Respons Tuduhan Korupsi, UNM Siap Tempuh Jalur Hukum
Senin, 30 Okt 2023 14:13
Rektor UNM Prof Husain Syam menggelar press conference terkait tuduhan korupsi, Senin (30/10/2023). Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
MAKASSAR - Universitas Negeri Makassar (UNM) siap menempuh jalur hukum atas tuduhan korupsi yang dialamatkan ke pimpinan kampus, termasuk Rektor Prof Husain Syam. Tuduhan itu datang dari Amril Basri, mantan ASN UNM.
Langkah hukum ini ditegaskan Penasihat Hukum UNM Mappinawang. Tindakan itu akan diambil jika Amril Basri tetap bersikeras melanjutkan laporannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Berhenti melakukan sensasi. Dia sadar betul, bahwa laporan perdana di Polda itu dinyatakan tidak ada tindak pidana. Kami imbau, jika masih dia lakukan, kami akan lakukan tindakan hukum untuk meng-counter ini," kata Mappinawang.
Sekadar diketahui, Prof Husain Syam dan beberapa unsur pimpinan seperti Wakil Rektor II diadukan Amril Basri ke Kejati Sulsel. Pimpinan kampus dituduh telah mengambil gaji dirinya selama beberapa tahun sejak 2016.
Menanggapi tuduhan itu, Prof Husain pun membantah. Ia mengaku mustahil mengambil gaji pegawai.
“Dia berhalusinasi (Amril Basri). Saya tidak mungkin ambil uang itu. Toh dia memang tidak kerja sehingga tidak ada gaji yang diperoleh,” ungkap Prof Husain Syam.
Dia menerangkan, Amril Basri merupakan mantan terpidana kasus narkoba dengan vonis hukuman penjara 10 bulan. Itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negara (PN) Makassar dengan nomor perkara 09/Pid.B/2014/PN.Mks tertanggal 25 Februari 2014.
Amril Basri dipecat pada masa Rektor Prof Arismunandar karena kena sanksi disiplin. Namun dalam perjalanannya tak ada muncul surat pemberhentian. Tapi selama itu juga, Amril tak masuk kerja, sehingga tidak digaji.
“Saat dia melihat nama masih ada, dalam pikirannya mungkin gajinya tetap ada. Padahal, sistem penggajian ASN itu, kerja dulu baru mendapat gaji. Terus gajinya tak masuk ke UNM karena tidak ada KAS di sini, langsung ke ASN bersangkutan. Sekali lagi, saya pikir orang ini berhalusinasi,” tambahnya.
Olehnya itu, Rektor UNM meminta ke Amril Basri agar tidak membuat kegaduhan lagi yang menyebabkan masalah baik ke pribadi maupun UNM. Sebab, tidak menutup kemungkinan akak ada upaya hukum balik ke ASN UNM itu.
“Pertengahan 2023 saya sudah berhentikan dengan hormat. Artinya, kita akan bantu urus pensiunnya. Tapi karena terlalu bagaimana dengan macam tuduhan, saya tidak mau campur lagi. Hal ini bentuk sanksi saya ke dia,” tegasnya.
Langkah hukum ini ditegaskan Penasihat Hukum UNM Mappinawang. Tindakan itu akan diambil jika Amril Basri tetap bersikeras melanjutkan laporannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Berhenti melakukan sensasi. Dia sadar betul, bahwa laporan perdana di Polda itu dinyatakan tidak ada tindak pidana. Kami imbau, jika masih dia lakukan, kami akan lakukan tindakan hukum untuk meng-counter ini," kata Mappinawang.
Sekadar diketahui, Prof Husain Syam dan beberapa unsur pimpinan seperti Wakil Rektor II diadukan Amril Basri ke Kejati Sulsel. Pimpinan kampus dituduh telah mengambil gaji dirinya selama beberapa tahun sejak 2016.
Menanggapi tuduhan itu, Prof Husain pun membantah. Ia mengaku mustahil mengambil gaji pegawai.
“Dia berhalusinasi (Amril Basri). Saya tidak mungkin ambil uang itu. Toh dia memang tidak kerja sehingga tidak ada gaji yang diperoleh,” ungkap Prof Husain Syam.
Dia menerangkan, Amril Basri merupakan mantan terpidana kasus narkoba dengan vonis hukuman penjara 10 bulan. Itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negara (PN) Makassar dengan nomor perkara 09/Pid.B/2014/PN.Mks tertanggal 25 Februari 2014.
Amril Basri dipecat pada masa Rektor Prof Arismunandar karena kena sanksi disiplin. Namun dalam perjalanannya tak ada muncul surat pemberhentian. Tapi selama itu juga, Amril tak masuk kerja, sehingga tidak digaji.
“Saat dia melihat nama masih ada, dalam pikirannya mungkin gajinya tetap ada. Padahal, sistem penggajian ASN itu, kerja dulu baru mendapat gaji. Terus gajinya tak masuk ke UNM karena tidak ada KAS di sini, langsung ke ASN bersangkutan. Sekali lagi, saya pikir orang ini berhalusinasi,” tambahnya.
Olehnya itu, Rektor UNM meminta ke Amril Basri agar tidak membuat kegaduhan lagi yang menyebabkan masalah baik ke pribadi maupun UNM. Sebab, tidak menutup kemungkinan akak ada upaya hukum balik ke ASN UNM itu.
“Pertengahan 2023 saya sudah berhentikan dengan hormat. Artinya, kita akan bantu urus pensiunnya. Tapi karena terlalu bagaimana dengan macam tuduhan, saya tidak mau campur lagi. Hal ini bentuk sanksi saya ke dia,” tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulbar
Prof Husain Syam Ingin Pulang Kampung Bangun Sulbar Usai Pensiun dari Rektor UNM
Guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Husain Syam, mengungkapkan keinginannya untuk pulang ke kampung halamannya di Provinsi Sulawesi Barat.
Rabu, 01 Mei 2024 11:18
Makassar City
Kepengurusan IKA PMII UNM Resmi Dilantik, Pertama di Tingkat Kampus
Ketua Dewan Pakar IKA PMII Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Husain Syam melantik kepengurusan IKA PMII UNM masa khidmat 2023-2028. Foto/Istimewa
Kamis, 07 Mar 2024 18:53
Makassar City
Prof Husain Harap Penelitian dan Pengabdian Dosen Beri Solusi ke Masyarakat
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UNM kembali menggelar seminar nasional hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PKM)
Senin, 06 Nov 2023 21:08
Makassar City
Rektor UNM Tasyakuran Akikah Cucu Kedua, Tamu Silih Berganti Ucapkan Doa
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam menggelar tasyakuran akikah cucu keduanya di Hall Pascasarjana UNM, Senin (30/10/2023).
Senin, 30 Okt 2023 18:50
News
Prof Husain Syam Komitmen Hadirkan Prodi Profesi Insinyur di UNM
Komitmen Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam, dalam menghadirkan program profesi insinyur, kini dalam tahap penyempurnaan dokumen.
Minggu, 22 Okt 2023 16:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
2
Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
3
Bawaslu Makassar Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu
4
KPU Bersiap Hadapi Gugatan para Paslon di Mahkamah Konstitusi
5
Yayasan Mahtan Akan Gelar Hapus Tato Gratis dan Sunatan Massal di Bone
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
2
Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
3
Bawaslu Makassar Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu
4
KPU Bersiap Hadapi Gugatan para Paslon di Mahkamah Konstitusi
5
Yayasan Mahtan Akan Gelar Hapus Tato Gratis dan Sunatan Massal di Bone