Legislator DPRD Sulsel Ungkap Celah Pajak Alat Berat, Begini Solusinya

Kamis, 09 Apr 2026 18:45
Legislator DPRD Sulsel Ungkap Celah Pajak Alat Berat, Begini Solusinya
Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKS, Andi Syaifuddin Patahuddin, Kamis (9/4/2026). Foto: Istimewa.
Comment
Share
MAKASSAR - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi PKS, Andi Syaifuddin Patahuddin, menilai penerimaan pajak dari penggunaan alat berat, khususnya di sektor pertambangan, belum optimal.

Ia menyebut, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sebenarnya cukup besar. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari maksimal. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan serta keterbatasan kewenangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut Andi Syaifuddin, secara regulasi pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik pajak alat berat. Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan efektif.

“Secara kewenangan sebenarnya sudah diberikan, tetapi dalam praktiknya belum maksimal karena PTSP belum memiliki ruang yang cukup untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan yang berkaitan dengan penggunaan alat berat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menyoroti kompleksitas kondisi di lapangan. Banyak perusahaan tambang menggunakan alat berat berstatus sewa, bahkan berasal dari luar daerah. Hal ini menyulitkan proses pengawasan sekaligus penelusuran kewajiban pajak.

“Banyak alat berat itu statusnya sewa, bahkan dari luar daerah. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka hanya mengaku sebagai penyewa, sehingga pengawasan terhadap kewajiban pajaknya menjadi tidak optimal,” jelasnya.

Kondisi tersebut berdampak pada belum maksimalnya kontribusi sektor alat berat terhadap PAD Sulawesi Selatan.

Sebagai solusi, Andi Syaifuddin mendorong adanya penguatan kewenangan bagi PTSP, terutama dalam proses evaluasi dan verifikasi sebelum izin diterbitkan. Ia juga mengusulkan pengetatan syarat administrasi.

“Setiap pengajuan izin yang melibatkan penggunaan alat berat harus disertai dengan bukti pelunasan pajak. Ini penting agar ada kepastian kepatuhan sejak awal,” tegasnya.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi upaya konkret untuk mengoptimalkan penerimaan pajak alat berat serta meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah.
(MAN)
Berita Terkait
DPRD Sulsel Soroti Pendidikan Sulsel: TKA Anjlok, Pengawas Minim, Infrastruktur Terbengkalai
Sulsel
DPRD Sulsel Soroti Pendidikan Sulsel: TKA Anjlok, Pengawas Minim, Infrastruktur Terbengkalai
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Barru dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Selatan Akhir Tahun Anggaran 2025 bidang pendidikan.
Rabu, 08 Apr 2026 15:43
Legislator DPRD Sulsel Desak Dinas Koperasi Transparan Soal Dana Hibah Wisata
News
Legislator DPRD Sulsel Desak Dinas Koperasi Transparan Soal Dana Hibah Wisata
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mallarangan Tutu, menyoroti realisasi dana hibah di sektor pariwisata.
Senin, 06 Apr 2026 08:52
Heriwawan Kritik Penambahan Anggaran Rest Area Terbengkalai di Jeneponto dan Sidrap
Sulsel
Heriwawan Kritik Penambahan Anggaran Rest Area Terbengkalai di Jeneponto dan Sidrap
Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel membahas LKPJ Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2025, berlangsung di kantor sementara dewan pada Rabu (01/04/2026).
Rabu, 01 Apr 2026 15:23
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
Sulsel
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja membahas nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya akan berakhir di kantor sementara dewan, Makassar pada Selasa (31/03/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 16:02
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
Sulsel
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
Pelayanan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Jeneponto sempat terganggu akibat pemadaman listrik pada Selasa pagi, 31 Maret 2026.
Selasa, 31 Mar 2026 09:05
Berita Terbaru