Rektor UNM Sambut Positif Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023
Ansar Jumasang
Senin, 22 Mei 2023 20:15
KemenPAN-RB mendorong transformasi pengelolaan JF melalui PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023. Foto/Ansar Jumasang683885945
MAKASSAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF) melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni, memaparkan peraturan tersebut melalui sosialisasi di Kota Makassar.
Sebelum menjelaskan tentang peraturan tersebut, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam, terlebih dulu membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Prof Husain Syam menyambut positif sosialisasi peraturan tersebut. Terlebih digelar pada acara Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang dipusatkan di Hotel Claro Makassar pada Senin (22/5/2023).
"Selain mendengarkan langsung peraturan MenPANRB, kegiatan ini juga sebagai rangkaian silaturahmi antar rektor dari berbagai universitas di Indonesia," ujar Prof Husain.
Sementara itu, MenPAN-RB melalui Alex Denni memastikan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut tidak untuk mempersulit dosen. Justru, aturan ini malah mempermudah dosen-dosen ke depannya.
Hanya saja di masa-masa transisi ini, para dosen akan sibuk sementara untuk melengkapi data-data kinerja mereka. Tetapi setelah itu, dosen-dosen tidak perlu repot-repot mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD).
"Kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia," ujar Alex.
Menurutnya, penyusunan regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
Permen PAN-RB ini, kata Alex, merupakan penyempurnaan PermenPANRB No.13/2019. Saat ini tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Sementara itu, melalui aturan terbaru ini pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan capaian angka kredit.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kesempatan untuk kemudahan penilaian kinerja, sehingga dosen sebagai JF tidak lagi dibebani dengan pengumpulan angka kredit.
Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni, memaparkan peraturan tersebut melalui sosialisasi di Kota Makassar.
Sebelum menjelaskan tentang peraturan tersebut, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam, terlebih dulu membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Prof Husain Syam menyambut positif sosialisasi peraturan tersebut. Terlebih digelar pada acara Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang dipusatkan di Hotel Claro Makassar pada Senin (22/5/2023).
"Selain mendengarkan langsung peraturan MenPANRB, kegiatan ini juga sebagai rangkaian silaturahmi antar rektor dari berbagai universitas di Indonesia," ujar Prof Husain.
Sementara itu, MenPAN-RB melalui Alex Denni memastikan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut tidak untuk mempersulit dosen. Justru, aturan ini malah mempermudah dosen-dosen ke depannya.
Hanya saja di masa-masa transisi ini, para dosen akan sibuk sementara untuk melengkapi data-data kinerja mereka. Tetapi setelah itu, dosen-dosen tidak perlu repot-repot mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD).
"Kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia," ujar Alex.
Menurutnya, penyusunan regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
Permen PAN-RB ini, kata Alex, merupakan penyempurnaan PermenPANRB No.13/2019. Saat ini tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Sementara itu, melalui aturan terbaru ini pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan capaian angka kredit.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kesempatan untuk kemudahan penilaian kinerja, sehingga dosen sebagai JF tidak lagi dibebani dengan pengumpulan angka kredit.
(TRI)
Berita Terkait
Sulbar
Prof Husain Syam Ingin Pulang Kampung Bangun Sulbar Usai Pensiun dari Rektor UNM
Guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Husain Syam, mengungkapkan keinginannya untuk pulang ke kampung halamannya di Provinsi Sulawesi Barat.
Rabu, 01 Mei 2024 11:18
Makassar City
Kepengurusan IKA PMII UNM Resmi Dilantik, Pertama di Tingkat Kampus
Ketua Dewan Pakar IKA PMII Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Husain Syam melantik kepengurusan IKA PMII UNM masa khidmat 2023-2028. Foto/Istimewa
Kamis, 07 Mar 2024 18:53
Makassar City
Prof Husain Harap Penelitian dan Pengabdian Dosen Beri Solusi ke Masyarakat
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UNM kembali menggelar seminar nasional hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PKM)
Senin, 06 Nov 2023 21:08
Makassar City
Rektor UNM Tasyakuran Akikah Cucu Kedua, Tamu Silih Berganti Ucapkan Doa
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam menggelar tasyakuran akikah cucu keduanya di Hall Pascasarjana UNM, Senin (30/10/2023).
Senin, 30 Okt 2023 18:50
Makassar City
Respons Tuduhan Korupsi, UNM Siap Tempuh Jalur Hukum
UNM siap menempuh jalur hukum atas tuduhan korupsi yang dialamatkan ke pimpinan kampus, termasuk Rektor Prof Husain Syam. Tuduhan itu datang dari Amril Basri.
Senin, 30 Okt 2023 14:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada