DLH Makassar Dikejar Target 180 Hari Benahi Sistem Persampahan
Sabtu, 18 Apr 2026 17:17
Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memiliki waktu 180 hari untuk membenahi sistem pengelolaan persampahan, termasuk perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar kembali beroperasi dengan sistem sanitary landfill.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Dalam 180 hari ke depan, Pemerintah Kota Makassar memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan persampahan secara menyeluruh,” ujarnya saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, perbaikan tidak hanya difokuskan pada TPA, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Helmy, sanksi administratif yang diterima justru menjadi pemicu untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Makassar.
FGD yang digelar DLH Kota Makassar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, penyusun dokumen strategis persampahan, serta berbagai pihak terkait.
Ia berharap seluruh peserta, khususnya camat dan lurah, dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
“Kegiatan ini kita laksanakan hingga sore hari, dan kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara penuh agar hasil diskusi benar-benar maksimal,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menekankan bahwa kondisi persampahan di Makassar saat ini berada dalam situasi darurat, sehingga membutuhkan langkah cepat dan terukur.
“Di sinilah kita harapkan terbentuk bagaimana pengelolaan sampah ke depan di Kota Makassar ini, karena saat ini kita dalam kondisi darurat sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu 180 hari tersebut, pemerintah kota dituntut menyelesaikan perbaikan agar sanksi administratif dapat dicabut.
“Untuk itu saya berharap, dalam kurun waktu tersebut, perbaikan dapat diselesaikan sehingga sanksi administratif dapat dicabut,” harapnya.
Melinda juga menegaskan bahwa ke depan tidak lagi diperbolehkan sistem open dumping. Sampah yang dibuang ke TPA hanya berupa residu, sehingga diperlukan penguatan sistem pengolahan di tingkat kecamatan, termasuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret guna memastikan target pembenahan dalam 180 hari dapat tercapai, sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Makassar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Dalam 180 hari ke depan, Pemerintah Kota Makassar memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan persampahan secara menyeluruh,” ujarnya saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, perbaikan tidak hanya difokuskan pada TPA, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Helmy, sanksi administratif yang diterima justru menjadi pemicu untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Makassar.
FGD yang digelar DLH Kota Makassar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, penyusun dokumen strategis persampahan, serta berbagai pihak terkait.
Ia berharap seluruh peserta, khususnya camat dan lurah, dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
“Kegiatan ini kita laksanakan hingga sore hari, dan kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara penuh agar hasil diskusi benar-benar maksimal,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menekankan bahwa kondisi persampahan di Makassar saat ini berada dalam situasi darurat, sehingga membutuhkan langkah cepat dan terukur.
“Di sinilah kita harapkan terbentuk bagaimana pengelolaan sampah ke depan di Kota Makassar ini, karena saat ini kita dalam kondisi darurat sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu 180 hari tersebut, pemerintah kota dituntut menyelesaikan perbaikan agar sanksi administratif dapat dicabut.
“Untuk itu saya berharap, dalam kurun waktu tersebut, perbaikan dapat diselesaikan sehingga sanksi administratif dapat dicabut,” harapnya.
Melinda juga menegaskan bahwa ke depan tidak lagi diperbolehkan sistem open dumping. Sampah yang dibuang ke TPA hanya berupa residu, sehingga diperlukan penguatan sistem pengolahan di tingkat kecamatan, termasuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret guna memastikan target pembenahan dalam 180 hari dapat tercapai, sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Kemendagri Usul Reward dan Punishment untuk Dongkrak Kinerja OPD Makassar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat realisasi belanja daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan anggaran.
Sabtu, 25 Jul 2026 23:12
Makassar City
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya percepatan eksekusi anggaran pada awal tahun untuk menghindari keterlambatan program yang kerap berulang.
Sabtu, 25 Jul 2026 22:14
News
Dukung Program Munafri-Aliyah, Perumda Air Minum Makassar Gencarkan Transaksi QRIS
Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar sosialisasi penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran non-tunai di Kantor Wilayah Pelayanan IV, Jalan Ratulangi, Jumat (24/7/2026).
Jum'at, 24 Jul 2026 13:19
Sulsel
Perumda Pasar Makassar dan IBK Nitro Buka Beasiswa untuk Anak Pedagang
Perumda Pasar Makassar Raya bersama Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro Makassar membuka Program Beasiswa Jalur Kerja Sama bagi anak-anak pedagang pasar.
Rabu, 22 Jul 2026 23:05
Makassar City
DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Sediakan Lahan Pemakaman Baru
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, meminta pemerintah kota segera menyediakan lahan TP baru. Menurutnya, keterbatasan lahan pemakaman telah menjadi kebutuhan mendesak.
Rabu, 22 Jul 2026 20:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
2
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
5
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
2
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
5
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga