Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Tetap Normal
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 10 April 2026 - 08:38 WIB
Masyarakat mengantre pelayanan Keimigrasian di salah satu Kantor Imigrasi. Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau administratif.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi pengelolaan energi serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam jangka panjang.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, ASN yang tetap bekerja seperti biasa pada hari Jumat meliputi seluruh personel di Kantor Imigrasi, termasuk layanan paspor dan izin tinggal. Selain itu, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap bertugas seperti biasa.
Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi pengelolaan energi serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam jangka panjang.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, ASN yang tetap bekerja seperti biasa pada hari Jumat meliputi seluruh personel di Kantor Imigrasi, termasuk layanan paspor dan izin tinggal. Selain itu, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap bertugas seperti biasa.
Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.