Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
Kamis, 09 Apr 2026 16:06
Wakajati Sulsel, Prihatin memimpin ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026). Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026). Perkara yang dibahas merupakan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Ekspose tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, didampingi Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro beserta jajaran. Kepala Kejari Parepare Darfiah bersama tim turut mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial AU (25), seorang wiraswasta, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, korban adalah almarhumah SW (35).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 474 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare. Saat itu, tersangka memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero miliknya di area yang terdapat rambu larangan parkir tanpa memasang tanda peringatan atau lampu darurat.
Pada waktu bersamaan, korban yang mengendarai sepeda motor berusaha mendahului truk tronton. Korban kemudian menabrak bagian belakang mobil tersangka, hingga terhempas ke kolong truk. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.
Usulan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, keluarga korban telah memberikan maaf secara penuh. Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki istri yang sedang hamil. Di sisi lain, terdapat respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara ini.
Dalam arahannya, Wakajati Sulsel, Prihatin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan di daerah atas penanganan perkara tersebut. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, permohonan penghentian penuntutan disetujui.
"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pemulihan kondisi. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka AU disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Prihatin, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Selanjutnya, Kejari Parepare diminta segera mengajukan penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri. Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan menjalankan kerja sosial dengan membantu membersihkan masjid di sekitar tempat tinggalnya selama dua minggu.
Menutup arahannya, Prihatin mengingatkan seluruh jajaran jaksa agar menjaga integritas dalam penanganan perkara.
"Dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.
Ekspose tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, didampingi Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro beserta jajaran. Kepala Kejari Parepare Darfiah bersama tim turut mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial AU (25), seorang wiraswasta, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, korban adalah almarhumah SW (35).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 474 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare. Saat itu, tersangka memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero miliknya di area yang terdapat rambu larangan parkir tanpa memasang tanda peringatan atau lampu darurat.
Pada waktu bersamaan, korban yang mengendarai sepeda motor berusaha mendahului truk tronton. Korban kemudian menabrak bagian belakang mobil tersangka, hingga terhempas ke kolong truk. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.
Usulan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, keluarga korban telah memberikan maaf secara penuh. Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki istri yang sedang hamil. Di sisi lain, terdapat respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara ini.
Dalam arahannya, Wakajati Sulsel, Prihatin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan di daerah atas penanganan perkara tersebut. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, permohonan penghentian penuntutan disetujui.
"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pemulihan kondisi. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka AU disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Prihatin, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Selanjutnya, Kejari Parepare diminta segera mengajukan penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri. Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan menjalankan kerja sosial dengan membantu membersihkan masjid di sekitar tempat tinggalnya selama dua minggu.
Menutup arahannya, Prihatin mengingatkan seluruh jajaran jaksa agar menjaga integritas dalam penanganan perkara.
"Dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
News
Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Fatalitas Kecelakaan di Sulsel
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa penanganan kecelakaan tidak bisa dilakukan secara parsial.
Senin, 13 Apr 2026 15:36
News
Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
News
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 16:56
News
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor dan Dana BTT Antisipasi El Nino 2026
2
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi
3
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat
4
Ketua DPRD Sulsel Cicu Asah Visi Kepemimpinan di Retret Nasional
5
Dosen Universitas Pejuang RI Makassar Kembali Lolos Hibah Kemendiktisaintek 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor dan Dana BTT Antisipasi El Nino 2026
2
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi
3
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat
4
Ketua DPRD Sulsel Cicu Asah Visi Kepemimpinan di Retret Nasional
5
Dosen Universitas Pejuang RI Makassar Kembali Lolos Hibah Kemendiktisaintek 2026