Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare
Sabtu, 18 Apr 2026 21:15
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD, kelas jabatan, serta tata cara kerja sama BLUD. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (16/4/2026) lalu.
Tiga rancangan yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2020 tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas BLUD RSUD Andi Makkasau, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama BLUD.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan terhadap substansi ketiga rancangan tersebut, di antaranya penyesuaian dasar hukum, penyederhanaan redaksi, penambahan konsiderans filosofis, hingga penyesuaian ketentuan teknis agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terhadap pengaturan remunerasi, penguatan mekanisme evaluasi kerja sama BLUD, serta penegasan pemberlakuan aturan kelas jabatan mulai 1 Januari.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap rancangan produk hukum memiliki kejelasan rumusan, kesesuaian norma, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Heny.
Dari hasil pembahasan, ketiga rancangan produk hukum tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan hasil penyempurnaan yang telah disepakati dalam forum harmonisasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (18/4/2026), menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
“Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus memastikan setiap rancangan produk hukum daerah tersusun secara sistematis, tidak tumpang tindih, dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Andi Basmal.
Tiga rancangan yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2020 tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas BLUD RSUD Andi Makkasau, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama BLUD.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan terhadap substansi ketiga rancangan tersebut, di antaranya penyesuaian dasar hukum, penyederhanaan redaksi, penambahan konsiderans filosofis, hingga penyesuaian ketentuan teknis agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terhadap pengaturan remunerasi, penguatan mekanisme evaluasi kerja sama BLUD, serta penegasan pemberlakuan aturan kelas jabatan mulai 1 Januari.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap rancangan produk hukum memiliki kejelasan rumusan, kesesuaian norma, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Heny.
Dari hasil pembahasan, ketiga rancangan produk hukum tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan hasil penyempurnaan yang telah disepakati dalam forum harmonisasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (18/4/2026), menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
“Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus memastikan setiap rancangan produk hukum daerah tersusun secara sistematis, tidak tumpang tindih, dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Jeneponto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Jeneponto melalui audiensi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 20:40
News
Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulsel Sumbangkan 68 Kantong Darah
Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi sosial donor darah yang diikuti oleh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 18:00
News
FGD Analisis dan Evaluasi Perda Bantuan Hukum, Fokus Perkuat Akses Keadilan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat kualitas regulasi daerah di bidang bantuan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selasa, 11 Agu 2026 21:02
News
Pelajar SMP Diminta Bijak Terhadap Media Sosial, Dorong Kesadaran Hukum Sejak Dini
Upaya Kanwil Kemenkum Sulsel untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar terus dilakukan melalui penyuluhan hukum yang digelar di SMPN 45 Makassar, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 16:30
News
BPK RI Evaluasi Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menghadapi pemeriksaan kinerja pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) periode 2024 hingga Semester I 2026.
Senin, 10 Agu 2026 23:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
3
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
4
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
3
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
4
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua