Dorong Pembentukan Sentra KI dan Penguatan Praktik Mahasiswa

Rabu, 22 Apr 2026 16:20
Dorong Pembentukan Sentra KI dan Penguatan Praktik Mahasiswa
Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama dengan Universitas Ichsan Sidenreng Rappang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Peradilan Semu Fakultas Hukum.
Comment
Share
SIDRAP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama dengan Universitas Ichsan Sidenreng Rappang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Ichsan Sidrap, Selasa (21/4/2026).

Kerja sama tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan pemerintah, khususnya dalam bidang pelayanan hukum, penguatan Kekayaan Intelektual (KI), hingga peningkatan kapasitas mahasiswa melalui program magang dan praktik lapangan.

Rektor Universitas Ichsan Sidrap, Dr Darnawati, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi lintas sektor antara kampus dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, Universitas Ichsan Sidrap yang baru berusia lima tahun saat ini telah memiliki sekitar seribu mahasiswa. Dengan keberadaan Fakultas Hukum dan berbagai program studi lainnya, kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sulsel dinilai sangat relevan dan strategis.

“Dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satu yang menjadi fokus kami adalah riset. Mahasiswa dalam penyelesaian studinya tentu menghasilkan karya dan penelitian. Nantinya, hasil riset tersebut perlu mendapatkan pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Darnawati.

Menurutnya, setiap jurnal dan karya ilmiah yang diterbitkan perlu dipastikan memperoleh pelindungan hukum melalui pencatatan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual. Karena itu, pihaknya berharap kerja sama tersebut dapat mendorong terbentuknya Sentra KI di lingkungan kampus.

“Dengan adanya perjanjian ini, kami berharap dapat membentuk Sentra KI di kampus sehingga kami tidak perlu repot lagi ketika hasil riset akan dicatatkan hak kekayaan intelektualnya,” tambahnya.

Selain itu, Darnawati juga mengungkapkan bahwa mulai tahun depan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Sidrap akan melaksanakan program kuliah kerja lapangan. Karena itu, ia berharap kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sulsel dapat membuka ruang kolaborasi dan pengalaman praktis bagi mahasiswa.

“Kami berharap mahasiswa dapat menimba pengalaman di Kanwil Kemenkum Sulsel dan memahami langsung praktik-praktik pelayanan hukum yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menilai pembentukan Sentra KI di lingkungan Universitas Ichsan Sidrap sangat penting. Saat ini, kata dia, baru terdapat sebelas perguruan tinggi di Sulsel yang telah membentuk Sentra KI.

“Harapan kita, Universitas Ichsan Sidrap dapat menjadi kampus ke-12 di Sulawesi Selatan yang memiliki Sentra KI,” kata Andi Basmal.

Lebih jauh, Andi Basmal menjelaskan bahwa keberadaan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi akan memudahkan sivitas akademika dalam memperoleh layanan pendaftaran dan pelindungan hak kekayaan intelektual atas karya-karya yang dihasilkan.

Menurutnya, potensi KI di Universitas Ichsan Sidrap sangat besar, terutama dengan adanya Fakultas Teknik yang dapat menghasilkan berbagai inovasi dan invensi yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai paten.

“Mungkin saat ini kita belum berbicara soal dampak ekonomi, tetapi yang paling penting adalah memastikan adanya pelindungan hukum terhadap setiap karya dan inovasi yang dihasilkan agar tidak terjadi plagiarisme,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar berbagai karya lain di lingkungan kampus, termasuk mars universitas, dapat didaftarkan untuk memperoleh pelindungan dari negara melalui Kemenkum.

Merespons harapan kampus terkait program magang mahasiswa, Andi Basmal menyampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk menambah pengalaman lapangan.

Menurutnya, mahasiswa dapat memanfaatkan Posbankum sebagai ruang belajar sekaligus praktik, karena di dalamnya terdapat berbagai layanan seperti konsultasi hukum, advokasi, hingga pendampingan oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi.

“Mahasiswa dapat memanfaatkan Posbankum untuk belajar langsung terkait layanan hukum, advokasi, hingga pendampingan. Ini tentu menjadi bekal yang baik bagi mahasiswa ketika menjalani kuliah kerja lapangan,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti kerja sama tersebut. Ia memerintahkan jajarannya agar segera melakukan koordinasi dengan pihak kampus guna mempercepat pembentukan gerai atau Sentra KI di Universitas Ichsan Sidrap.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan hubungan antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Universitas Ichsan Sidrap dapat terus berkembang, tidak hanya dalam bidang Kekayaan Intelektual, tetapi juga dalam penguatan kapasitas mahasiswa, peningkatan literasi hukum, dan pelayanan kepada masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru