home news

13 Warga Indonesia Diduga Hendak Berhaji Pakai Visa Nonhaji

Selasa, 21 April 2026 - 14:59 WIB
Press conference Dirjen Imigrasi terkait temuan WNI yang hendak berhaji menggunakan visa nonhaji. Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penundaan dilakukan karena para calon jemaah tidak menggunakan visa haji, melainkan visa lain seperti visa kerja atau kunjungan.

“Kita update ya kan per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji," kata Hendarsam dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghalangi masyarakat menunaikan ibadah haji, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar jemaah tidak menghadapi risiko di Arab Saudi.

Menurut Hendarsam, berdasarkan pengalaman sebelumnya, jemaah yang berangkat tanpa prosedur resmi tidak dapat melaksanakan ibadah haji. Bahkan, mereka berpotensi menempuh jalur ilegal yang membahayakan keselamatan.

“Berdasarkan pengalaman di sana kalau sampai lolos ke sana enggak bisa juga naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu, akhirnya mereka nanti bisa jalur-jalur yang apa namanya itu ilegal dan itu bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka," ungkapnya.

Ia menambahkan, jumlah 13 orang tersebut merupakan akumulasi dari penindakan sebelumnya. Sehari sebelumnya, terdapat delapan calon jemaah yang ditunda keberangkatannya, dan kini bertambah lima orang. Seluruhnya diketahui akan berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya