Pemkot Makassar Targetkan 1.000 Sertifikat Aset Rampung 2026
Jum'at, 10 Apr 2026 08:12
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di ruang Media Center Balai Kota, Kamis (9/4/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan sertifikasi 1.000 aset berupa lahan dan bangunan milik daerah dapat rampung pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan aset untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan strategi penting dalam menjaga nilai dan kepastian hukum aset daerah.
"Aset yang belum memiliki sertifikat berpotensi menurunkan nilai dalam laporan keuangan pemerintah. Pemerintah Kota Makassar tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat bisa selesai. Ini juga mempengaruhi nilai penilaian terhadap akuntabilitas pemerintah kota, karena kalau tidak tersertifikat nilainya pasti bisa turun," ujar Munafri di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (9/4/2025).
Selain sertifikasi lahan dan bangunan, Pemkot Makassar juga menargetkan legalisasi 3.309 ruas jalan sebagai bagian dari pengamanan aset strategis yang belum seluruhnya memiliki dokumen kepemilikan sah.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Munafri telah mengumpulkan 15 camat serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Dinas Penataan Ruang.
"Tidak sekadar pendataan, Pemkot Makassar mengarahkan fokus pada legalitas yang kuat melalui percepatan pensertifikatan aset, baik berupa lahan, bangunan, hingga ruas jalan," jelasnya.
Ia menilai, langkah ini penting untuk mencegah potensi sengketa, menghindari penguasaan oleh pihak lain, serta memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum.
Munafri menambahkan, percepatan dilakukan melalui sinergi lintas OPD dengan Dinas Pertanahan sebagai leading sector.
"Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mempercepat proses verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat, yang selama ini kerap terkendala aspek administratif maupun teknis di lapangan," ucapnya.
Menurutnya, upaya ini tidak hanya bertujuan mengamankan aset, tetapi juga memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang profesional, kredibel, dan berorientasi jangka panjang.
"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, kredibel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal," tegasnya.
Untuk memastikan target tercapai, Munafri mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses administrasi dan teknis.
"Nah, ini kita tinjau untuk memastikan bersama dengan ATR/BPN untuk mengakselerasi ini. Jadi seluruh kecamatan, seluruh SKPD untuk memastikan aset-aset itu, dan dikelola oleh Dinas Pertanahan," tuturnya.
Ia pun optimistis target tersebut dapat tercapai jika seluruh pihak bekerja secara serius dan fokus.
"Sebenarnya bisa, harusnya. Bisa kita laksanakan itu yang penting kita serius, yang penting di-push dengan baik, yang penting fokus melaksanakan itu. Saya yakin itu bisa," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi aset dilakukan secara terstruktur dan berbasis prioritas.
"Proses ini penting supaya di lapangan tidak mengalami hambatan yang dapat memperlambat pencapaian target. Karena, pengusulan harus berbasis prioritas, terutama aset yang clear. Itu yang didahulukan agar prosesnya tidak mengalami kendala," ujar Sri.
Ia mengungkapkan, capaian sertifikasi pada 2025 masih terbatas, yakni 19 bidang lahan. Sebanyak 14 bidang di antaranya berada di kawasan Untia untuk mendukung pembangunan stadion.
"Secara keseluruhan, luas lahan yang berhasil disertifikatkan mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare, dengan nilai aset sebesar Rp111.569.108.000," urainya.
Menurut Sri, capaian tersebut belum optimal karena sebagian besar waktu terserap untuk penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai prasyarat legalisasi lahan.
Memasuki 2026, Pemkot Makassar akan memprioritaskan sertifikasi aset strategis yang berdampak langsung pada pelayanan publik, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan.
"Aset yang menjadi prioritas utama mencakup fasilitas umum dan fasilitas sosial, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Sekolah-sekolah serta puskesmas menjadi target utama selama tidak memiliki persoalan hukum," jelasnya.
Selain itu, sebanyak 3.309 ruas jalan di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum juga akan dipetakan untuk proses sertifikasi.
Sri menambahkan, hingga saat ini terdapat 50 bidang tanah milik Pemkot Makassar yang tengah berproses di BPN.
"Jumlah tersebut kami yakini akan terus bertambah seiring dengan penguatan koordinasi lintas sektor," tuturnya.
Untuk mendukung percepatan, Dinas Pertanahan juga akan membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai dasar kerja bersama lintas OPD.
"Kami akan bentuk SK sebagai dasar kerja bersama seluruh OPD. Ini kerja kolaboratif, dan kami optimistis target 1.000 sertifikat bisa tercapai," tutup Sri.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan strategi penting dalam menjaga nilai dan kepastian hukum aset daerah.
"Aset yang belum memiliki sertifikat berpotensi menurunkan nilai dalam laporan keuangan pemerintah. Pemerintah Kota Makassar tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat bisa selesai. Ini juga mempengaruhi nilai penilaian terhadap akuntabilitas pemerintah kota, karena kalau tidak tersertifikat nilainya pasti bisa turun," ujar Munafri di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (9/4/2025).
Selain sertifikasi lahan dan bangunan, Pemkot Makassar juga menargetkan legalisasi 3.309 ruas jalan sebagai bagian dari pengamanan aset strategis yang belum seluruhnya memiliki dokumen kepemilikan sah.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Munafri telah mengumpulkan 15 camat serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Dinas Penataan Ruang.
