Cekcok Anak Berujung Maut, Nelayan di Kodingareng Tewas Ditikam Tetangga

Rabu, 22 Apr 2026 05:36
Cekcok Anak Berujung Maut, Nelayan di Kodingareng Tewas Ditikam Tetangga
Konferensi pers kasus penikaman di Polres Pelabuhan Makassar, Selasa (21/4/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Insiden berdarah terjadi di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, pada Senin malam (20/4/2026). Seorang nelayan berinisial MA (37) tewas setelah terlibat perkelahian dengan tetangganya, I (40), di samping Masjid Al-Badar sekitar pukul 19.30 Wita.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Pelabuhan Makassar.

Kasubsi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menjelaskan bahwa peristiwa itu dipicu oleh persoalan antar-anak yang melibatkan orang tua.

“Awal permasalahan ini hanya terjadi antara anak-anak, namun menyerembet hingga ke orang tua. Jadi anak si pelaku berinisial SL (11) melaporkan kepada ayahnya bahwa dirinya telah dipukul oleh korban,” ungkapnya, Selasa (21/4/2026).

Korban kemudian mendatangi pelaku. Pertemuan tersebut memicu cekcok yang berujung perkelahian.

“Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wita, korban mendatangi pelaku di samping Masjid Al-Badar Pulau Kodingareng dan terjadi cekcok yang berujung perkelahian,” ujarnya saat konferensi pers.

Dalam perkelahian itu, korban diduga lebih dulu melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Pelaku yang menangkis mengalami luka di kedua tangannya.

Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau, lalu kembali ke lokasi dan menyerang korban.

“Pelaku berlari menuju rumahnya untuk mengambil sebilah pisau, kemudian kembali mendatangi korban dan langsung melakukan penikaman sebanyak dua kali pada bagian perut korban,” tuturnya.

Akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Barang Caddi dan menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya. Ia kemudian menuju Makassar untuk menyerahkan diri.

“Pada pukul 22.20 Wita, pelaku tiba di dermaga samping Popsa Kota Makassar dan langsung menuju Polres Pelabuhan Makassar untuk menyerahkan diri,” sambungnya.

Pelaku mengaku telah membuang pisau ke laut saat perjalanan. Polisi masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.

“Dari lokasi kejadian, diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik milik korban dan pakaian yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim, terdiri dari Satreskrim, Polsek Wajo, Satpolairud, dan Polsubsektor, telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait unsur perencanaan.

Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Penanganan kasus dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru