Legislator DPRD Sulsel Ungkap Celah Pajak Alat Berat, Begini Solusinya
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Kamis, 09 April 2026 - 18:45 WIB
Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKS, Andi Syaifuddin Patahuddin, Kamis (9/4/2026). Foto: Istimewa.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi PKS, Andi Syaifuddin Patahuddin, menilai penerimaan pajak dari penggunaan alat berat, khususnya di sektor pertambangan, belum optimal.
Ia menyebut, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sebenarnya cukup besar. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari maksimal. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan serta keterbatasan kewenangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Andi Syaifuddin, secara regulasi pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik pajak alat berat. Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan efektif.
“Secara kewenangan sebenarnya sudah diberikan, tetapi dalam praktiknya belum maksimal karena PTSP belum memiliki ruang yang cukup untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan yang berkaitan dengan penggunaan alat berat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menyoroti kompleksitas kondisi di lapangan. Banyak perusahaan tambang menggunakan alat berat berstatus sewa, bahkan berasal dari luar daerah. Hal ini menyulitkan proses pengawasan sekaligus penelusuran kewajiban pajak.
“Banyak alat berat itu statusnya sewa, bahkan dari luar daerah. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka hanya mengaku sebagai penyewa, sehingga pengawasan terhadap kewajiban pajaknya menjadi tidak optimal,” jelasnya.
Kondisi tersebut berdampak pada belum maksimalnya kontribusi sektor alat berat terhadap PAD Sulawesi Selatan.
Ia menyebut, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sebenarnya cukup besar. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari maksimal. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan serta keterbatasan kewenangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Andi Syaifuddin, secara regulasi pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik pajak alat berat. Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan efektif.
“Secara kewenangan sebenarnya sudah diberikan, tetapi dalam praktiknya belum maksimal karena PTSP belum memiliki ruang yang cukup untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan yang berkaitan dengan penggunaan alat berat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menyoroti kompleksitas kondisi di lapangan. Banyak perusahaan tambang menggunakan alat berat berstatus sewa, bahkan berasal dari luar daerah. Hal ini menyulitkan proses pengawasan sekaligus penelusuran kewajiban pajak.
“Banyak alat berat itu statusnya sewa, bahkan dari luar daerah. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka hanya mengaku sebagai penyewa, sehingga pengawasan terhadap kewajiban pajaknya menjadi tidak optimal,” jelasnya.
Kondisi tersebut berdampak pada belum maksimalnya kontribusi sektor alat berat terhadap PAD Sulawesi Selatan.