Pengambilan Sumpah WNI, Kakanwil Tekankan Nasionalisme dan Kepatuhan Hukum
Tim SINDOmakassar
Rabu, 15 April 2026 - 18:19 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal saat melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI). Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan keluarga peserta yang diambil sumpahnya.
Pada kesempatan ini, WNI yang dikukuhkan adalah Maximilian Leon Gartner, yang merupakan anak dari perkawinan campuran antara warga negara Jerman dan Indonesia. Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari mekanisme pemberian kewarganegaraan melalui jalur khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 3A.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan bahwa pemberian status kewarganegaraan melalui Pasal 3A ditujukan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG) yang terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia maupun anak dari perkawinan campuran sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi warga yang berhak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
“Pemberian kewarganegaraan ini bukan hanya administrasi semata, tetapi juga wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Andi Basmal.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel telah mengajukan empat permohonan kewarganegaraan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum, yang seluruhnya mendapatkan persetujuan secara bertahap.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan keluarga peserta yang diambil sumpahnya.
Pada kesempatan ini, WNI yang dikukuhkan adalah Maximilian Leon Gartner, yang merupakan anak dari perkawinan campuran antara warga negara Jerman dan Indonesia. Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari mekanisme pemberian kewarganegaraan melalui jalur khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 3A.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan bahwa pemberian status kewarganegaraan melalui Pasal 3A ditujukan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG) yang terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia maupun anak dari perkawinan campuran sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi warga yang berhak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
“Pemberian kewarganegaraan ini bukan hanya administrasi semata, tetapi juga wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Andi Basmal.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel telah mengajukan empat permohonan kewarganegaraan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum, yang seluruhnya mendapatkan persetujuan secara bertahap.