Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 10 April 2026 - 17:42 WIB
Warga Makassar, Andi Sarman saat memperlihatkan sertipikat tanah miliknya di Kabupaten Maros kepada awak media pada Jumat (10/04/2026). Istimewa
Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Selain itu, Aipda Anto yang merupakan anggota Bidang Propram Polda Sulsel juga turut dilaporkan dalam kasus ini.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Divpropam. Andi Sarman menduga adanya campur tangan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi yang dilaporkan Andi Sarman sejak Agustus 2024. Terlapor dalam kasus tersebut adalah Zainuddin Daeng Ngawing.
Dalam keterangannya, Andi Sarman mengaku pernah dipanggil oleh Kombes Zulham ke ruangannya di Mapolda Sulsel. Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat tekanan secara verbal.
“Saya dipanggil dan dimarahi. Bahkan disampaikan bahwa sertipikat saya lebih duluan dari lokasi. Beliau juga mempertanyakan kenapa kasus ini ditangani unit Jatanras,” ujar Andi Sarman saat konferensi pers di Makassar, Jumat (10/04/2026).
Andi Sarman menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menduga adanya keberpihakan terhadap pihak lawan dalam sengketa tersebut.
Selain itu, Aipda Anto yang merupakan anggota Bidang Propram Polda Sulsel juga turut dilaporkan dalam kasus ini.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Divpropam. Andi Sarman menduga adanya campur tangan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi yang dilaporkan Andi Sarman sejak Agustus 2024. Terlapor dalam kasus tersebut adalah Zainuddin Daeng Ngawing.
Dalam keterangannya, Andi Sarman mengaku pernah dipanggil oleh Kombes Zulham ke ruangannya di Mapolda Sulsel. Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat tekanan secara verbal.
“Saya dipanggil dan dimarahi. Bahkan disampaikan bahwa sertipikat saya lebih duluan dari lokasi. Beliau juga mempertanyakan kenapa kasus ini ditangani unit Jatanras,” ujar Andi Sarman saat konferensi pers di Makassar, Jumat (10/04/2026).
Andi Sarman menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menduga adanya keberpihakan terhadap pihak lawan dalam sengketa tersebut.