home news

Kemenkum Sulsel Perkuat Kompetensi Pegawai Melalui Berbagi Pengetahuan Paralegal

Sabtu, 25 April 2026 - 23:08 WIB
Kemenkum Sulsel Perkuat Kompetensi Pegawai Melalui Berbagi Pengetahuan Paralegal
Momentum penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA) dimanfaatkan secara produktif oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan menggelar kegiatan berbagi pengetahuan (knowledge sharing) terkait paralegal sebagai bagian dari implementasi corporate university di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat (24/4/2026) ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nasruddin sebagai narasumber utama, yang membawakan materi mengenai peran strategis paralegal dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Nasruddin menjelaskan bahwa paralegal merupakan individu yang memiliki pengetahuan hukum dan berperan membantu masyarakat pencari keadilan, meskipun bukan berstatus sebagai advokat. Keberadaan paralegal menjadi penting dalam menjembatani keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.

“Paralegal hadir sebagai bagian dari upaya pemberdayaan hukum masyarakat. Mereka bekerja secara sukarela untuk membantu memberikan pemahaman hukum serta pendampingan awal kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Nasruddin.

Ia juga menekankan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam meningkatkan akses keadilan, mulai dari memberikan edukasi hukum, melakukan pendampingan, hingga membantu penyelesaian permasalahan hukum di tingkat komunitas.

Selain itu, dipaparkan pula bahwa paralegal tidak menggantikan peran advokat, melainkan berfungsi sebagai pendukung dalam proses bantuan hukum, termasuk mendokumentasikan kasus, memfasilitasi mediasi, serta membangun kesadaran hukum di masyarakat.

Nasruddin turut menjelaskan bahwa siapapun dapat menjadi paralegal selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti memiliki pengetahuan dasar hukum, berusia minimal 18 tahun, serta memiliki komitmen untuk membantu masyarakat secara sukarela. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya