PLN Ingatkan Bahaya Pelanggaran Listrik, Ini Tips Aman untuk Pelanggan
Selasa, 14 Apr 2026 18:40
Petugas PLN tengah memasang kWh Meter galangan kapal, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Upaya mencegah kebakaran sekaligus menghindari sanksi akibat pelanggaran listrik terus disosialisasikan PT PLN (Persero) kepada masyarakat. Penggunaan listrik yang tepat tidak hanya menghadirkan kenyamanan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan.
Di Makassar, Selasa (14/4/2026), PLN mengingatkan pelanggan agar memahami cara pemakaian listrik yang benar, termasuk mengenali potensi pelanggaran yang bisa berujung denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menjelaskan bahwa secara umum terdapat tiga jenis tagihan listrik yang perlu diketahui pelanggan. Ketiganya meliputi tagihan pemakaian bulanan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran, serta tagihan susulan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” kata Edyansyah.
Ia menambahkan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran biasanya terjadi jika terdapat kerusakan pada kWh meter milik PLN, sehingga ada konsumsi listrik yang tidak tercatat dan kemudian ditagihkan.Selain itu, tagihan susulan juga dapat muncul dari hasil penertiban P2TL apabila ditemukan pelanggaran di sisi pelanggan.
"PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," tambahnya.
Lebih lanjut, Edyansyah memaparkan bahwa terdapat empat golongan pelanggaran dalam pemakaian listrik. Pelanggaran Golongan I (P-I) berkaitan dengan perubahan batas daya, misalnya dengan memperbesar kapasitas Miniature Circuit Breaker (MCB) sehingga daya yang digunakan melebihi daya langganan.
Pelanggaran Golongan II (P-II) menyangkut manipulasi pengukuran listrik, seperti memperlambat putaran kWh meter. Sementara itu, Pelanggaran Golongan III (P-III) mencakup pelanggaran yang memengaruhi batas daya sekaligus pengukuran energi, contohnya menyambung listrik langsung tanpa melalui meteran.
Adapun Pelanggaran Golongan IV (P-IV) dilakukan oleh pihak yang bukan pelanggan, misalnya mengambil listrik langsung dari jaringan PLN secara ilegal atau dikenal dengan istilah nyantol.
PLN juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengajukan kebutuhan layanan kelistrikan melalui jalur resmi, salah satunya lewat aplikasi PLN Mobile. Penggunaan listrik secara tidak sah berisiko tinggi, mulai dari korsleting hingga kebakaran.
Setelah pengajuan dilakukan, petugas PLN akan melakukan survei lapangan untuk menindaklanjuti kebutuhan pelanggan. Seluruh pembayaran layanan hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), maupun marketplace.
"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," jelas Edyansyah.
Ia menambahkan, perhitungan denda atau tagihan susulan dari hasil pemeriksaan P2TL ditentukan berdasarkan tarif listrik, daya terpasang, serta jenis pelanggaran yang ditemukan.
Di Makassar, Selasa (14/4/2026), PLN mengingatkan pelanggan agar memahami cara pemakaian listrik yang benar, termasuk mengenali potensi pelanggaran yang bisa berujung denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menjelaskan bahwa secara umum terdapat tiga jenis tagihan listrik yang perlu diketahui pelanggan. Ketiganya meliputi tagihan pemakaian bulanan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran, serta tagihan susulan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” kata Edyansyah.
Ia menambahkan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran biasanya terjadi jika terdapat kerusakan pada kWh meter milik PLN, sehingga ada konsumsi listrik yang tidak tercatat dan kemudian ditagihkan.Selain itu, tagihan susulan juga dapat muncul dari hasil penertiban P2TL apabila ditemukan pelanggaran di sisi pelanggan.
"PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," tambahnya.
Lebih lanjut, Edyansyah memaparkan bahwa terdapat empat golongan pelanggaran dalam pemakaian listrik. Pelanggaran Golongan I (P-I) berkaitan dengan perubahan batas daya, misalnya dengan memperbesar kapasitas Miniature Circuit Breaker (MCB) sehingga daya yang digunakan melebihi daya langganan.
Pelanggaran Golongan II (P-II) menyangkut manipulasi pengukuran listrik, seperti memperlambat putaran kWh meter. Sementara itu, Pelanggaran Golongan III (P-III) mencakup pelanggaran yang memengaruhi batas daya sekaligus pengukuran energi, contohnya menyambung listrik langsung tanpa melalui meteran.
Adapun Pelanggaran Golongan IV (P-IV) dilakukan oleh pihak yang bukan pelanggan, misalnya mengambil listrik langsung dari jaringan PLN secara ilegal atau dikenal dengan istilah nyantol.
PLN juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengajukan kebutuhan layanan kelistrikan melalui jalur resmi, salah satunya lewat aplikasi PLN Mobile. Penggunaan listrik secara tidak sah berisiko tinggi, mulai dari korsleting hingga kebakaran.
Setelah pengajuan dilakukan, petugas PLN akan melakukan survei lapangan untuk menindaklanjuti kebutuhan pelanggan. Seluruh pembayaran layanan hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), maupun marketplace.
"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," jelas Edyansyah.
Ia menambahkan, perhitungan denda atau tagihan susulan dari hasil pemeriksaan P2TL ditentukan berdasarkan tarif listrik, daya terpasang, serta jenis pelanggaran yang ditemukan.
(TRI)
Berita Terkait
News
PLN Borong 11 PROPER Emas 2025, Dirut Raih Green Leadership
Pada ajang Anugerah Lingkungan PROPER 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo meraih penghargaan Green Leadership. Ini menjadi kali ketiga ia menerima penghargaan tersebut.
Rabu, 08 Apr 2026 14:25
News
Cek Estimasi Biaya Listrik Kini Bisa dari PLN Mobile
Kemudahan tersebut dihadirkan oleh PT PLN (Persero) lewat fitur “Simulasi Biaya” pada Super Apps PLN Mobile, yang menyajikan perhitungan secara cepat, rinci, dan transparan sebelum pengajuan dilakukan.
Selasa, 07 Apr 2026 08:46
Sulbar
LAZ Hadji Kalla Salurkan Voucher Belanja untuk Penyintas Kebakaran Polman
LAZ Hadji Kalla menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui Program Bantuan Penanggulangan Dampak Bencana dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan penyintas.
Senin, 06 Apr 2026 12:07
News
Mudik Aman Bersama PLN, 500 Pemudik dari Makassar Berlayar ke Surabaya dan Baubau
Sebanyak 500 pemudik diberangkatkan dari Makassar menuju Surabaya dan Baubau menggunakan moda transportasi kapal laut.
Senin, 16 Mar 2026 02:50
News
Ramadan Berkah, PLN UID Sulselrabar Salurkan 1.200 Paket Sembako Murah
Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) kembali menghadirkan program sosial bagi masyarakat.
Minggu, 15 Mar 2026 16:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemenang Lelang Material Gedung DPRD Makassar Ditetapkan, Nilai Tembus Rp1,05 M
2
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
3
Pilrek UNM Tunggu Finalisasi Statuta di Kemendiktisaintek
4
Jemaah Haji Maros Diimbau Waspadai Suhu Ekstrem di Tanah Suci
5
PLN dan Warga Katimbang Tanam 400 Pohon untuk Cegah Banjir
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemenang Lelang Material Gedung DPRD Makassar Ditetapkan, Nilai Tembus Rp1,05 M
2
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
3
Pilrek UNM Tunggu Finalisasi Statuta di Kemendiktisaintek
4
Jemaah Haji Maros Diimbau Waspadai Suhu Ekstrem di Tanah Suci
5
PLN dan Warga Katimbang Tanam 400 Pohon untuk Cegah Banjir