PLN Ingatkan Bahaya Pelanggaran Listrik, Ini Tips Aman untuk Pelanggan
Selasa, 14 Apr 2026 18:40
Petugas PLN tengah memasang kWh Meter galangan kapal, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Upaya mencegah kebakaran sekaligus menghindari sanksi akibat pelanggaran listrik terus disosialisasikan PT PLN (Persero) kepada masyarakat. Penggunaan listrik yang tepat tidak hanya menghadirkan kenyamanan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan.
Di Makassar, Selasa (14/4/2026), PLN mengingatkan pelanggan agar memahami cara pemakaian listrik yang benar, termasuk mengenali potensi pelanggaran yang bisa berujung denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menjelaskan bahwa secara umum terdapat tiga jenis tagihan listrik yang perlu diketahui pelanggan. Ketiganya meliputi tagihan pemakaian bulanan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran, serta tagihan susulan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” kata Edyansyah.
Ia menambahkan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran biasanya terjadi jika terdapat kerusakan pada kWh meter milik PLN, sehingga ada konsumsi listrik yang tidak tercatat dan kemudian ditagihkan.Selain itu, tagihan susulan juga dapat muncul dari hasil penertiban P2TL apabila ditemukan pelanggaran di sisi pelanggan.
"PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," tambahnya.
Lebih lanjut, Edyansyah memaparkan bahwa terdapat empat golongan pelanggaran dalam pemakaian listrik. Pelanggaran Golongan I (P-I) berkaitan dengan perubahan batas daya, misalnya dengan memperbesar kapasitas Miniature Circuit Breaker (MCB) sehingga daya yang digunakan melebihi daya langganan.
Pelanggaran Golongan II (P-II) menyangkut manipulasi pengukuran listrik, seperti memperlambat putaran kWh meter. Sementara itu, Pelanggaran Golongan III (P-III) mencakup pelanggaran yang memengaruhi batas daya sekaligus pengukuran energi, contohnya menyambung listrik langsung tanpa melalui meteran.
Adapun Pelanggaran Golongan IV (P-IV) dilakukan oleh pihak yang bukan pelanggan, misalnya mengambil listrik langsung dari jaringan PLN secara ilegal atau dikenal dengan istilah nyantol.
PLN juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengajukan kebutuhan layanan kelistrikan melalui jalur resmi, salah satunya lewat aplikasi PLN Mobile. Penggunaan listrik secara tidak sah berisiko tinggi, mulai dari korsleting hingga kebakaran.
Setelah pengajuan dilakukan, petugas PLN akan melakukan survei lapangan untuk menindaklanjuti kebutuhan pelanggan. Seluruh pembayaran layanan hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), maupun marketplace.
"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," jelas Edyansyah.
Ia menambahkan, perhitungan denda atau tagihan susulan dari hasil pemeriksaan P2TL ditentukan berdasarkan tarif listrik, daya terpasang, serta jenis pelanggaran yang ditemukan.
Di Makassar, Selasa (14/4/2026), PLN mengingatkan pelanggan agar memahami cara pemakaian listrik yang benar, termasuk mengenali potensi pelanggaran yang bisa berujung denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menjelaskan bahwa secara umum terdapat tiga jenis tagihan listrik yang perlu diketahui pelanggan. Ketiganya meliputi tagihan pemakaian bulanan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran, serta tagihan susulan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” kata Edyansyah.
Ia menambahkan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran biasanya terjadi jika terdapat kerusakan pada kWh meter milik PLN, sehingga ada konsumsi listrik yang tidak tercatat dan kemudian ditagihkan.Selain itu, tagihan susulan juga dapat muncul dari hasil penertiban P2TL apabila ditemukan pelanggaran di sisi pelanggan.
"PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," tambahnya.
Lebih lanjut, Edyansyah memaparkan bahwa terdapat empat golongan pelanggaran dalam pemakaian listrik. Pelanggaran Golongan I (P-I) berkaitan dengan perubahan batas daya, misalnya dengan memperbesar kapasitas Miniature Circuit Breaker (MCB) sehingga daya yang digunakan melebihi daya langganan.
Pelanggaran Golongan II (P-II) menyangkut manipulasi pengukuran listrik, seperti memperlambat putaran kWh meter. Sementara itu, Pelanggaran Golongan III (P-III) mencakup pelanggaran yang memengaruhi batas daya sekaligus pengukuran energi, contohnya menyambung listrik langsung tanpa melalui meteran.
Adapun Pelanggaran Golongan IV (P-IV) dilakukan oleh pihak yang bukan pelanggan, misalnya mengambil listrik langsung dari jaringan PLN secara ilegal atau dikenal dengan istilah nyantol.
PLN juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengajukan kebutuhan layanan kelistrikan melalui jalur resmi, salah satunya lewat aplikasi PLN Mobile. Penggunaan listrik secara tidak sah berisiko tinggi, mulai dari korsleting hingga kebakaran.
Setelah pengajuan dilakukan, petugas PLN akan melakukan survei lapangan untuk menindaklanjuti kebutuhan pelanggan. Seluruh pembayaran layanan hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), maupun marketplace.
"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," jelas Edyansyah.
Ia menambahkan, perhitungan denda atau tagihan susulan dari hasil pemeriksaan P2TL ditentukan berdasarkan tarif listrik, daya terpasang, serta jenis pelanggaran yang ditemukan.
(TRI)
Berita Terkait
Lifestyle
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
Masyarakat diimbau untuk lebih memahami pola penggunaan listrik beserta komponen biaya yang memengaruhi besaran pembayaran setiap bulan.
Jum'at, 15 Mei 2026 17:08
News
YBM PLN UID Sulselrabar Tebar Kepedulian untuk Anak Panti & Kaum Dhuafa
Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat melalui kunjungan sosial ke Panti Asuhan Al-Muallaf.
Minggu, 10 Mei 2026 10:35
News
PLN Siap Pasok Listrik 27 MVA untuk Pabrik Baja PT Sinar Tjokro Steel di Maros
PT PLN menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri dan ekonomi di Sulsel melalui penyediaan pasokan listrik andal bagi pabrik smelter feronikel milik PT Sinar Tjokro Steel (STS).
Sabtu, 09 Mei 2026 11:12
News
PLN Imbau Warga Teliti Kondisi Listrik Sebelum Beli atau Sewa Rumah
Masyarakat yang berencana membeli maupun menyewa rumah diimbau untuk tidak hanya memperhatikan kondisi bangunan, tetapi juga memastikan sistem kelistrikan di dalam rumah aman dan legal.
Jum'at, 08 Mei 2026 13:56
News
Srikandi PLN UID Sulselrabar Wujudkan Semangat Kartini Lewat Aksi Sosial
Berangkat dari semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini, Srikandi PLN menghadirkan beragam program yang berfokus pada kepedulian dan pemberdayaan.
Kamis, 30 Apr 2026 19:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi