Polisi Amankan 9 Motor Knalpot Brong di Antang Makassar
Tim SINDOmakassar
Minggu, 12 April 2026 - 14:20 WIB
Deretan motor berknalpot racing diamankan oleh aparat Polsek Manggala. Foto: Humas Polrestabes Makassar
Polsek Manggala, Polrestabes Makassar, mengamankan sejumlah sepeda motor dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada Sabtu malam (11/4/2026). Penertiban ini menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
Operasi dilaksanakan secara stasioner di pertigaan Jalan Antang Raya–Perumnas Antang. Petugas memeriksa pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan tersebut.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Manggala, AKP H. Abd. Rahman B, bersama personel kepolisian serta mitra kamtibmas dari FKPM dan Bankom.
Wakapolsek Manggala menjelaskan, operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong, terutama pada malam hari yang dinilai mengganggu kenyamanan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Polsek Manggala untuk proses penindakan lebih lanjut.
Ia menegaskan, selain dikenakan sanksi tilang, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar.
“Kendaraan yang kami amankan akan ditindak sesuai ketentuan. Pemiliknya wajib mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali,” tegasnya, dalam katerangan di laman Polrestabes Makassar.
Operasi dilaksanakan secara stasioner di pertigaan Jalan Antang Raya–Perumnas Antang. Petugas memeriksa pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan tersebut.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Manggala, AKP H. Abd. Rahman B, bersama personel kepolisian serta mitra kamtibmas dari FKPM dan Bankom.
Wakapolsek Manggala menjelaskan, operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong, terutama pada malam hari yang dinilai mengganggu kenyamanan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Polsek Manggala untuk proses penindakan lebih lanjut.
Ia menegaskan, selain dikenakan sanksi tilang, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar.
“Kendaraan yang kami amankan akan ditindak sesuai ketentuan. Pemiliknya wajib mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali,” tegasnya, dalam katerangan di laman Polrestabes Makassar.