Lantik Notaris Pengganti Kota Makassar, Tekankan Integritas Tinggi
Tim SINDOmakassar
Senin, 13 April 2026 - 19:02 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot yang melantik dan mengambil sumpah mengingatkan agar notaris pengganti menjalankan tugas dan kewenangannya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan Notaris Pengganti Kota Makassar yang berlangsung di Ruang Serbaguna, Senin (13/4/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot yang melantik dan mengambil sumpah mengingatkan agar notaris pengganti menjalankan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan jabatan.
Demson menegaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan penting dalam pembuatan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Kewenangan ini membawa konsekuensi besar, sehingga harus dijalankan dengan profesional dan menjunjung tinggi kode etik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelantikan notaris pengganti tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa notaris pengganti ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan ketika notaris definitif berhalangan sementara, menjalani cuti, atau sakit dalam kurun waktu tertentu.
Lebih lanjut, Demson menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan jabatan guna memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pelaksanaan jabatan notaris secara profesional dan bertanggung jawab. “Minimnya penyimpangan dan pengaduan masyarakat merupakan indikator bahwa jabatan tersebut dilaksanakan secara bersih dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan sesama notaris serta memahami mekanisme pengawasan yang berlaku dalam pelaksanaan jabatan. “Jalin komunikasi yang baik dengan sesama notaris. Ingat bahwa pelaksanaan tugas Saudara akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris dari tingkat daerah hingga pusat, serta Majelis Kehormatan Notaris,” tegasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot yang melantik dan mengambil sumpah mengingatkan agar notaris pengganti menjalankan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan jabatan.
Demson menegaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan penting dalam pembuatan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Kewenangan ini membawa konsekuensi besar, sehingga harus dijalankan dengan profesional dan menjunjung tinggi kode etik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelantikan notaris pengganti tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa notaris pengganti ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan ketika notaris definitif berhalangan sementara, menjalani cuti, atau sakit dalam kurun waktu tertentu.
Lebih lanjut, Demson menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan jabatan guna memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pelaksanaan jabatan notaris secara profesional dan bertanggung jawab. “Minimnya penyimpangan dan pengaduan masyarakat merupakan indikator bahwa jabatan tersebut dilaksanakan secara bersih dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan sesama notaris serta memahami mekanisme pengawasan yang berlaku dalam pelaksanaan jabatan. “Jalin komunikasi yang baik dengan sesama notaris. Ingat bahwa pelaksanaan tugas Saudara akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris dari tingkat daerah hingga pusat, serta Majelis Kehormatan Notaris,” tegasnya.