200 Paralegal Posbankum Luwu Utara Siap Jadi Garda Terdepan Akses Keadilan
Tim SINDOmakassar
Selasa, 21 April 2026 - 19:16 WIB
Sebanyak 200 paralegal dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/ kelurahan se-Kabupaten Luwu Utara mengikuti pelatihan intensif yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Foto: Ist
Sebanyak 200 paralegal dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/ kelurahan se-Kabupaten Luwu Utara mengikuti pelatihan intensif yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Mereka dibekali kemampuan advokasi, penyusunan dokumen hukum, hingga tata cara pelaporan layanan yang tertib dan akuntabel.
Para peserta diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian materi sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat resmi sekaligus hak menyandang gelar non-akademik Paralegal.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulsel, Nasruddin, hadir sebagai narasumber utama. Ia mengupas tuntas fungsi strategis Posbankum dan peran krusial paralegal di dalamnya, termasuk membimbing peserta menyusun mekanisme laporan layanan yang rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nasruddin mengungkap sebuah ironi yang selama ini luput dari perhatian, hampir setiap desa/ kelurahan di Luwu Utara sebenarnya sudah aktif menangani persoalan hukum warga. Namun, upaya nyata itu kerap tidak tercatat, tidak terlaporkan, dan akhirnya tidak terhitung secara administratif.
"Kami berharap ke depan, paralegal tidak hanya sekadar membantu, tetapi benar-benar berperan sebagai juru damai dan menjadi jembatan efektif antara masyarakat dengan Lembaga Bantuan Hukum," ujar Nasruddin.
Untuk memperkuat sisi teknis, pelatihan ini menggandeng dua lembaga bantuan hukum sebagai mitra, yakni LBH Sossong To Makkawaru dan LBH Lamaranginan. Keduanya menyampaikan materi praktis seputar advokasi dan drafting dokumen hukum secara aplikatif, agar peserta benar-benar memiliki keterampilan yang bisa langsung digunakan di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Senin(21/4/2026), menyambut antusias terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah seperti ini adalah model yang akan terus diperkuat ke depannya.
Para peserta diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian materi sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat resmi sekaligus hak menyandang gelar non-akademik Paralegal.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulsel, Nasruddin, hadir sebagai narasumber utama. Ia mengupas tuntas fungsi strategis Posbankum dan peran krusial paralegal di dalamnya, termasuk membimbing peserta menyusun mekanisme laporan layanan yang rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nasruddin mengungkap sebuah ironi yang selama ini luput dari perhatian, hampir setiap desa/ kelurahan di Luwu Utara sebenarnya sudah aktif menangani persoalan hukum warga. Namun, upaya nyata itu kerap tidak tercatat, tidak terlaporkan, dan akhirnya tidak terhitung secara administratif.
"Kami berharap ke depan, paralegal tidak hanya sekadar membantu, tetapi benar-benar berperan sebagai juru damai dan menjadi jembatan efektif antara masyarakat dengan Lembaga Bantuan Hukum," ujar Nasruddin.
Untuk memperkuat sisi teknis, pelatihan ini menggandeng dua lembaga bantuan hukum sebagai mitra, yakni LBH Sossong To Makkawaru dan LBH Lamaranginan. Keduanya menyampaikan materi praktis seputar advokasi dan drafting dokumen hukum secara aplikatif, agar peserta benar-benar memiliki keterampilan yang bisa langsung digunakan di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Senin(21/4/2026), menyambut antusias terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah seperti ini adalah model yang akan terus diperkuat ke depannya.