Pemkot Makassar Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025 dari BPK RI
Senin, 25 Mei 2026 19:52
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri WTP BPK, di Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar, Senin (25/5/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, di Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar.
Munafri menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian yang kembali diraih Pemerintah Kota Makassar.
"Pada hari ini, tentu kami selaku Pemerintah Kota Makassar sangat bersyukur dan bergembira atas WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan hasil kerja bersama," ujarnya, Senin (25/5/2026).
Ia menuturkan, capaian tersebut juga mencerminkan sinergi seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas pengelolaan anggaran demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.
"Ini bukti kolaborasi atau sinergitas, bersama DPRD dan Forkopimda, seluruh masyarakat Kota Makassar. Alhamdulillah hari ini Kota Makassar kembali mendapatkan opini WTP," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan, keberhasilan Pemkot meraih opini WTP bukan berarti seluruh pekerjaan telah selesai.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah rekomendasi dan temuan yang harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
"Saya menegaskan bahwa, WTP ini bukan berarti semua pekerjaan selesai. Ini adalah bagian bagaimana kita menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang menjadi pekerjaan rumah ke depan," katanya.
Appi juga optimistis Pemkot Makassar mampu menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut melalui sistem pengelolaan keuangan yang terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun.
"Saya sangat yakin dengan kemampuan Pemerintah Kota Makassar. Cara kita mengelola sistem keuangan dari tahun ke tahun semakin baik. Temuan-temuan yang berulang juga semakin berkurang. Ini menunjukkan adanya perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah yang terus berjalan," lanjut politisi Golkar itu.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas bimbingan, masukan, dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik bersama Pemerintah Kota Makassar.
"Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPK atas segala bimbingan, proses pemeriksaan, dan komunikasi yang berjalan dengan sangat baik. Bagi Pemerintah Kota Makassar, hal ini menjadi konsep yang sangat kuat dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik," akunya.
Menurut Appi, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya harus memenuhi asas kepatuhan administrasi dan regulasi, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Karena capaian ini adalah amanah dari masyarakat Kota Makassar, agar bagaimana Pemeritnah Kota mengelola keuangan daerah sesuai regulasi. Bukan hanya taat terhadap asas-asas pengelolaan keuangan, tetapi bagaimana penggunaan anggaran benar-benar berdampak dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," tegasnya.
Dia berharap proses pemeriksaan dan penyerahan LHP tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi menjadi momentum evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Tujuannya, tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar," tukasnya.
Sementara, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 disusun melalui proses pemeriksaan yang ketat, mendalam, dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
"Perlu diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan dengan entitas yang diperiksa," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan daerah bukan hanya bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Selain itu, kami juga telah memperoleh rencana aksi dari entitas sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan," sambung Winner.
Dia berharap seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan, agar rekomendasi yang diberikan BPK segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah beserta jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, sesuai Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Winner juga mengimbau pimpinan dan anggota DPRD di seluruh wilayah Sulawesi Selatan agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan pemerintah daerah.
"Hasil pemeriksaan ini akan sangat berguna bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan tetap menjunjung tinggi kode etik BPK.
Dia menegaskan, pemeriksaan LKPD yang dilakukan BPK mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci guna memperoleh keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
"Pemeriksaan keuangan ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai, bukan kebenaran mutlak, atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama," ungkapnya.
Empat kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Lanjut dia, pada saat pemeriksaan, baik pemeriksaan interim maupun pemeriksaan terinci, tim BPK telah melakukan pengujian terhadap empat kriteria tersebut dan itu menjadi dasar kami dalam menentukan opini WTP.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Winner menegaskan seluruh temuan pemeriksaan yang dimuat dalam LHP telah terlebih dahulu didiskusikan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan.
"Tidak ada LHP yang terbit tanpa sepengetahuan kepala daerah maupun jajaran DPRD. Semua temuan telah kami diskusikan dan meminta tanggapan dari entitas yang diperiksa," tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap data, konfirmasi, maupun klarifikasi yang diperoleh tim pemeriksa selalu dianalisis secara menyeluruh sebelum dituangkan menjadi temuan pemeriksaan.
Apabila data yang diperoleh dinilai belum valid, maka tidak akan dilanjutkan menjadi temuan. Karena itu pihaknya, membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan.
Menurut Winner, BPK juga terus melakukan langkah mitigasi agar seluruh informasi hasil pemeriksaan dapat tersampaikan lebih cepat kepada pemerintah daerah melalui koordinasi bersama Inspektorat.
"Kami berharap ke depan mitigasi dapat dilakukan lebih cepat lagi sehingga seluruh temuan dan rekomendasi dapat diketahui sejak awal dan ditindaklanjuti secara maksimal," harapnya, menutup arahan.
Dengan raihan tahun ini, Pemerintah Kota Makassar tercatat berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut, yakni sejak 2021, 2022, 2023, 2024, hingga 2025.
Capaian tersebut menjadi indikator positif atas konsistensi Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, raihan opini WTP ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai prinsip good governance.
Capaian tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, di Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar.
Munafri menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian yang kembali diraih Pemerintah Kota Makassar.
"Pada hari ini, tentu kami selaku Pemerintah Kota Makassar sangat bersyukur dan bergembira atas WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan hasil kerja bersama," ujarnya, Senin (25/5/2026).
Ia menuturkan, capaian tersebut juga mencerminkan sinergi seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas pengelolaan anggaran demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.
"Ini bukti kolaborasi atau sinergitas, bersama DPRD dan Forkopimda, seluruh masyarakat Kota Makassar. Alhamdulillah hari ini Kota Makassar kembali mendapatkan opini WTP," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan, keberhasilan Pemkot meraih opini WTP bukan berarti seluruh pekerjaan telah selesai.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah rekomendasi dan temuan yang harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
"Saya menegaskan bahwa, WTP ini bukan berarti semua pekerjaan selesai. Ini adalah bagian bagaimana kita menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang menjadi pekerjaan rumah ke depan," katanya.
Appi juga optimistis Pemkot Makassar mampu menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut melalui sistem pengelolaan keuangan yang terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun.
"Saya sangat yakin dengan kemampuan Pemerintah Kota Makassar. Cara kita mengelola sistem keuangan dari tahun ke tahun semakin baik. Temuan-temuan yang berulang juga semakin berkurang. Ini menunjukkan adanya perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah yang terus berjalan," lanjut politisi Golkar itu.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas bimbingan, masukan, dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik bersama Pemerintah Kota Makassar.
"Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPK atas segala bimbingan, proses pemeriksaan, dan komunikasi yang berjalan dengan sangat baik. Bagi Pemerintah Kota Makassar, hal ini menjadi konsep yang sangat kuat dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik," akunya.
Menurut Appi, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya harus memenuhi asas kepatuhan administrasi dan regulasi, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Karena capaian ini adalah amanah dari masyarakat Kota Makassar, agar bagaimana Pemeritnah Kota mengelola keuangan daerah sesuai regulasi. Bukan hanya taat terhadap asas-asas pengelolaan keuangan, tetapi bagaimana penggunaan anggaran benar-benar berdampak dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," tegasnya.
Dia berharap proses pemeriksaan dan penyerahan LHP tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi menjadi momentum evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Tujuannya, tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar," tukasnya.
Sementara, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 disusun melalui proses pemeriksaan yang ketat, mendalam, dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
"Perlu diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan dengan entitas yang diperiksa," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan daerah bukan hanya bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Selain itu, kami juga telah memperoleh rencana aksi dari entitas sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan," sambung Winner.
Dia berharap seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan, agar rekomendasi yang diberikan BPK segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah beserta jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, sesuai Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Winner juga mengimbau pimpinan dan anggota DPRD di seluruh wilayah Sulawesi Selatan agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan pemerintah daerah.
"Hasil pemeriksaan ini akan sangat berguna bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan tetap menjunjung tinggi kode etik BPK.
Dia menegaskan, pemeriksaan LKPD yang dilakukan BPK mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci guna memperoleh keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
"Pemeriksaan keuangan ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai, bukan kebenaran mutlak, atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama," ungkapnya.
Empat kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Lanjut dia, pada saat pemeriksaan, baik pemeriksaan interim maupun pemeriksaan terinci, tim BPK telah melakukan pengujian terhadap empat kriteria tersebut dan itu menjadi dasar kami dalam menentukan opini WTP.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Winner menegaskan seluruh temuan pemeriksaan yang dimuat dalam LHP telah terlebih dahulu didiskusikan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan.
"Tidak ada LHP yang terbit tanpa sepengetahuan kepala daerah maupun jajaran DPRD. Semua temuan telah kami diskusikan dan meminta tanggapan dari entitas yang diperiksa," tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap data, konfirmasi, maupun klarifikasi yang diperoleh tim pemeriksa selalu dianalisis secara menyeluruh sebelum dituangkan menjadi temuan pemeriksaan.
Apabila data yang diperoleh dinilai belum valid, maka tidak akan dilanjutkan menjadi temuan. Karena itu pihaknya, membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan.
Menurut Winner, BPK juga terus melakukan langkah mitigasi agar seluruh informasi hasil pemeriksaan dapat tersampaikan lebih cepat kepada pemerintah daerah melalui koordinasi bersama Inspektorat.
"Kami berharap ke depan mitigasi dapat dilakukan lebih cepat lagi sehingga seluruh temuan dan rekomendasi dapat diketahui sejak awal dan ditindaklanjuti secara maksimal," harapnya, menutup arahan.
Dengan raihan tahun ini, Pemerintah Kota Makassar tercatat berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut, yakni sejak 2021, 2022, 2023, 2024, hingga 2025.
Capaian tersebut menjadi indikator positif atas konsistensi Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, raihan opini WTP ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai prinsip good governance.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pasar Kubis Veteran Utara Ditata, Jalan Kembali Longgar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penertiban aktivitas bongkar muat serta pedagang sayur mayur di sekitar Pasar Kubis, Jalan Veteran Utara, Sabtu malam. Penertiban berlangsung lancar tanpa hambatan.
Senin, 25 Mei 2026 08:21
Makassar City
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
PSU yang diserahkan GMTD kepada Pemkot Makassar memiliki nilai mencapai Rp455 miliar dengan luas total 123.666 meter persegi atau sekitar 12,3 hektare.
Sabtu, 23 Mei 2026 20:22
Makassar City
Pemkot Makassar Tertibkan Kendaraan Dinas Rusak, Proses Lelang Segera Dibuka
Pemerintah Kota Makassar melalui Dishub mulai menertibkan dan memindahkan puluhan kendaraan dinas operasional yang mengalami rusak berat dari area Balai Kota Makassar, Jumat (22/5/2026).
Sabtu, 23 Mei 2026 06:48
Makassar City
Antisipasi Begal, Kelurahan Kapasa Aktifkan Posko Malam dan Perketat Patroli
Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, mengaktifkan kembali posko malam dan memperketat patroli wilayah untuk mengantisipasi aksi begal dan geng motor yang dinilai meresahkan warga.
Jum'at, 22 Mei 2026 17:48
Makassar City
Aktivitas Bongkar Muat di Pasar Kalimbu Veteran Utara Ditertibkan
Pemerintah Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, mulai mengambil langkah nyata, melakukan penataan dan penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PK5), Kamis, (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 16:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jalan Penghubung Summarecon - PIP Makassar Diresmikan, Wujudkan Kota Mandiri Terintegrasi
2
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
3
Sambut Iduladha, Tallasa City Bagikan Hewan Kurban bagi Warga Sekitar
4
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru
5
PLN dan BPN Sultra Percepat Sertifikasi Aset Ketenagalistrikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jalan Penghubung Summarecon - PIP Makassar Diresmikan, Wujudkan Kota Mandiri Terintegrasi
2
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
3
Sambut Iduladha, Tallasa City Bagikan Hewan Kurban bagi Warga Sekitar
4
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru
5
PLN dan BPN Sultra Percepat Sertifikasi Aset Ketenagalistrikan