DLH Makassar Dikejar Target 180 Hari Benahi Sistem Persampahan
Sabtu, 18 Apr 2026 17:17
Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memiliki waktu 180 hari untuk membenahi sistem pengelolaan persampahan, termasuk perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar kembali beroperasi dengan sistem sanitary landfill.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Dalam 180 hari ke depan, Pemerintah Kota Makassar memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan persampahan secara menyeluruh,” ujarnya saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, perbaikan tidak hanya difokuskan pada TPA, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Helmy, sanksi administratif yang diterima justru menjadi pemicu untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Makassar.
FGD yang digelar DLH Kota Makassar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, penyusun dokumen strategis persampahan, serta berbagai pihak terkait.
Ia berharap seluruh peserta, khususnya camat dan lurah, dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
“Kegiatan ini kita laksanakan hingga sore hari, dan kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara penuh agar hasil diskusi benar-benar maksimal,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menekankan bahwa kondisi persampahan di Makassar saat ini berada dalam situasi darurat, sehingga membutuhkan langkah cepat dan terukur.
“Di sinilah kita harapkan terbentuk bagaimana pengelolaan sampah ke depan di Kota Makassar ini, karena saat ini kita dalam kondisi darurat sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu 180 hari tersebut, pemerintah kota dituntut menyelesaikan perbaikan agar sanksi administratif dapat dicabut.
“Untuk itu saya berharap, dalam kurun waktu tersebut, perbaikan dapat diselesaikan sehingga sanksi administratif dapat dicabut,” harapnya.
Melinda juga menegaskan bahwa ke depan tidak lagi diperbolehkan sistem open dumping. Sampah yang dibuang ke TPA hanya berupa residu, sehingga diperlukan penguatan sistem pengolahan di tingkat kecamatan, termasuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret guna memastikan target pembenahan dalam 180 hari dapat tercapai, sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Makassar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Dalam 180 hari ke depan, Pemerintah Kota Makassar memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan persampahan secara menyeluruh,” ujarnya saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, perbaikan tidak hanya difokuskan pada TPA, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Helmy, sanksi administratif yang diterima justru menjadi pemicu untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Makassar.
FGD yang digelar DLH Kota Makassar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, penyusun dokumen strategis persampahan, serta berbagai pihak terkait.
Ia berharap seluruh peserta, khususnya camat dan lurah, dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
“Kegiatan ini kita laksanakan hingga sore hari, dan kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara penuh agar hasil diskusi benar-benar maksimal,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menekankan bahwa kondisi persampahan di Makassar saat ini berada dalam situasi darurat, sehingga membutuhkan langkah cepat dan terukur.
“Di sinilah kita harapkan terbentuk bagaimana pengelolaan sampah ke depan di Kota Makassar ini, karena saat ini kita dalam kondisi darurat sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu 180 hari tersebut, pemerintah kota dituntut menyelesaikan perbaikan agar sanksi administratif dapat dicabut.
“Untuk itu saya berharap, dalam kurun waktu tersebut, perbaikan dapat diselesaikan sehingga sanksi administratif dapat dicabut,” harapnya.
Melinda juga menegaskan bahwa ke depan tidak lagi diperbolehkan sistem open dumping. Sampah yang dibuang ke TPA hanya berupa residu, sehingga diperlukan penguatan sistem pengolahan di tingkat kecamatan, termasuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret guna memastikan target pembenahan dalam 180 hari dapat tercapai, sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Wali Kota Makassar Ajak Warga Jadikan Pancasila Pedoman Kehidupan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Tribun Lapangan Karebosi, Senin (1/6/2026).
Senin, 01 Jun 2026 13:53
Makassar City
DPRD Makassar Minta Wali Kota Segera Tetapkan Direksi Definitif PDAM
Tiga fraksi di DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menetapkan direksi definitif Perumda Air Minum (PDAM) Makassar.
Senin, 01 Jun 2026 13:28
News
Pemkot Makassar Sabet Penghargaan Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 M
Pemkot Makassar meraih penghargaan Terbaik I Kategori Creative Financing Regional Sulawesi Tahun 2026 pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 yang diselenggarakan Kemendagri.
Sabtu, 30 Mei 2026 09:46
News
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menyatakan kesiapan mengawal pelaksanaan Makassar Half Marathon (MHM) 2026. Sejumlah personel akan disiagakan di titik-titik strategis untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib selama acara berlangsung.
Jum'at, 29 Mei 2026 19:16
News
Respons Aduan Warga, Pemerintah Kecamatan Rappocini Bersihkan Drainase dan Pedestrian
Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Rappocini bersama Kelurahan Tidung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi drainase dan tumpukan sampah di bawah Tol Layang Jalan AP Pettarani.
Jum'at, 29 Mei 2026 14:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FSIKP UMI dan Balai Bahasa Sulsel Perkuat Kerja Sama Pengembangan Literasi
2
Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
3
Jeneponto Pertahankan Opini WTP, Bupati Paris Yasir Apresiasi Kinerja OPD
4
Cegah Rabies, Warga Camba Buru Anjing Liar, BBV Tambah 300 Dosis Vaksin
5
Kinerja 2025 Solid, PT Vale Tebar Dividen dan Perkuat Jajaran Komisaris
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FSIKP UMI dan Balai Bahasa Sulsel Perkuat Kerja Sama Pengembangan Literasi
2
Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
3
Jeneponto Pertahankan Opini WTP, Bupati Paris Yasir Apresiasi Kinerja OPD
4
Cegah Rabies, Warga Camba Buru Anjing Liar, BBV Tambah 300 Dosis Vaksin
5
Kinerja 2025 Solid, PT Vale Tebar Dividen dan Perkuat Jajaran Komisaris