"Tidak sekadar pendataan, Pemkot Makassar mengarahkan fokus pada legalitas yang kuat melalui percepatan pensertifikatan aset, baik berupa lahan, bangunan, hingga ruas jalan," jelasnya.
Ia menilai, langkah ini penting untuk mencegah potensi sengketa, menghindari penguasaan oleh pihak lain, serta memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum.
Munafri menambahkan, percepatan dilakukan melalui sinergi lintas OPD dengan Dinas Pertanahan sebagai leading sector.
"Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mempercepat proses verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat, yang selama ini kerap terkendala aspek administratif maupun teknis di lapangan," ucapnya.
Menurutnya, upaya ini tidak hanya bertujuan mengamankan aset, tetapi juga memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang profesional, kredibel, dan berorientasi jangka panjang.
"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, kredibel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal," tegasnya.
Untuk memastikan target tercapai, Munafri mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses administrasi dan teknis.
"Nah, ini kita tinjau untuk memastikan bersama dengan ATR/BPN untuk mengakselerasi ini. Jadi seluruh kecamatan, seluruh SKPD untuk memastikan aset-aset itu, dan dikelola oleh Dinas Pertanahan," tuturnya.
Ia pun optimistis target tersebut dapat tercapai jika seluruh pihak bekerja secara serius dan fokus.
"Sebenarnya bisa, harusnya. Bisa kita laksanakan itu yang penting kita serius, yang penting di-push dengan baik, yang penting fokus melaksanakan itu. Saya yakin itu bisa," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi aset dilakukan secara terstruktur dan berbasis prioritas.
"Proses ini penting supaya di lapangan tidak mengalami hambatan yang dapat memperlambat pencapaian target. Karena, pengusulan harus berbasis prioritas, terutama aset yang clear. Itu yang didahulukan agar prosesnya tidak mengalami kendala," ujar Sri.
Ia mengungkapkan, capaian sertifikasi pada 2025 masih terbatas, yakni 19 bidang lahan. Sebanyak 14 bidang di antaranya berada di kawasan Untia untuk mendukung pembangunan stadion.
"Secara keseluruhan, luas lahan yang berhasil disertifikatkan mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare, dengan nilai aset sebesar Rp111.569.108.000," urainya.
Menurut Sri, capaian tersebut belum optimal karena sebagian besar waktu terserap untuk penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai prasyarat legalisasi lahan.
Memasuki 2026, Pemkot Makassar akan memprioritaskan sertifikasi aset strategis yang berdampak langsung pada pelayanan publik, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan.
"Aset yang menjadi prioritas utama mencakup fasilitas umum dan fasilitas sosial, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Sekolah-sekolah serta puskesmas menjadi target utama selama tidak memiliki persoalan hukum," jelasnya.
Selain itu, sebanyak 3.309 ruas jalan di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum juga akan dipetakan untuk proses sertifikasi.
Sri menambahkan, hingga saat ini terdapat 50 bidang tanah milik Pemkot Makassar yang tengah berproses di BPN.
"Jumlah tersebut kami yakini akan terus bertambah seiring dengan penguatan koordinasi lintas sektor," tuturnya.
Untuk mendukung percepatan, Dinas Pertanahan juga akan membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai dasar kerja bersama lintas OPD.
"Kami akan bentuk SK sebagai dasar kerja bersama seluruh OPD. Ini kerja kolaboratif, dan kami optimistis target 1.000 sertifikat bisa tercapai," tutup Sri.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Salat Iduladha Pemkot Dipusatkan di Karebosi, Dirangkai Penyembelihan Kurban Presiden
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memusatkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah tingkat Kota Makassar di Lapangan Karebosi pada Rabu (27/5/2026).
Selasa, 26 Mei 2026 06:06
News
Pemkot Makassar Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025 dari BPK RI
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Senin, 25 Mei 2026 19:52
Sulsel
Pasar Kubis Veteran Utara Ditata, Jalan Kembali Longgar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penertiban aktivitas bongkar muat serta pedagang sayur mayur di sekitar Pasar Kubis, Jalan Veteran Utara, Sabtu malam. Penertiban berlangsung lancar tanpa hambatan.
Senin, 25 Mei 2026 08:21
Makassar City
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
PSU yang diserahkan GMTD kepada Pemkot Makassar memiliki nilai mencapai Rp455 miliar dengan luas total 123.666 meter persegi atau sekitar 12,3 hektare.
Sabtu, 23 Mei 2026 20:22
Makassar City
Pemkot Makassar Tertibkan Kendaraan Dinas Rusak, Proses Lelang Segera Dibuka
Pemerintah Kota Makassar melalui Dishub mulai menertibkan dan memindahkan puluhan kendaraan dinas operasional yang mengalami rusak berat dari area Balai Kota Makassar, Jumat (22/5/2026).
Sabtu, 23 Mei 2026 06:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
2
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
3
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru
4
Fraksi Gerindra Tegaskan Hak Angket DPRD Demi Jaga Marwah Pemerintahan Gowa
5
Legislator Makassar Ungkap Penyebab Warga Dicoret dari Penerima Bansos
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
2
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
3
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru
4
Fraksi Gerindra Tegaskan Hak Angket DPRD Demi Jaga Marwah Pemerintahan Gowa
5
Legislator Makassar Ungkap Penyebab Warga Dicoret dari Penerima Bansos