home news

Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M

Rabu, 15 April 2026 - 20:20 WIB
Salah satu aset negara yang berhasil diselamatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel lewat perkara perdata. Foto: Humas Kejati Sulsel
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis. Keberhasilan ini berdampak pada penyelamatan keuangan dan aset negara dengan total nilai lebih dari Rp565,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa capaian tersebut berasal dari penanganan perkara yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.

Perkara pertama terkait gugatan terhadap PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Maros, perusahaan tersebut digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait klaim ganti rugi pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar, kerugian immateriil Rp15 miliar, serta uang paksa Rp50 juta per hari atas keterlambatan pembayaran. Namun, dalam persidangan, JPN berhasil membuktikan bahwa gugatan tidak memiliki dasar kontraktual yang sah. PT Angkasa Pura I dinilai telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian.

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 711 K/PDT/2026 tanggal 2 Maret 2026 menolak permohonan kasasi dari penggugat. Putusan ini sekaligus menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18,5 miliar.

Perkara kedua berkaitan dengan sengketa lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang, Makassar. Dalam perkara Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Makassar, JPN mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tergugat.

Penggugat, Sakiah Salama, mengklaim kepemilikan lahan seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan keluarga dan menuntut ganti rugi sebesar Rp547 miliar. Namun, lahan tersebut tercatat sebagai aset resmi Pemprov Sulsel berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 5 tahun 2010 yang diterbitkan sejak 1994, dengan total luas kawasan mencapai 74,32 hektare dari pengadaan tanah tahun 1993.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya