DLH Makassar Dikejar Target 180 Hari Benahi Sistem Persampahan

Sabtu, 18 Apr 2026 17:17
DLH Makassar Dikejar Target 180 Hari Benahi Sistem Persampahan
Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memiliki waktu 180 hari untuk membenahi sistem pengelolaan persampahan, termasuk perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar kembali beroperasi dengan sistem sanitary landfill.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Dalam 180 hari ke depan, Pemerintah Kota Makassar memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan persampahan secara menyeluruh,” ujarnya saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, perbaikan tidak hanya difokuskan pada TPA, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Helmy, sanksi administratif yang diterima justru menjadi pemicu untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Makassar.

FGD yang digelar DLH Kota Makassar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, penyusun dokumen strategis persampahan, serta berbagai pihak terkait.

Ia berharap seluruh peserta, khususnya camat dan lurah, dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.

“Kegiatan ini kita laksanakan hingga sore hari, dan kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara penuh agar hasil diskusi benar-benar maksimal,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menekankan bahwa kondisi persampahan di Makassar saat ini berada dalam situasi darurat, sehingga membutuhkan langkah cepat dan terukur.

“Di sinilah kita harapkan terbentuk bagaimana pengelolaan sampah ke depan di Kota Makassar ini, karena saat ini kita dalam kondisi darurat sampah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kurun waktu 180 hari tersebut, pemerintah kota dituntut menyelesaikan perbaikan agar sanksi administratif dapat dicabut.

“Untuk itu saya berharap, dalam kurun waktu tersebut, perbaikan dapat diselesaikan sehingga sanksi administratif dapat dicabut,” harapnya.

Melinda juga menegaskan bahwa ke depan tidak lagi diperbolehkan sistem open dumping. Sampah yang dibuang ke TPA hanya berupa residu, sehingga diperlukan penguatan sistem pengolahan di tingkat kecamatan, termasuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret guna memastikan target pembenahan dalam 180 hari dapat tercapai, sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru