home news

Kanwil Kemenkum Sulsel Sampaikan Masukan Strategis RUU HPI

Senin, 20 April 2026 - 18:04 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Kegiatan ini digelar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (20/4/2026) dikemas dalam bentuk diskusi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, hingga praktisi hukum.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus DPR RI selaku pimpinan sidang, Ali Mazi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan RUU HPI, sekaligus untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan.

Ia menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi, serta masyarakat guna memperkaya substansi RUU yang tengah dibahas.

Lebih lanjut, Ali Mazi menjelaskan bahwa perkembangan global yang pesat di bidang ekonomi, teknologi digital, dan transportasi telah mendorong meningkatnya interaksi lintas negara. Hal tersebut melahirkan berbagai hubungan hukum yang mengandung unsur asing, seperti transaksi bisnis internasional, kepemilikan harta lintas negara, hingga perkawinan campuran.

"Kondisi tersebut membutuhkan pengaturan hukum yang komprehensif. Saat ini, pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar dan belum terintegrasi secara sistematis, bahkan sebagian masih merujuk pada regulasi lama yang tidak lagi relevan dengan dinamika global. Oleh karena itu, RUU HPI dinilai sangat strategis untuk menghadirkan kerangka hukum nasional yang terpadu dan memberikan kepastian hukum," ungkap Ali Mazi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam paparannya menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait substansi RUU HPI.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya