Kanwil Kemenkum Sulsel Sampaikan Masukan Strategis RUU HPI
Senin, 20 Apr 2026 18:04
Kanwil Kemenkum Sulsel menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
Kegiatan ini digelar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (20/4/2026) dikemas dalam bentuk diskusi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, hingga praktisi hukum.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus DPR RI selaku pimpinan sidang, Ali Mazi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan RUU HPI, sekaligus untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan.
Ia menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi, serta masyarakat guna memperkaya substansi RUU yang tengah dibahas.
Lebih lanjut, Ali Mazi menjelaskan bahwa perkembangan global yang pesat di bidang ekonomi, teknologi digital, dan transportasi telah mendorong meningkatnya interaksi lintas negara. Hal tersebut melahirkan berbagai hubungan hukum yang mengandung unsur asing, seperti transaksi bisnis internasional, kepemilikan harta lintas negara, hingga perkawinan campuran.
"Kondisi tersebut membutuhkan pengaturan hukum yang komprehensif. Saat ini, pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar dan belum terintegrasi secara sistematis, bahkan sebagian masih merujuk pada regulasi lama yang tidak lagi relevan dengan dinamika global. Oleh karena itu, RUU HPI dinilai sangat strategis untuk menghadirkan kerangka hukum nasional yang terpadu dan memberikan kepastian hukum," ungkap Ali Mazi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam paparannya menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait substansi RUU HPI.
Ia menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dalam menghadapi dinamika hubungan keperdataan lintas negara yang semakin kompleks.
Menurutnya, Sulawesi Selatan memiliki potensi besar dalam interaksi internasional, baik dari sektor pertanian, maritim, maupun pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam aktivitas global tersebut.
“RUU HPI diharapkan mampu memberikan kejelasan terkait pilihan hukum dan yurisdiksi pengadilan, sekaligus melindungi warga negara Indonesia dalam hubungan hukum perdata lintas negara,” ujar Andi Basmal.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya penguatan peran Kantor Wilayah dalam penanganan perkara perdata internasional. Selama ini, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kanwil belum banyak dilibatkan dalam penanganan kasus hukum perdata internasional. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang memberikan kewenangan lebih kepada Kanwil untuk berperan aktif, termasuk dalam koordinasi dengan pengadilan.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendorong penguatan regulasi terkait digitalisasi layanan, khususnya dalam pengesahan dokumen perdata asing melalui mekanisme Apostille. Dengan adanya kebijakan penghapusan legalisasi berjenjang, layanan Apostille dinilai dapat mempercepat proses legalisasi dokumen lintas negara secara lebih efisien.
Dalam paparannya, Kakanwil juga memberikan sejumlah catatan terhadap materi muatan RUU HPI, antara lain perlunya kejelasan definisi “unsur asing”, pengaturan ruang lingkup yang lebih komprehensif, serta sinkronisasi istilah dengan peraturan perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Perkawinan, Kewarganegaraan, dan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Pansus DPR RI, perwakilan Kementerian Hukum, pimpinan lembaga daerah, Ikatan Notaris Indonesia, pengadilan negeri dan agama, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Kota Makassar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan RUU HPI dapat disusun secara komprehensif dan implementatif, sehingga mampu menjawab tantangan globalisasi serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat Indonesia.
Kegiatan ini digelar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (20/4/2026) dikemas dalam bentuk diskusi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, hingga praktisi hukum.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus DPR RI selaku pimpinan sidang, Ali Mazi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan RUU HPI, sekaligus untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan.
Ia menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi, serta masyarakat guna memperkaya substansi RUU yang tengah dibahas.
Lebih lanjut, Ali Mazi menjelaskan bahwa perkembangan global yang pesat di bidang ekonomi, teknologi digital, dan transportasi telah mendorong meningkatnya interaksi lintas negara. Hal tersebut melahirkan berbagai hubungan hukum yang mengandung unsur asing, seperti transaksi bisnis internasional, kepemilikan harta lintas negara, hingga perkawinan campuran.
"Kondisi tersebut membutuhkan pengaturan hukum yang komprehensif. Saat ini, pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar dan belum terintegrasi secara sistematis, bahkan sebagian masih merujuk pada regulasi lama yang tidak lagi relevan dengan dinamika global. Oleh karena itu, RUU HPI dinilai sangat strategis untuk menghadirkan kerangka hukum nasional yang terpadu dan memberikan kepastian hukum," ungkap Ali Mazi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam paparannya menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait substansi RUU HPI.
Ia menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dalam menghadapi dinamika hubungan keperdataan lintas negara yang semakin kompleks.
Menurutnya, Sulawesi Selatan memiliki potensi besar dalam interaksi internasional, baik dari sektor pertanian, maritim, maupun pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam aktivitas global tersebut.
“RUU HPI diharapkan mampu memberikan kejelasan terkait pilihan hukum dan yurisdiksi pengadilan, sekaligus melindungi warga negara Indonesia dalam hubungan hukum perdata lintas negara,” ujar Andi Basmal.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya penguatan peran Kantor Wilayah dalam penanganan perkara perdata internasional. Selama ini, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kanwil belum banyak dilibatkan dalam penanganan kasus hukum perdata internasional. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang memberikan kewenangan lebih kepada Kanwil untuk berperan aktif, termasuk dalam koordinasi dengan pengadilan.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendorong penguatan regulasi terkait digitalisasi layanan, khususnya dalam pengesahan dokumen perdata asing melalui mekanisme Apostille. Dengan adanya kebijakan penghapusan legalisasi berjenjang, layanan Apostille dinilai dapat mempercepat proses legalisasi dokumen lintas negara secara lebih efisien.
Dalam paparannya, Kakanwil juga memberikan sejumlah catatan terhadap materi muatan RUU HPI, antara lain perlunya kejelasan definisi “unsur asing”, pengaturan ruang lingkup yang lebih komprehensif, serta sinkronisasi istilah dengan peraturan perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Perkawinan, Kewarganegaraan, dan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Pansus DPR RI, perwakilan Kementerian Hukum, pimpinan lembaga daerah, Ikatan Notaris Indonesia, pengadilan negeri dan agama, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Kota Makassar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan RUU HPI dapat disusun secara komprehensif dan implementatif, sehingga mampu menjawab tantangan globalisasi serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat Indonesia.
(GUS)
Berita Terkait
News
Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan serta pengambilan sumpah Notaris Pengganti Kota Makassar, Jumat (2/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 19:21
News
Perkuat Silaturahmi, Andi Basmal Kunjungi Kakanwil Kementerian HAM Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, melakukan kunjungan silaturahmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, Kamis (1/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 16:04
News
Komdigi Buka Peluang Pelatihan Digital Gratis untuk ASN
Balai Besar Pelatihan Pengembangan SDM Komdigi Makassar melakukan sosialisasi program pelatihan yang dapat diakses instansi pemerintah, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel)
Rabu, 30 Sep 2026 21:47
News
Terima Asistensi Ditjen AHU, Kemenkum Sulsel Siap Pedomani Pertanggungjawaban Keuangan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima asistensi dan pembinaan pertanggungjawaban keuangan DIPA Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai upaya memperkuat tata kelola anggaran yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan yang berlangsung pada, Senin (28/9/2026), diikuti pengelola keuangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Selasa, 29 Sep 2026 21:52
News
Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Jadi Simpul Pemetaan Potensi KI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk memperkuat peran sebagai simpul dalam mengidentifikasi, memetakan, melindungi, mengelola, dan memanfaatkan potensi kekayaan intelektual
Selasa, 29 Sep 2026 11:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
2
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
3
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
4
Musdalub DPD SP PLN UIP Sulawesi Teguhkan Regenerasi & Soliditas Serikat Pekerja
5
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
2
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
3
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
4
Musdalub DPD SP PLN UIP Sulawesi Teguhkan Regenerasi & Soliditas Serikat Pekerja
5
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto