PLN Ingatkan Bahaya Pelanggaran Listrik, Ini Tips Aman untuk Pelanggan

Selasa, 14 Apr 2026 18:40
PLN Ingatkan Bahaya Pelanggaran Listrik, Ini Tips Aman untuk Pelanggan
Petugas PLN tengah memasang kWh Meter galangan kapal, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Upaya mencegah kebakaran sekaligus menghindari sanksi akibat pelanggaran listrik terus disosialisasikan PT PLN (Persero) kepada masyarakat. Penggunaan listrik yang tepat tidak hanya menghadirkan kenyamanan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan.

Di Makassar, Selasa (14/4/2026), PLN mengingatkan pelanggan agar memahami cara pemakaian listrik yang benar, termasuk mengenali potensi pelanggaran yang bisa berujung denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menjelaskan bahwa secara umum terdapat tiga jenis tagihan listrik yang perlu diketahui pelanggan. Ketiganya meliputi tagihan pemakaian bulanan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran, serta tagihan susulan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” kata Edyansyah.

Ia menambahkan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran biasanya terjadi jika terdapat kerusakan pada kWh meter milik PLN, sehingga ada konsumsi listrik yang tidak tercatat dan kemudian ditagihkan.Selain itu, tagihan susulan juga dapat muncul dari hasil penertiban P2TL apabila ditemukan pelanggaran di sisi pelanggan.

"PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," tambahnya.

Lebih lanjut, Edyansyah memaparkan bahwa terdapat empat golongan pelanggaran dalam pemakaian listrik. Pelanggaran Golongan I (P-I) berkaitan dengan perubahan batas daya, misalnya dengan memperbesar kapasitas Miniature Circuit Breaker (MCB) sehingga daya yang digunakan melebihi daya langganan.

Pelanggaran Golongan II (P-II) menyangkut manipulasi pengukuran listrik, seperti memperlambat putaran kWh meter. Sementara itu, Pelanggaran Golongan III (P-III) mencakup pelanggaran yang memengaruhi batas daya sekaligus pengukuran energi, contohnya menyambung listrik langsung tanpa melalui meteran.

Adapun Pelanggaran Golongan IV (P-IV) dilakukan oleh pihak yang bukan pelanggan, misalnya mengambil listrik langsung dari jaringan PLN secara ilegal atau dikenal dengan istilah nyantol.

PLN juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengajukan kebutuhan layanan kelistrikan melalui jalur resmi, salah satunya lewat aplikasi PLN Mobile. Penggunaan listrik secara tidak sah berisiko tinggi, mulai dari korsleting hingga kebakaran.

Setelah pengajuan dilakukan, petugas PLN akan melakukan survei lapangan untuk menindaklanjuti kebutuhan pelanggan. Seluruh pembayaran layanan hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), maupun marketplace.

"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," jelas Edyansyah.

Ia menambahkan, perhitungan denda atau tagihan susulan dari hasil pemeriksaan P2TL ditentukan berdasarkan tarif listrik, daya terpasang, serta jenis pelanggaran yang ditemukan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru