Buntut Bentrokan di UMI, Alumni Sastra Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kampus

Sabtu, 25 Apr 2026 18:09
Buntut Bentrokan di UMI, Alumni Sastra Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kampus
Juru Bicara Forum Lintas Angkatan Sastra UMI, Zubhan Eka Friansyah, Sabtu (25/4/2026). Foto: Istimewa.
Comment
Share
MAKASSAR - Forum Lintas Angkatan Fakultas Sastra Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras insiden penyerangan dan bentrokan yang terjadi di lingkungan Kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Jumat malam (24/4/2026).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Forum Lintas Angkatan Sastra UMI, Zubhan Eka Friansyah, dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Ia mengatakan, insiden penyerbuan kampus yang melibatkan mahasiswa yang sedang memperingati tragedi April Makassar Berdarah (Amarah) menambah satu lagi catatan kelam atas aksi kekerasan di dunia kampus.

Sebagai bagian dari civitas akademika UMI, Forum Alumni Sastra memandang tindakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh sekelompok orang serta aksi pengrusakan terhadap aset kampus merupakan tindakan pidana yang patut diproses secara hukum.

Menurut mereka, kampus seharusnya menjadi ruang yang dilindungi bagi penyampaian aspirasi, terlepas dari pro dan kontra terhadap metode aksi yang digunakan.

Forum Lintas Angkatan Sastra UMI juga menyampaikan sejumlah sikap dan tuntutan atas insiden tersebut.

Pertama, mereka mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi, terutama aksi penjebolan pagar dan perusakan fasilitas kampus oleh massa di luar civitas akademika. Tindakan anarkis tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Kedua, mereka mendesak Polrestabes Makassar dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden tersebut. Tidak hanya mahasiswa yang terlibat bentrok, tetapi juga oknum pengemudi ojek online yang melakukan penyerbuan dan perusakan fasilitas kampus agar diproses secara hukum secara adil.

Ketiga, Forum Alumni meminta pihak universitas dan aparat berwenang untuk mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa sebagai subjek pendidikan. Proses hukum terhadap mahasiswa yang diamankan harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak mendapatkan pendampingan hukum.

Keempat, mereka memandang perlu adanya evaluasi bersama antara pihak kampus, kepolisian, dan elemen masyarakat sipil untuk mengatur teknis demonstrasi agar tidak mengganggu hak publik secara berlebihan, namun juga tidak memberi ruang bagi kelompok lain untuk main hakim sendiri.

"Kami mengajak seluruh elemen untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu-isu horizontal yang memecah belah. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama untuk membangun dialog yang lebih dewasa," jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru