DLH Makassar Dikejar Target 180 Hari Benahi Sistem Persampahan
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 18 April 2026 - 17:17 WIB
Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026). Foto: Istimewa
Pemerintah Kota Makassar memiliki waktu 180 hari untuk membenahi sistem pengelolaan persampahan, termasuk perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar kembali beroperasi dengan sistem sanitary landfill.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Dalam 180 hari ke depan, Pemerintah Kota Makassar memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan persampahan secara menyeluruh,” ujarnya saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, perbaikan tidak hanya difokuskan pada TPA, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Helmy, sanksi administratif yang diterima justru menjadi pemicu untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Makassar.
FGD yang digelar DLH Kota Makassar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, penyusun dokumen strategis persampahan, serta berbagai pihak terkait.
Ia berharap seluruh peserta, khususnya camat dan lurah, dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Dalam 180 hari ke depan, Pemerintah Kota Makassar memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan persampahan secara menyeluruh,” ujarnya saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, perbaikan tidak hanya difokuskan pada TPA, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Helmy, sanksi administratif yang diterima justru menjadi pemicu untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Makassar.
FGD yang digelar DLH Kota Makassar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, penyusun dokumen strategis persampahan, serta berbagai pihak terkait.
Ia berharap seluruh peserta, khususnya camat dan lurah, dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.