Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare
Sabtu, 18 Apr 2026 21:15
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD, kelas jabatan, serta tata cara kerja sama BLUD. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (16/4/2026) lalu.
Tiga rancangan yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2020 tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas BLUD RSUD Andi Makkasau, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama BLUD.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan terhadap substansi ketiga rancangan tersebut, di antaranya penyesuaian dasar hukum, penyederhanaan redaksi, penambahan konsiderans filosofis, hingga penyesuaian ketentuan teknis agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terhadap pengaturan remunerasi, penguatan mekanisme evaluasi kerja sama BLUD, serta penegasan pemberlakuan aturan kelas jabatan mulai 1 Januari.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap rancangan produk hukum memiliki kejelasan rumusan, kesesuaian norma, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Heny.
Dari hasil pembahasan, ketiga rancangan produk hukum tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan hasil penyempurnaan yang telah disepakati dalam forum harmonisasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (18/4/2026), menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
“Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus memastikan setiap rancangan produk hukum daerah tersusun secara sistematis, tidak tumpang tindih, dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Andi Basmal.
Tiga rancangan yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2020 tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas BLUD RSUD Andi Makkasau, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama BLUD.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan terhadap substansi ketiga rancangan tersebut, di antaranya penyesuaian dasar hukum, penyederhanaan redaksi, penambahan konsiderans filosofis, hingga penyesuaian ketentuan teknis agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terhadap pengaturan remunerasi, penguatan mekanisme evaluasi kerja sama BLUD, serta penegasan pemberlakuan aturan kelas jabatan mulai 1 Januari.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap rancangan produk hukum memiliki kejelasan rumusan, kesesuaian norma, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Heny.
Dari hasil pembahasan, ketiga rancangan produk hukum tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan hasil penyempurnaan yang telah disepakati dalam forum harmonisasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (18/4/2026), menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
“Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus memastikan setiap rancangan produk hukum daerah tersusun secara sistematis, tidak tumpang tindih, dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
4
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
5
Bosowa Berlian Motor Gelar Fuso Mosaic Campaign, Dukung Bisnis Pelanggan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
4
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
5
Bosowa Berlian Motor Gelar Fuso Mosaic Campaign, Dukung Bisnis Pelanggan