Pria Aniaya Istri Siri karena Cemburu Masih Interaksi dengan Mantan Suami
Tim SINDOmakassar
Kamis, 09 April 2026 - 15:46 WIB
Personel Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya. Foto: Istimewa
Personel Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (9/4/2026).
Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fadli, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rappocini.
“Awalnya kami menerima aduan dari keluarga korban yang datang di Polsek Rappocini dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya,” ujar Aipda Fadli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, petugas langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri sirinya. Aksi tersebut dipicu rasa cemburu.
“Pelaku mengaku emosi karena merasa cemburu setelah mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian memukul wajah korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan,” tambah Aipda Fadli.
Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fadli, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rappocini.
“Awalnya kami menerima aduan dari keluarga korban yang datang di Polsek Rappocini dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya,” ujar Aipda Fadli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, petugas langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri sirinya. Aksi tersebut dipicu rasa cemburu.
“Pelaku mengaku emosi karena merasa cemburu setelah mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian memukul wajah korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan,” tambah Aipda Fadli.