran strategisnya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Berdasarkan data realtime per 7 April 2026 yang dihimpun dari basis data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), tercatat ribuan layanan hukum telah diberikan kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Rincian layanan tersebut meliputi 3.140 layanan konsultasi dan informasi hukum, 482 penyelesaian perkara melalui perdamaian di luar pengadilan, 39 layanan bantuan hukum dan advokasi, serta 29 rujukan advokat. Secara keseluruhan, sebanyak 3.790 layanan telah terlaksana oleh Posbankum yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
Capaian ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan tanpa biaya. Kehadiran Posbankum hingga ke tingkat desa dan kelurahan menjadi solusi nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa optimalisasi Posbankum menjadi salah satu upaya konkret pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke akar rumput.
“Data ini menunjukkan bahwa kehadiran Posbankum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami terus mendorong peningkatan kualitas layanan, baik dari sisi pendampingan, penyelesaian sengketa secara non-litigasi, hingga pemberian informasi hukum yang komprehensif,” ujar Heny.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian berbagai dinamika hukum secara musyawarah.
“Posbankum menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan bermartabat. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan bantuan hukum gratis yang bersumber dari anggaran negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap keadilan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Rincian layanan tersebut meliputi 3.140 layanan konsultasi dan informasi hukum, 482 penyelesaian perkara melalui perdamaian di luar pengadilan, 39 layanan bantuan hukum dan advokasi, serta 29 rujukan advokat. Secara keseluruhan, sebanyak 3.790 layanan telah terlaksana oleh Posbankum yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
Capaian ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan tanpa biaya. Kehadiran Posbankum hingga ke tingkat desa dan kelurahan menjadi solusi nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa optimalisasi Posbankum menjadi salah satu upaya konkret pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke akar rumput.
“Data ini menunjukkan bahwa kehadiran Posbankum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami terus mendorong peningkatan kualitas layanan, baik dari sisi pendampingan, penyelesaian sengketa secara non-litigasi, hingga pemberian informasi hukum yang komprehensif,” ujar Heny.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian berbagai dinamika hukum secara musyawarah.
“Posbankum menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan bermartabat. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan bantuan hukum gratis yang bersumber dari anggaran negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap keadilan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).