Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Jeneponto
Rabu, 12 Agu 2026 20:40
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Jeneponto melalui audiensi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (12/8/2026).
Audiensi yang berlangsung di Kantor Bappeda Kabupaten Jeneponto tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Jeneponto, Zulkifli, dan menjadi langkah awal memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Bappeda Jeneponto merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hukum terkait pembentukan Sentra KI pada BRIDA maupun Bapperida.
“Koordinasi ini merupakan langkah awal untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendorong pembentukan Sentra KI. Kami berharap keberadaan Sentra KI nantinya dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai potensi kekayaan intelektual di Jeneponto sekaligus mendorong masyarakat agar memberikan pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi yang dihasilkan,” ujar Andi Haris saat diterima oleh Zulkifli.
Menurut Andi Haris, Kabupaten Jeneponto memiliki berbagai potensi daerah yang dapat dikembangkan melalui pendekatan kekayaan intelektual. Karena itu, keberadaan Sentra KI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem yang mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memahami pentingnya pelindungan serta pemanfaatan KI.
“Sentra KI diharapkan dapat menjadi penghubung antara potensi kekayaan intelektual yang ada di daerah dengan layanan pelindungan KI. Dengan begitu, masyarakat, pelaku usaha, maupun unsur lainnya dapat memperoleh akses informasi dan fasilitasi yang lebih dekat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada layanan yang berada di luar daerah,” jelasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa sinergi dengan Bappeda menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya Sentra KI yang mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat Jeneponto.
“Pembentukan Sentra KI membutuhkan kolaborasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah. Kami berharap koordinasi ini dapat menghasilkan komitmen bersama untuk membangun Sentra KI yang nantinya mampu mendukung edukasi, fasilitasi, dan pelindungan kekayaan intelektual masyarakat Jeneponto,” kata Demson.
Ia menambahkan, Sentra KI juga dapat menjadi instrumen untuk membantu pemerintah daerah menginventarisasi potensi kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi maupun karakteristik khas daerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, berharap proses koordinasi yang telah dilakukan dapat segera ditindaklanjuti hingga terealisasinya Sentra KI di Kabupaten Jeneponto.
“Kami berharap Sentra KI di Kabupaten yang dikenal dengan julukan Butta Turatea bisa segera terealisasi. Kehadiran Sentra KI akan mempermudah pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual bagi masyarakat Jeneponto, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, melindungi, dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki,” ujar Andi Basmal.
Menurutnya, semakin dekatnya layanan KI dengan masyarakat akan membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan fasilitasi terkait pelindungan kekayaan intelektual.
“Kita ingin layanan hukum di bidang kekayaan intelektual semakin mudah diakses masyarakat. Karena itu, pembentukan Sentra KI di daerah menjadi penting sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan yang dekat, responsif, dan memberikan dampak bagi masyarakat,” pungkasnya.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Bappeda Kabupaten Jeneponto tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Jeneponto, Zulkifli, dan menjadi langkah awal memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Bappeda Jeneponto merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hukum terkait pembentukan Sentra KI pada BRIDA maupun Bapperida.
“Koordinasi ini merupakan langkah awal untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendorong pembentukan Sentra KI. Kami berharap keberadaan Sentra KI nantinya dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai potensi kekayaan intelektual di Jeneponto sekaligus mendorong masyarakat agar memberikan pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi yang dihasilkan,” ujar Andi Haris saat diterima oleh Zulkifli.
Menurut Andi Haris, Kabupaten Jeneponto memiliki berbagai potensi daerah yang dapat dikembangkan melalui pendekatan kekayaan intelektual. Karena itu, keberadaan Sentra KI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem yang mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memahami pentingnya pelindungan serta pemanfaatan KI.
“Sentra KI diharapkan dapat menjadi penghubung antara potensi kekayaan intelektual yang ada di daerah dengan layanan pelindungan KI. Dengan begitu, masyarakat, pelaku usaha, maupun unsur lainnya dapat memperoleh akses informasi dan fasilitasi yang lebih dekat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada layanan yang berada di luar daerah,” jelasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa sinergi dengan Bappeda menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya Sentra KI yang mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat Jeneponto.
“Pembentukan Sentra KI membutuhkan kolaborasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah. Kami berharap koordinasi ini dapat menghasilkan komitmen bersama untuk membangun Sentra KI yang nantinya mampu mendukung edukasi, fasilitasi, dan pelindungan kekayaan intelektual masyarakat Jeneponto,” kata Demson.
Ia menambahkan, Sentra KI juga dapat menjadi instrumen untuk membantu pemerintah daerah menginventarisasi potensi kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi maupun karakteristik khas daerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, berharap proses koordinasi yang telah dilakukan dapat segera ditindaklanjuti hingga terealisasinya Sentra KI di Kabupaten Jeneponto.
“Kami berharap Sentra KI di Kabupaten yang dikenal dengan julukan Butta Turatea bisa segera terealisasi. Kehadiran Sentra KI akan mempermudah pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual bagi masyarakat Jeneponto, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, melindungi, dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki,” ujar Andi Basmal.
Menurutnya, semakin dekatnya layanan KI dengan masyarakat akan membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan fasilitasi terkait pelindungan kekayaan intelektual.
“Kita ingin layanan hukum di bidang kekayaan intelektual semakin mudah diakses masyarakat. Karena itu, pembentukan Sentra KI di daerah menjadi penting sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan yang dekat, responsif, dan memberikan dampak bagi masyarakat,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulsel Sumbangkan 68 Kantong Darah
Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi sosial donor darah yang diikuti oleh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 18:00
News
FGD Analisis dan Evaluasi Perda Bantuan Hukum, Fokus Perkuat Akses Keadilan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat kualitas regulasi daerah di bidang bantuan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selasa, 11 Agu 2026 21:02
News
Pelajar SMP Diminta Bijak Terhadap Media Sosial, Dorong Kesadaran Hukum Sejak Dini
Upaya Kanwil Kemenkum Sulsel untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar terus dilakukan melalui penyuluhan hukum yang digelar di SMPN 45 Makassar, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 16:30
News
BPK RI Evaluasi Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menghadapi pemeriksaan kinerja pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) periode 2024 hingga Semester I 2026.
Senin, 10 Agu 2026 23:12
News
Kakanwil Lantik Perencana dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pengambilan sumpah dan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perencana serta Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Senin, 10 Agu 2026 13:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
Roadshow Hari Kedua, IAS Keliling Tiga Daerah: Konsolidasi Golkar hingga Melayat Mantan Bupati
3
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
4
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
5
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
Roadshow Hari Kedua, IAS Keliling Tiga Daerah: Konsolidasi Golkar hingga Melayat Mantan Bupati
3
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
4
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
5
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim