Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
Kamis, 09 Apr 2026 16:06
Wakajati Sulsel, Prihatin memimpin ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026). Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026). Perkara yang dibahas merupakan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Ekspose tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, didampingi Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro beserta jajaran. Kepala Kejari Parepare Darfiah bersama tim turut mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial AU (25), seorang wiraswasta, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, korban adalah almarhumah SW (35).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 474 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare. Saat itu, tersangka memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero miliknya di area yang terdapat rambu larangan parkir tanpa memasang tanda peringatan atau lampu darurat.
Pada waktu bersamaan, korban yang mengendarai sepeda motor berusaha mendahului truk tronton. Korban kemudian menabrak bagian belakang mobil tersangka, hingga terhempas ke kolong truk. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.
Usulan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, keluarga korban telah memberikan maaf secara penuh. Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki istri yang sedang hamil. Di sisi lain, terdapat respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara ini.
Dalam arahannya, Wakajati Sulsel, Prihatin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan di daerah atas penanganan perkara tersebut. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, permohonan penghentian penuntutan disetujui.
"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pemulihan kondisi. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka AU disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Prihatin, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Selanjutnya, Kejari Parepare diminta segera mengajukan penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri. Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan menjalankan kerja sosial dengan membantu membersihkan masjid di sekitar tempat tinggalnya selama dua minggu.
Menutup arahannya, Prihatin mengingatkan seluruh jajaran jaksa agar menjaga integritas dalam penanganan perkara.
"Dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.
Ekspose tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, didampingi Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro beserta jajaran. Kepala Kejari Parepare Darfiah bersama tim turut mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial AU (25), seorang wiraswasta, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, korban adalah almarhumah SW (35).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 474 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare. Saat itu, tersangka memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero miliknya di area yang terdapat rambu larangan parkir tanpa memasang tanda peringatan atau lampu darurat.
Pada waktu bersamaan, korban yang mengendarai sepeda motor berusaha mendahului truk tronton. Korban kemudian menabrak bagian belakang mobil tersangka, hingga terhempas ke kolong truk. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.
Usulan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, keluarga korban telah memberikan maaf secara penuh. Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki istri yang sedang hamil. Di sisi lain, terdapat respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara ini.
Dalam arahannya, Wakajati Sulsel, Prihatin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan di daerah atas penanganan perkara tersebut. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, permohonan penghentian penuntutan disetujui.
"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pemulihan kondisi. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka AU disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Prihatin, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Selanjutnya, Kejari Parepare diminta segera mengajukan penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri. Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan menjalankan kerja sosial dengan membantu membersihkan masjid di sekitar tempat tinggalnya selama dua minggu.
Menutup arahannya, Prihatin mengingatkan seluruh jajaran jaksa agar menjaga integritas dalam penanganan perkara.
"Dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Sulsel
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Lakalantas Truk Box vs Ambulans, Satu Orang Alami Luka di Bagian Kepala
Satu truk box terlibat kecelakaan lalu lintas dengan ambulans di Jalan Bay Massepe, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Sabtu, 25 Apr 2026 08:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
3
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
4
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
5
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
3
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
4
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
5
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun