DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
Selasa, 31 Mar 2026 16:02
Komisi A DPRD Sulsel menggelar rapat kerja membahas nasib PPPK yang kontraknya akan berakhir di kantor sementara dewan, Makassar pada Selasa (31/03/2026). Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja membahas nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya akan berakhir di kantor sementara dewan, Makassar pada Selasa (31/03/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, didampingi Wakil Ketua Edward Wijaya Horas serta sejumlah anggota komisi.
Hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, untuk memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan merumahkan pegawai sebagaimana sempat beredar di publik. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait status PPPK yang kontraknya akan berakhir.
Berdasarkan data BKD Sulsel, jumlah pegawai yang menjadi perhatian mencapai 2.825 orang. Rinciannya, 1.542 pegawai dengan kontrak yang akan berakhir, 1.163 PPPK guru, serta 120 pegawai yang memasuki masa pensiun.
Pemerintah menjelaskan, pegawai yang masa kontraknya berakhir tidak otomatis diberhentikan, melainkan akan melalui proses evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk menentukan kelanjutan kontrak berdasarkan kinerja dan produktivitas masing-masing pegawai.
“Kami tidak pernah menyampaikan istilah ‘dirumahkan’. Yang ada adalah pegawai yang masa kerjanya berakhir dan akan dievaluasi,” ujar Erwin.
Lebih lanjut ditegaskan, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis. Keputusan akan diambil secara selektif guna menjaga kualitas kinerja aparatur.
Pemerintah juga melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi riil sebelum menetapkan keputusan.
Evaluasi tersebut juga mencakup pemetaan khusus terhadap 1.163 PPPK guru agar penempatannya lebih tepat dan sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penerapan manajemen talenta. Kebijakan ini memungkinkan pengisian jabatan tidak lagi melalui seleksi terbuka, melainkan berbasis sistem manajemen talenta.
Penerapan sistem tersebut dinilai memberikan efisiensi anggaran, termasuk penghematan dari mekanisme lelang jabatan yang sebelumnya mencapai ratusan juta rupiah.
Meski demikian, sejumlah anggota DPRD Sulsel menyampaikan catatan kritis. Anggota Komisi A, Fadriaty AS, menyoroti fenomena pengangkatan pejabat yang dinilai kurang transparan.
“Kami kaget karena tiba-tiba muncul pejabat baru. Masyarakat tahunya pengangkatan harus melalui lelang jabatan, sehingga perlu penjelasan yang terbuka,” ujarnya.
Anggota Komisi A dari Fraksi PPP, Saharuddin, menyarankan agar setiap kebijakan terkait kepegawaian dikonsultasikan terlebih dahulu dengan BKN.
“Perlu ada pelaporan dan konsultasi ke BKN sebelum kebijakan diambil, mengingat ada aspek kebutuhan pegawai dan kondisi ekonomi yang harus dipertimbangkan,” katanya.
Pemerintah menegaskan, proses evaluasi ini merupakan bagian dari penataan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan kebijakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, didampingi Wakil Ketua Edward Wijaya Horas serta sejumlah anggota komisi.
Hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, untuk memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan merumahkan pegawai sebagaimana sempat beredar di publik. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait status PPPK yang kontraknya akan berakhir.
Berdasarkan data BKD Sulsel, jumlah pegawai yang menjadi perhatian mencapai 2.825 orang. Rinciannya, 1.542 pegawai dengan kontrak yang akan berakhir, 1.163 PPPK guru, serta 120 pegawai yang memasuki masa pensiun.
Pemerintah menjelaskan, pegawai yang masa kontraknya berakhir tidak otomatis diberhentikan, melainkan akan melalui proses evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk menentukan kelanjutan kontrak berdasarkan kinerja dan produktivitas masing-masing pegawai.
“Kami tidak pernah menyampaikan istilah ‘dirumahkan’. Yang ada adalah pegawai yang masa kerjanya berakhir dan akan dievaluasi,” ujar Erwin.
Lebih lanjut ditegaskan, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis. Keputusan akan diambil secara selektif guna menjaga kualitas kinerja aparatur.
Pemerintah juga melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi riil sebelum menetapkan keputusan.
Evaluasi tersebut juga mencakup pemetaan khusus terhadap 1.163 PPPK guru agar penempatannya lebih tepat dan sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penerapan manajemen talenta. Kebijakan ini memungkinkan pengisian jabatan tidak lagi melalui seleksi terbuka, melainkan berbasis sistem manajemen talenta.
Penerapan sistem tersebut dinilai memberikan efisiensi anggaran, termasuk penghematan dari mekanisme lelang jabatan yang sebelumnya mencapai ratusan juta rupiah.
Meski demikian, sejumlah anggota DPRD Sulsel menyampaikan catatan kritis. Anggota Komisi A, Fadriaty AS, menyoroti fenomena pengangkatan pejabat yang dinilai kurang transparan.
“Kami kaget karena tiba-tiba muncul pejabat baru. Masyarakat tahunya pengangkatan harus melalui lelang jabatan, sehingga perlu penjelasan yang terbuka,” ujarnya.
Anggota Komisi A dari Fraksi PPP, Saharuddin, menyarankan agar setiap kebijakan terkait kepegawaian dikonsultasikan terlebih dahulu dengan BKN.
“Perlu ada pelaporan dan konsultasi ke BKN sebelum kebijakan diambil, mengingat ada aspek kebutuhan pegawai dan kondisi ekonomi yang harus dipertimbangkan,” katanya.
Pemerintah menegaskan, proses evaluasi ini merupakan bagian dari penataan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan kebijakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
(UMI)
Berita Terkait
News
Andi Winarno Eka Putra Dilantik sebagai Pj Sekda Provinsi Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Andi Winarno Eka Putra, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Senin, 05 Okt 2026 12:03
News
Aktivasi Serentak 480 SPPG 3T di Wilayah Timur Indonesia
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
Jum'at, 02 Okt 2026 23:19
Sulsel
4 Paket MYP Sulsel Tertinggal, Muhammad Sadar Desak Percepatan Pengerjaan
Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Sadar, menyoroti progres pengerjaan proyek Multiyears Project (MYP) Pemprov Sulsel yang belum mencapai target pada sebagian besar paket pekerjaan hingga September 2026.
Kamis, 01 Okt 2026 15:38
News
Gubernur Bekali Praja IPDN Sulsel tentang Integritas, Kejujuran dan Kerja Keras
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan ceramah umum kepada para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa, Rabu (30/9/2026).
Kamis, 01 Okt 2026 11:06
News
Dari Pemprov hingga Pemerintah Pusat, Jejak 40 Tahun Pengabdian Jufri Rahman
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman akan memasuki masa purnabakti sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Oktober 2026.
Kamis, 01 Okt 2026 11:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
4
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
4
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029