Pemkot Makassar Targetkan 1.000 Sertifikat Aset Rampung 2026

Jum'at, 10 Apr 2026 08:12
Pemkot Makassar Targetkan 1.000 Sertifikat Aset Rampung 2026
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di ruang Media Center Balai Kota, Kamis (9/4/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan sertifikasi 1.000 aset berupa lahan dan bangunan milik daerah dapat rampung pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan aset untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan strategi penting dalam menjaga nilai dan kepastian hukum aset daerah.

"Aset yang belum memiliki sertifikat berpotensi menurunkan nilai dalam laporan keuangan pemerintah. Pemerintah Kota Makassar tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat bisa selesai. Ini juga mempengaruhi nilai penilaian terhadap akuntabilitas pemerintah kota, karena kalau tidak tersertifikat nilainya pasti bisa turun," ujar Munafri di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (9/4/2025).

Selain sertifikasi lahan dan bangunan, Pemkot Makassar juga menargetkan legalisasi 3.309 ruas jalan sebagai bagian dari pengamanan aset strategis yang belum seluruhnya memiliki dokumen kepemilikan sah.

Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Munafri telah mengumpulkan 15 camat serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Dinas Penataan Ruang.

"Tidak sekadar pendataan, Pemkot Makassar mengarahkan fokus pada legalitas yang kuat melalui percepatan pensertifikatan aset, baik berupa lahan, bangunan, hingga ruas jalan," jelasnya.

Ia menilai, langkah ini penting untuk mencegah potensi sengketa, menghindari penguasaan oleh pihak lain, serta memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum.

Munafri menambahkan, percepatan dilakukan melalui sinergi lintas OPD dengan Dinas Pertanahan sebagai leading sector.

"Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mempercepat proses verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat, yang selama ini kerap terkendala aspek administratif maupun teknis di lapangan," ucapnya.

Menurutnya, upaya ini tidak hanya bertujuan mengamankan aset, tetapi juga memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang profesional, kredibel, dan berorientasi jangka panjang.

"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, kredibel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal," tegasnya.

Untuk memastikan target tercapai, Munafri mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses administrasi dan teknis.

"Nah, ini kita tinjau untuk memastikan bersama dengan ATR/BPN untuk mengakselerasi ini. Jadi seluruh kecamatan, seluruh SKPD untuk memastikan aset-aset itu, dan dikelola oleh Dinas Pertanahan," tuturnya.

Ia pun optimistis target tersebut dapat tercapai jika seluruh pihak bekerja secara serius dan fokus.

"Sebenarnya bisa, harusnya. Bisa kita laksanakan itu yang penting kita serius, yang penting di-push dengan baik, yang penting fokus melaksanakan itu. Saya yakin itu bisa," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi aset dilakukan secara terstruktur dan berbasis prioritas.

"Proses ini penting supaya di lapangan tidak mengalami hambatan yang dapat memperlambat pencapaian target. Karena, pengusulan harus berbasis prioritas, terutama aset yang clear. Itu yang didahulukan agar prosesnya tidak mengalami kendala," ujar Sri.

Ia mengungkapkan, capaian sertifikasi pada 2025 masih terbatas, yakni 19 bidang lahan. Sebanyak 14 bidang di antaranya berada di kawasan Untia untuk mendukung pembangunan stadion.

"Secara keseluruhan, luas lahan yang berhasil disertifikatkan mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare, dengan nilai aset sebesar Rp111.569.108.000," urainya.

Menurut Sri, capaian tersebut belum optimal karena sebagian besar waktu terserap untuk penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai prasyarat legalisasi lahan.

Memasuki 2026, Pemkot Makassar akan memprioritaskan sertifikasi aset strategis yang berdampak langsung pada pelayanan publik, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan.

"Aset yang menjadi prioritas utama mencakup fasilitas umum dan fasilitas sosial, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Sekolah-sekolah serta puskesmas menjadi target utama selama tidak memiliki persoalan hukum," jelasnya.

Selain itu, sebanyak 3.309 ruas jalan di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum juga akan dipetakan untuk proses sertifikasi.

Sri menambahkan, hingga saat ini terdapat 50 bidang tanah milik Pemkot Makassar yang tengah berproses di BPN.

"Jumlah tersebut kami yakini akan terus bertambah seiring dengan penguatan koordinasi lintas sektor," tuturnya.

Untuk mendukung percepatan, Dinas Pertanahan juga akan membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai dasar kerja bersama lintas OPD.

"Kami akan bentuk SK sebagai dasar kerja bersama seluruh OPD. Ini kerja kolaboratif, dan kami optimistis target 1.000 sertifikat bisa tercapai," tutup Sri.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru