Kemenkum Sulsel Perkuat Kompetensi Pegawai Melalui Berbagi Pengetahuan Paralegal

Sabtu, 25 Apr 2026 23:08
Kemenkum Sulsel Perkuat Kompetensi Pegawai Melalui Berbagi Pengetahuan Paralegal
Comment
Share
MAKASSAR - Momentum penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA) dimanfaatkan secara produktif oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan menggelar kegiatan berbagi pengetahuan (knowledge sharing) terkait paralegal sebagai bagian dari implementasi corporate university di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat (24/4/2026) ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nasruddin sebagai narasumber utama, yang membawakan materi mengenai peran strategis paralegal dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Nasruddin menjelaskan bahwa paralegal merupakan individu yang memiliki pengetahuan hukum dan berperan membantu masyarakat pencari keadilan, meskipun bukan berstatus sebagai advokat. Keberadaan paralegal menjadi penting dalam menjembatani keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.

“Paralegal hadir sebagai bagian dari upaya pemberdayaan hukum masyarakat. Mereka bekerja secara sukarela untuk membantu memberikan pemahaman hukum serta pendampingan awal kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Nasruddin.

Ia juga menekankan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam meningkatkan akses keadilan, mulai dari memberikan edukasi hukum, melakukan pendampingan, hingga membantu penyelesaian permasalahan hukum di tingkat komunitas.

Selain itu, dipaparkan pula bahwa paralegal tidak menggantikan peran advokat, melainkan berfungsi sebagai pendukung dalam proses bantuan hukum, termasuk mendokumentasikan kasus, memfasilitasi mediasi, serta membangun kesadaran hukum di masyarakat.

Nasruddin turut menjelaskan bahwa siapapun dapat menjadi paralegal selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti memiliki pengetahuan dasar hukum, berusia minimal 18 tahun, serta memiliki komitmen untuk membantu masyarakat secara sukarela. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025.

Lebih jauh, ia menguraikan berbagai fungsi paralegal, di antaranya memfasilitasi pembentukan organisasi masyarakat, melakukan penyadaran hukum, hingga mendorong masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya secara aktif.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam membangun budaya belajar berkelanjutan melalui konsep corporate university, di mana setiap pegawai didorong untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, meskipun dalam pola kerja yang fleksibel.

Melalui forum berbagi pengetahuan ini, diharapkan seluruh jajaran tetap produktif dan adaptif, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dalam kesempatan terpisah, Sabtu (25/4/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari transformasi budaya kerja.

“Pola kerja Work From Anywhere tidak menjadi penghalang untuk tetap produktif. Justru ini menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi pegawai melalui berbagai kegiatan pengembangan diri, termasuk knowledge sharing seperti ini,” ujar Andi Basmal.

Ia menegaskan bahwa implementasi corporate university harus terus didorong agar setiap pegawai memiliki semangat belajar yang tinggi dan mampu beradaptasi dengan dinamika kerja yang terus berkembang.

“Kami mendorong seluruh jajaran untuk terus belajar dan berbagi pengetahuan. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, bahkan semakin meningkat meskipun dalam pola kerja yang baru,” tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru