home news

Kanwil Kemenkum Sulsel Agendakan Pemeriksaan Protokol Notaris Baru

Kamis, 23 April 2026 - 20:58 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel Agendakan Pemeriksaan Protokol Notaris Baru
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengagendakan pemeriksaan protokol terhadap notaris baru melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Agenda tersebut mengemuka dalam rapat bersama 54 notaris baru yang dilaksanakan secara virtual dari Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kamis (23/4/2026), dipimpin oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Dr. Ramli.

Dalam rapat tersebut, Ramli ditegaskan bahwa MPD Notaris, yang terdiri dari tiga unsur yakni unsur notaris, unsur pemerintah, dan unsur akademisi, akan melaksanakan pemeriksaan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris, khususnya bagi notaris yang baru diangkat. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Ramli menyebutkan, kewajiban notaris baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Kewajiban tersebut meliputi pengucapan sumpah/janji jabatan, penetapan kantor dan domisili paling lambat 60 hari sejak pengangkatan, pemasangan papan nama, serta penyampaian spesimen tanda tangan dan cap kepada instansi terkait.

Selain itu, notaris juga diwajibkan memenuhi aspek administratif seperti pembuatan buku repertorium, penyusunan laporan berkala, serta penyimpanan dan pengarsipan dokumen secara sistematis. Namun demikian, dalam rapat terungkap masih terdapat notaris yang belum menyampaikan alamat kantor dan spesimen, yang menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti sebelum dilakukan pemeriksaan oleh MPD.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menegaskan bahwa pemeriksaan protokol merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas layanan kenotariatan serta memastikan integritas profesi notaris sejak awal menjalankan tugas.

“Pemeriksaan ini bukan semata-mata pengawasan, tetapi juga bagian dari pembinaan agar notaris baru dapat menjalankan jabatannya sesuai ketentuan. Kepatuhan administrasi dan profesionalisme harus menjadi fondasi utama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong peningkatan kualitas layanan hukum di daerah, termasuk melalui penguatan pengawasan terhadap notaris.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya