Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
Tim SINDOmakassar
Kamis, 09 April 2026 - 16:06 WIB
Wakajati Sulsel, Prihatin memimpin ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026). Foto: Humas Kejati Sulsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026). Perkara yang dibahas merupakan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Ekspose tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, didampingi Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro beserta jajaran. Kepala Kejari Parepare Darfiah bersama tim turut mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial AU (25), seorang wiraswasta, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, korban adalah almarhumah SW (35).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 474 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare. Saat itu, tersangka memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero miliknya di area yang terdapat rambu larangan parkir tanpa memasang tanda peringatan atau lampu darurat.
Pada waktu bersamaan, korban yang mengendarai sepeda motor berusaha mendahului truk tronton. Korban kemudian menabrak bagian belakang mobil tersangka, hingga terhempas ke kolong truk. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.
Usulan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, keluarga korban telah memberikan maaf secara penuh. Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki istri yang sedang hamil. Di sisi lain, terdapat respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara ini.
Ekspose tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, didampingi Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro beserta jajaran. Kepala Kejari Parepare Darfiah bersama tim turut mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial AU (25), seorang wiraswasta, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, korban adalah almarhumah SW (35).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 474 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare. Saat itu, tersangka memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero miliknya di area yang terdapat rambu larangan parkir tanpa memasang tanda peringatan atau lampu darurat.
Pada waktu bersamaan, korban yang mengendarai sepeda motor berusaha mendahului truk tronton. Korban kemudian menabrak bagian belakang mobil tersangka, hingga terhempas ke kolong truk. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.
Usulan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, keluarga korban telah memberikan maaf secara penuh. Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki istri yang sedang hamil. Di sisi lain, terdapat respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara ini.