DLH Makassar Dikejar Target 180 Hari Benahi Sistem Persampahan
Sabtu, 18 Apr 2026 17:17
Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memiliki waktu 180 hari untuk membenahi sistem pengelolaan persampahan, termasuk perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar kembali beroperasi dengan sistem sanitary landfill.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Dalam 180 hari ke depan, Pemerintah Kota Makassar memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan persampahan secara menyeluruh,” ujarnya saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, perbaikan tidak hanya difokuskan pada TPA, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Helmy, sanksi administratif yang diterima justru menjadi pemicu untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Makassar.
FGD yang digelar DLH Kota Makassar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, penyusun dokumen strategis persampahan, serta berbagai pihak terkait.
Ia berharap seluruh peserta, khususnya camat dan lurah, dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
“Kegiatan ini kita laksanakan hingga sore hari, dan kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara penuh agar hasil diskusi benar-benar maksimal,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menekankan bahwa kondisi persampahan di Makassar saat ini berada dalam situasi darurat, sehingga membutuhkan langkah cepat dan terukur.
“Di sinilah kita harapkan terbentuk bagaimana pengelolaan sampah ke depan di Kota Makassar ini, karena saat ini kita dalam kondisi darurat sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu 180 hari tersebut, pemerintah kota dituntut menyelesaikan perbaikan agar sanksi administratif dapat dicabut.
“Untuk itu saya berharap, dalam kurun waktu tersebut, perbaikan dapat diselesaikan sehingga sanksi administratif dapat dicabut,” harapnya.
Melinda juga menegaskan bahwa ke depan tidak lagi diperbolehkan sistem open dumping. Sampah yang dibuang ke TPA hanya berupa residu, sehingga diperlukan penguatan sistem pengolahan di tingkat kecamatan, termasuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret guna memastikan target pembenahan dalam 180 hari dapat tercapai, sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Makassar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Dalam 180 hari ke depan, Pemerintah Kota Makassar memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan persampahan secara menyeluruh,” ujarnya saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, perbaikan tidak hanya difokuskan pada TPA, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Helmy, sanksi administratif yang diterima justru menjadi pemicu untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Makassar.
FGD yang digelar DLH Kota Makassar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, penyusun dokumen strategis persampahan, serta berbagai pihak terkait.
Ia berharap seluruh peserta, khususnya camat dan lurah, dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
“Kegiatan ini kita laksanakan hingga sore hari, dan kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara penuh agar hasil diskusi benar-benar maksimal,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menekankan bahwa kondisi persampahan di Makassar saat ini berada dalam situasi darurat, sehingga membutuhkan langkah cepat dan terukur.
“Di sinilah kita harapkan terbentuk bagaimana pengelolaan sampah ke depan di Kota Makassar ini, karena saat ini kita dalam kondisi darurat sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu 180 hari tersebut, pemerintah kota dituntut menyelesaikan perbaikan agar sanksi administratif dapat dicabut.
“Untuk itu saya berharap, dalam kurun waktu tersebut, perbaikan dapat diselesaikan sehingga sanksi administratif dapat dicabut,” harapnya.
Melinda juga menegaskan bahwa ke depan tidak lagi diperbolehkan sistem open dumping. Sampah yang dibuang ke TPA hanya berupa residu, sehingga diperlukan penguatan sistem pengolahan di tingkat kecamatan, termasuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret guna memastikan target pembenahan dalam 180 hari dapat tercapai, sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Dinas Pendidikan Makassar Usulkan 79 Sekolah Masuk Program Revitalisasi
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar berkomitmen untuk memprioritaskan perbaikan infrastruktur sekolah yang mengalami kerusakan sampai saat ini.
Selasa, 22 Sep 2026 07:44
News
Pemkot Makassar Komitmen Benahi Infrastruktur Sekolah dan Setop Perundungan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan sejumlah arahan strategis kepada para kepala sekolah untuk menjadikan institusi pendidikan sebagai fondasi utama dalam mencetak generasi masa depan.
Senin, 21 Sep 2026 16:23
Makassar City
Pemkot Makassar Gandeng Bank Sampah, Tanamkan Budaya Kebersihan di SD dan SMP
Pemerintah Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi dan Asesmen Kepala Sekolah SD dan SMP serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bank Sampah Kota Makassar, yang berlangsung di Sandeq Ballroom B, Claro Hotel Makassar, Senin (21/9/2026).
Senin, 21 Sep 2026 15:01
Makassar City
Pemkot Makassar Genjot Layanan Dasar, Bedah 300 Rumah
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mendorong peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat, termasuk di sektor pendidikan dan perumahan.
Sabtu, 19 Sep 2026 11:26
Makassar City
Pemkot Makassar Terima 2 Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Claro Makassar, Jumat (18/9/2026) malam.
Sabtu, 19 Sep 2026 09:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
2
Gandeng Tiga Bank, Perumahan Subsidi Alexandria City Moncongloe Gelar Akad Massal 250 User
3
FSIKP UMI Gelar Kick-Off BIPA untuk Mahasiswa Internasional
4
Tallasa City Groundbreaking Private Club House dan Siapkan Perencanaan Masjid di Cluster Alstonia
5
Guru Jeneponto Ikuti Bimtek Literasi dan Numerasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
2
Gandeng Tiga Bank, Perumahan Subsidi Alexandria City Moncongloe Gelar Akad Massal 250 User
3
FSIKP UMI Gelar Kick-Off BIPA untuk Mahasiswa Internasional
4
Tallasa City Groundbreaking Private Club House dan Siapkan Perencanaan Masjid di Cluster Alstonia
5
Guru Jeneponto Ikuti Bimtek Literasi dan Numerasi