DLH Makassar Dikejar Target 180 Hari Benahi Sistem Persampahan
Sabtu, 18 Apr 2026 17:17
Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memiliki waktu 180 hari untuk membenahi sistem pengelolaan persampahan, termasuk perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar kembali beroperasi dengan sistem sanitary landfill.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Dalam 180 hari ke depan, Pemerintah Kota Makassar memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan persampahan secara menyeluruh,” ujarnya saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, perbaikan tidak hanya difokuskan pada TPA, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Helmy, sanksi administratif yang diterima justru menjadi pemicu untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Makassar.
FGD yang digelar DLH Kota Makassar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, penyusun dokumen strategis persampahan, serta berbagai pihak terkait.
Ia berharap seluruh peserta, khususnya camat dan lurah, dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
“Kegiatan ini kita laksanakan hingga sore hari, dan kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara penuh agar hasil diskusi benar-benar maksimal,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menekankan bahwa kondisi persampahan di Makassar saat ini berada dalam situasi darurat, sehingga membutuhkan langkah cepat dan terukur.
“Di sinilah kita harapkan terbentuk bagaimana pengelolaan sampah ke depan di Kota Makassar ini, karena saat ini kita dalam kondisi darurat sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu 180 hari tersebut, pemerintah kota dituntut menyelesaikan perbaikan agar sanksi administratif dapat dicabut.
“Untuk itu saya berharap, dalam kurun waktu tersebut, perbaikan dapat diselesaikan sehingga sanksi administratif dapat dicabut,” harapnya.
Melinda juga menegaskan bahwa ke depan tidak lagi diperbolehkan sistem open dumping. Sampah yang dibuang ke TPA hanya berupa residu, sehingga diperlukan penguatan sistem pengolahan di tingkat kecamatan, termasuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret guna memastikan target pembenahan dalam 180 hari dapat tercapai, sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Makassar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Dalam 180 hari ke depan, Pemerintah Kota Makassar memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan persampahan secara menyeluruh,” ujarnya saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, perbaikan tidak hanya difokuskan pada TPA, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Helmy, sanksi administratif yang diterima justru menjadi pemicu untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Makassar.
FGD yang digelar DLH Kota Makassar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, penyusun dokumen strategis persampahan, serta berbagai pihak terkait.
Ia berharap seluruh peserta, khususnya camat dan lurah, dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
“Kegiatan ini kita laksanakan hingga sore hari, dan kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara penuh agar hasil diskusi benar-benar maksimal,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menekankan bahwa kondisi persampahan di Makassar saat ini berada dalam situasi darurat, sehingga membutuhkan langkah cepat dan terukur.
“Di sinilah kita harapkan terbentuk bagaimana pengelolaan sampah ke depan di Kota Makassar ini, karena saat ini kita dalam kondisi darurat sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu 180 hari tersebut, pemerintah kota dituntut menyelesaikan perbaikan agar sanksi administratif dapat dicabut.
“Untuk itu saya berharap, dalam kurun waktu tersebut, perbaikan dapat diselesaikan sehingga sanksi administratif dapat dicabut,” harapnya.
Melinda juga menegaskan bahwa ke depan tidak lagi diperbolehkan sistem open dumping. Sampah yang dibuang ke TPA hanya berupa residu, sehingga diperlukan penguatan sistem pengolahan di tingkat kecamatan, termasuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret guna memastikan target pembenahan dalam 180 hari dapat tercapai, sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah Lewat Aksi Plogging HLH Sedunia 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2026 dengan menggelar aksi plogging atau jalan sehat sambil memungut dan memilah sampah, Sabtu (6/6/2026).
Sabtu, 06 Jun 2026 15:58
Sulsel
PIP Makassar Hibahkan Aset 8.188 Meter Persegi untuk Pengembangan Stadion Untia
Pemerintah Kota Makassar menerima hibah aset dari PIP Makassar untuk mendukung percepatan pengembangan kawasan Stadion Makassar di Untia, termasuk pembangunan akses jalan menuju lokasi stadion.
Jum'at, 05 Jun 2026 22:34
News
Wali Kota Appi Ungkap 3 Kriteria Utama yang Harus Dimiliki Pimpinan Baznas
Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026-2031 memasuki tahap verifikasi faktual.
Jum'at, 05 Jun 2026 09:56
Makassar City
Pemkot Perkenalkan Makassar Virtual Run, Olahraga Sambil Mengawasi Kota
Pemerintah Kota Makassar mengembangkan program Makassar Virtual Run yang menggabungkan aktivitas olahraga dengan partisipasi warga dalam pengawasan fasilitas dan lingkungan kota.
Rabu, 03 Jun 2026 22:32
Makassar City
Wali Kota Dorong ASN Muda Makassar Miliki Visi Karier Sejak Awal
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil sumpah dan janji 167 PNS formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sipakatau, pagi tadi.
Rabu, 03 Jun 2026 17:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Beri Beasiswa ke Tiongkok, INTI Dorong Cathlyn & Meivy Terus Berkarya-Raih Mimpi
2
Kejurnas Kempo Rektor Unhas Cup XVIII 2026 Bakal Diikuti 402 Peserta dari 13 Provinsi
3
Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah Lewat Aksi Plogging HLH Sedunia 2026
4
Pemuda di Makassar Curi Emas Orang Tuanya Demi Judi Online dan Narkoba
5
FK UMI Gelar Studium Generale, Siapkan S2 Biomedik dan Prodi Spesialis Baru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Beri Beasiswa ke Tiongkok, INTI Dorong Cathlyn & Meivy Terus Berkarya-Raih Mimpi
2
Kejurnas Kempo Rektor Unhas Cup XVIII 2026 Bakal Diikuti 402 Peserta dari 13 Provinsi
3
Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah Lewat Aksi Plogging HLH Sedunia 2026
4
Pemuda di Makassar Curi Emas Orang Tuanya Demi Judi Online dan Narkoba
5
FK UMI Gelar Studium Generale, Siapkan S2 Biomedik dan Prodi Spesialis Baru