Rektor UNM Sambut Positif Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023
Ansar Jumasang
Senin, 22 Mei 2023 - 20:15 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF) melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni, memaparkan peraturan tersebut melalui sosialisasi di Kota Makassar.
Baca Juga:Prof Husain Syam Lepas Keberangkatan CJH Asal UNM
Sebelum menjelaskan tentang peraturan tersebut, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam, terlebih dulu membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Prof Husain Syam menyambut positif sosialisasi peraturan tersebut. Terlebih digelar pada acara Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang dipusatkan di Hotel Claro Makassar pada Senin (22/5/2023).
"Selain mendengarkan langsung peraturan MenPANRB, kegiatan ini juga sebagai rangkaian silaturahmi antar rektor dari berbagai universitas di Indonesia," ujar Prof Husain.
Sementara itu, MenPAN-RB melalui Alex Denni memastikan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut tidak untuk mempersulit dosen. Justru, aturan ini malah mempermudah dosen-dosen ke depannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni, memaparkan peraturan tersebut melalui sosialisasi di Kota Makassar.
Baca Juga:Prof Husain Syam Lepas Keberangkatan CJH Asal UNM
Sebelum menjelaskan tentang peraturan tersebut, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam, terlebih dulu membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Prof Husain Syam menyambut positif sosialisasi peraturan tersebut. Terlebih digelar pada acara Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang dipusatkan di Hotel Claro Makassar pada Senin (22/5/2023).
"Selain mendengarkan langsung peraturan MenPANRB, kegiatan ini juga sebagai rangkaian silaturahmi antar rektor dari berbagai universitas di Indonesia," ujar Prof Husain.
Sementara itu, MenPAN-RB melalui Alex Denni memastikan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut tidak untuk mempersulit dosen. Justru, aturan ini malah mempermudah dosen-dosen ke depannya.