Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
Kamis, 09 Apr 2026 16:06
Wakajati Sulsel, Prihatin memimpin ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026). Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026). Perkara yang dibahas merupakan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Ekspose tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, didampingi Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro beserta jajaran. Kepala Kejari Parepare Darfiah bersama tim turut mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial AU (25), seorang wiraswasta, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, korban adalah almarhumah SW (35).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 474 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare. Saat itu, tersangka memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero miliknya di area yang terdapat rambu larangan parkir tanpa memasang tanda peringatan atau lampu darurat.
Pada waktu bersamaan, korban yang mengendarai sepeda motor berusaha mendahului truk tronton. Korban kemudian menabrak bagian belakang mobil tersangka, hingga terhempas ke kolong truk. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.
Usulan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, keluarga korban telah memberikan maaf secara penuh. Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki istri yang sedang hamil. Di sisi lain, terdapat respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara ini.
Dalam arahannya, Wakajati Sulsel, Prihatin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan di daerah atas penanganan perkara tersebut. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, permohonan penghentian penuntutan disetujui.
"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pemulihan kondisi. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka AU disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Prihatin, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Selanjutnya, Kejari Parepare diminta segera mengajukan penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri. Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan menjalankan kerja sosial dengan membantu membersihkan masjid di sekitar tempat tinggalnya selama dua minggu.
Menutup arahannya, Prihatin mengingatkan seluruh jajaran jaksa agar menjaga integritas dalam penanganan perkara.
"Dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.
Ekspose tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, didampingi Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro beserta jajaran. Kepala Kejari Parepare Darfiah bersama tim turut mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial AU (25), seorang wiraswasta, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, korban adalah almarhumah SW (35).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 474 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare. Saat itu, tersangka memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero miliknya di area yang terdapat rambu larangan parkir tanpa memasang tanda peringatan atau lampu darurat.
Pada waktu bersamaan, korban yang mengendarai sepeda motor berusaha mendahului truk tronton. Korban kemudian menabrak bagian belakang mobil tersangka, hingga terhempas ke kolong truk. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.
Usulan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, keluarga korban telah memberikan maaf secara penuh. Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki istri yang sedang hamil. Di sisi lain, terdapat respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara ini.
Dalam arahannya, Wakajati Sulsel, Prihatin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan di daerah atas penanganan perkara tersebut. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, permohonan penghentian penuntutan disetujui.
"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pemulihan kondisi. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka AU disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Prihatin, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Selanjutnya, Kejari Parepare diminta segera mengajukan penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri. Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan menjalankan kerja sosial dengan membantu membersihkan masjid di sekitar tempat tinggalnya selama dua minggu.
Menutup arahannya, Prihatin mengingatkan seluruh jajaran jaksa agar menjaga integritas dalam penanganan perkara.
"Dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan efektif, tertib, dan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 12:36
News
Kawal Proyek Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
PLN memperkuat sinergi dengan Kejati Sulsel untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 07:47
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
Sulsel
Truk Tabrak Motor di Parepare, Satu Orang Dilarikan ke RS
Kecelakaan antara truk dengan sepeda motor di depan Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Parepare, Jalan Jenderal Ahmad Yani sekitar pukul 08.05 WITA, Selasa (07/07/2026).
Selasa, 07 Jul 2026 14:57
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
PERADI Makassar Dorong Advokat Profesional, dan Adaptif Hadapi Tantangan Hukum
3
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
4
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Baraya
5
OJK Dorong Generasi Muda Bangun Kebiasaan Menabung Sejak Dini
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
PERADI Makassar Dorong Advokat Profesional, dan Adaptif Hadapi Tantangan Hukum
3
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
4
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Baraya
5
OJK Dorong Generasi Muda Bangun Kebiasaan Menabung Sejak Dini