Legislator DPRD Sulsel Ungkap Celah Pajak Alat Berat, Begini Solusinya
Kamis, 09 Apr 2026 18:45
Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKS, Andi Syaifuddin Patahuddin, Kamis (9/4/2026). Foto: Istimewa.
MAKASSAR - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi PKS, Andi Syaifuddin Patahuddin, menilai penerimaan pajak dari penggunaan alat berat, khususnya di sektor pertambangan, belum optimal.
Ia menyebut, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sebenarnya cukup besar. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari maksimal. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan serta keterbatasan kewenangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Andi Syaifuddin, secara regulasi pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik pajak alat berat. Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan efektif.
“Secara kewenangan sebenarnya sudah diberikan, tetapi dalam praktiknya belum maksimal karena PTSP belum memiliki ruang yang cukup untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan yang berkaitan dengan penggunaan alat berat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menyoroti kompleksitas kondisi di lapangan. Banyak perusahaan tambang menggunakan alat berat berstatus sewa, bahkan berasal dari luar daerah. Hal ini menyulitkan proses pengawasan sekaligus penelusuran kewajiban pajak.
“Banyak alat berat itu statusnya sewa, bahkan dari luar daerah. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka hanya mengaku sebagai penyewa, sehingga pengawasan terhadap kewajiban pajaknya menjadi tidak optimal,” jelasnya.
Kondisi tersebut berdampak pada belum maksimalnya kontribusi sektor alat berat terhadap PAD Sulawesi Selatan.
Sebagai solusi, Andi Syaifuddin mendorong adanya penguatan kewenangan bagi PTSP, terutama dalam proses evaluasi dan verifikasi sebelum izin diterbitkan. Ia juga mengusulkan pengetatan syarat administrasi.
“Setiap pengajuan izin yang melibatkan penggunaan alat berat harus disertai dengan bukti pelunasan pajak. Ini penting agar ada kepastian kepatuhan sejak awal,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi upaya konkret untuk mengoptimalkan penerimaan pajak alat berat serta meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah.
Ia menyebut, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sebenarnya cukup besar. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari maksimal. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan serta keterbatasan kewenangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Andi Syaifuddin, secara regulasi pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik pajak alat berat. Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan efektif.
“Secara kewenangan sebenarnya sudah diberikan, tetapi dalam praktiknya belum maksimal karena PTSP belum memiliki ruang yang cukup untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan yang berkaitan dengan penggunaan alat berat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menyoroti kompleksitas kondisi di lapangan. Banyak perusahaan tambang menggunakan alat berat berstatus sewa, bahkan berasal dari luar daerah. Hal ini menyulitkan proses pengawasan sekaligus penelusuran kewajiban pajak.
“Banyak alat berat itu statusnya sewa, bahkan dari luar daerah. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka hanya mengaku sebagai penyewa, sehingga pengawasan terhadap kewajiban pajaknya menjadi tidak optimal,” jelasnya.
Kondisi tersebut berdampak pada belum maksimalnya kontribusi sektor alat berat terhadap PAD Sulawesi Selatan.
Sebagai solusi, Andi Syaifuddin mendorong adanya penguatan kewenangan bagi PTSP, terutama dalam proses evaluasi dan verifikasi sebelum izin diterbitkan. Ia juga mengusulkan pengetatan syarat administrasi.
“Setiap pengajuan izin yang melibatkan penggunaan alat berat harus disertai dengan bukti pelunasan pajak. Ini penting agar ada kepastian kepatuhan sejak awal,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi upaya konkret untuk mengoptimalkan penerimaan pajak alat berat serta meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah.
(MAN)
Berita Terkait
News
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui program pemberdayaan dan bantuan sosial yang menyasar langsung kebutuhan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 16:22
Sulsel
Konsisten Taat Pajak, MDA Kembali Raih Penghargaan dari Pemkab Luwu
Komitmen terhadap kewajiban pajak kembali mengantarkan PT Masmindo Dwi Area (MDA) meraih apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Minggu, 26 Apr 2026 10:44
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
3
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
Rayakan HUT, Bukit Baruga Hadirkan Yoga dan Matcha Session Penuh Harmoni
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
3
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
Rayakan HUT, Bukit Baruga Hadirkan Yoga dan Matcha Session Penuh Harmoni