Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Luqman Zainuddin
Senin, 20 April 2026 - 15:26 WIB
Petugas Imigrasi Makassar mengawal WN Pakistan yang dideportasi usai melanggar izin tinggal. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026). Pria tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal karena overstay lebih dari 60 hari di Indonesia.
Penindakan dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian menggelar operasi Wirawaspada. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan terdapat aktivitas orang asing.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan WN Pakistan yang masa izin tinggalnya telah habis. Namun, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa mengurus perpanjangan izin secara resmi.
Berdasarkan pemeriksaan, pria tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masa overstay telah melebihi 60 hari, Imigrasi Makassar mengambil tindakan tegas berupa deportasi.
WN Pakistan itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selain itu, ia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
"Kami tidak akan menoleransi setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerja kami. Deportasi ini merupakan pesan tegas bahwa setiap orang asing wajib patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Abdi Widodo Subagio Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Penindakan dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian menggelar operasi Wirawaspada. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan terdapat aktivitas orang asing.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan WN Pakistan yang masa izin tinggalnya telah habis. Namun, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa mengurus perpanjangan izin secara resmi.
Berdasarkan pemeriksaan, pria tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masa overstay telah melebihi 60 hari, Imigrasi Makassar mengambil tindakan tegas berupa deportasi.
WN Pakistan itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selain itu, ia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
"Kami tidak akan menoleransi setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerja kami. Deportasi ini merupakan pesan tegas bahwa setiap orang asing wajib patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Abdi Widodo Subagio Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.