Pemkot Makassar Targetkan 1.000 Sertifikat Aset Rampung 2026
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 10 April 2026 - 08:12 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di ruang Media Center Balai Kota, Kamis (9/4/2026). Foto: Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan sertifikasi 1.000 aset berupa lahan dan bangunan milik daerah dapat rampung pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan aset untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan strategi penting dalam menjaga nilai dan kepastian hukum aset daerah.
"Aset yang belum memiliki sertifikat berpotensi menurunkan nilai dalam laporan keuangan pemerintah. Pemerintah Kota Makassar tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat bisa selesai. Ini juga mempengaruhi nilai penilaian terhadap akuntabilitas pemerintah kota, karena kalau tidak tersertifikat nilainya pasti bisa turun," ujar Munafri di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (9/4/2025).
Selain sertifikasi lahan dan bangunan, Pemkot Makassar juga menargetkan legalisasi 3.309 ruas jalan sebagai bagian dari pengamanan aset strategis yang belum seluruhnya memiliki dokumen kepemilikan sah.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Munafri telah mengumpulkan 15 camat serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Dinas Penataan Ruang.
"Tidak sekadar pendataan, Pemkot Makassar mengarahkan fokus pada legalitas yang kuat melalui percepatan pensertifikatan aset, baik berupa lahan, bangunan, hingga ruas jalan," jelasnya.
Ia menilai, langkah ini penting untuk mencegah potensi sengketa, menghindari penguasaan oleh pihak lain, serta memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan strategi penting dalam menjaga nilai dan kepastian hukum aset daerah.
"Aset yang belum memiliki sertifikat berpotensi menurunkan nilai dalam laporan keuangan pemerintah. Pemerintah Kota Makassar tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat bisa selesai. Ini juga mempengaruhi nilai penilaian terhadap akuntabilitas pemerintah kota, karena kalau tidak tersertifikat nilainya pasti bisa turun," ujar Munafri di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (9/4/2025).
Selain sertifikasi lahan dan bangunan, Pemkot Makassar juga menargetkan legalisasi 3.309 ruas jalan sebagai bagian dari pengamanan aset strategis yang belum seluruhnya memiliki dokumen kepemilikan sah.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Munafri telah mengumpulkan 15 camat serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Dinas Penataan Ruang.
"Tidak sekadar pendataan, Pemkot Makassar mengarahkan fokus pada legalitas yang kuat melalui percepatan pensertifikatan aset, baik berupa lahan, bangunan, hingga ruas jalan," jelasnya.
Ia menilai, langkah ini penting untuk mencegah potensi sengketa, menghindari penguasaan oleh pihak lain, serta memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum.