home news

PLN Ingatkan Bahaya Pelanggaran Listrik, Ini Tips Aman untuk Pelanggan

Selasa, 14 April 2026 - 18:40 WIB
Petugas PLN tengah memasang kWh Meter galangan kapal, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
Upaya mencegah kebakaran sekaligus menghindari sanksi akibat pelanggaran listrik terus disosialisasikan PT PLN (Persero) kepada masyarakat. Penggunaan listrik yang tepat tidak hanya menghadirkan kenyamanan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan.

Di Makassar, Selasa (14/4/2026), PLN mengingatkan pelanggan agar memahami cara pemakaian listrik yang benar, termasuk mengenali potensi pelanggaran yang bisa berujung denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menjelaskan bahwa secara umum terdapat tiga jenis tagihan listrik yang perlu diketahui pelanggan. Ketiganya meliputi tagihan pemakaian bulanan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran, serta tagihan susulan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” kata Edyansyah.

Ia menambahkan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran biasanya terjadi jika terdapat kerusakan pada kWh meter milik PLN, sehingga ada konsumsi listrik yang tidak tercatat dan kemudian ditagihkan.Selain itu, tagihan susulan juga dapat muncul dari hasil penertiban P2TL apabila ditemukan pelanggaran di sisi pelanggan.

"PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," tambahnya.

Lebih lanjut, Edyansyah memaparkan bahwa terdapat empat golongan pelanggaran dalam pemakaian listrik. Pelanggaran Golongan I (P-I) berkaitan dengan perubahan batas daya, misalnya dengan memperbesar kapasitas Miniature Circuit Breaker (MCB) sehingga daya yang digunakan melebihi daya langganan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya