Pria Aniaya Istri Siri karena Cemburu Masih Interaksi dengan Mantan Suami
Kamis, 09 Apr 2026 15:46
Personel Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Personel Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (9/4/2026).
Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fadli, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rappocini.
“Awalnya kami menerima aduan dari keluarga korban yang datang di Polsek Rappocini dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya,” ujar Aipda Fadli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, petugas langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri sirinya. Aksi tersebut dipicu rasa cemburu.
“Pelaku mengaku emosi karena merasa cemburu setelah mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian memukul wajah korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan,” tambah Aipda Fadli.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan pembengkakan di bagian wajah. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak tanpa kekerasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan secara bijak dan tidak dengan tindakan kekerasan karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum,” tutupnya.
Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fadli, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rappocini.
“Awalnya kami menerima aduan dari keluarga korban yang datang di Polsek Rappocini dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya,” ujar Aipda Fadli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, petugas langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri sirinya. Aksi tersebut dipicu rasa cemburu.
“Pelaku mengaku emosi karena merasa cemburu setelah mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian memukul wajah korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan,” tambah Aipda Fadli.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan pembengkakan di bagian wajah. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak tanpa kekerasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan secara bijak dan tidak dengan tindakan kekerasan karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
Seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kamis, 02 Jul 2026 18:50
News
Ancam Warga dengan Parang, Pria di Manggala Ditangkap Polisi
Seorang pria bernama Andi Aswar alias Wawan (35), warga Jalan Toddopuli V Setapak 7, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, diamankan personel Polsek Manggala setelah diduga mengancam warga.
Senin, 29 Jun 2026 16:47
News
Penadah 100 Motor Curian yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Mamuju Tengah
Pelarian MF alias Fajrin (24), terduga penadah kendaraan hasil curian yang kabur dari Polsek Tamalate dua pekan lalu, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim gabungan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Rabu, 27 Mei 2026 15:46
Makassar City
Polrestabes Makassar Resmi Luncurkan Layanan SIM C1, Appi Jajal Langsung Lintasan Ujian
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan langsung layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan penyelenggaran administrasi surat izin mengemudi (Satpas SIM) Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 16:26
News
Pemanah Driver Maxim di Makassar Serahkan Diri ke Polisi Usai Kabur Tiga Hari
Aparat Polsek Manggala menangkap pelaku yang memanah pengemudi taksi online Maxim di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, setelah sempat buron selama tiga hari.
Selasa, 19 Mei 2026 20:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KM Nurul Salsa Mati Mesin hingga Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Korban Masih Dicari
2
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
3
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
4
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan
5
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KM Nurul Salsa Mati Mesin hingga Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Korban Masih Dicari
2
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
3
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
4
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan
5
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan