Pemuda di Makassar Curi Emas Orang Tuanya Demi Judi Online dan Narkoba

Sabtu, 06 Jun 2026 19:10
Pemuda di Makassar Curi Emas Orang Tuanya Demi Judi Online dan Narkoba
Polisi menahan Waldi (31) terkait kasus pencurian emas di Polsek Manggala, Sabtu (6/6/2026). Foto: Istimewa.
Comment
Share
MAKASSAR - Kasus pencurian perhiasan emas oleh seorang anak terhadap orang tua kandungnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Manggala, Sabtu (6/6/2026).

Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita kemarin, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Waldi Julio Rahmat (31) di Jalan AMD Perumnas Antang Blok 5, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan, menjelaskan bahwa ‎pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban, Arena Prins, ke Polsek Manggala terkait hilangnya sejumlah perhiasan emas miliknya, dengan nomor laporan LP/B/92/VI/K/2026/RESKRIM tertanggal 3 Juni 2026.

"‎Korban mengaku awalnya menyimpan perhiasan emas tersebut di dalam dompet, lalu meletatkannya di atas lemari ruang keluarga sebelum akhirnya hilang digondol pelaku," jelasnya.

Total perhiasan yang digasak seberat 30 gram, lanjut dia, terdiri dari masing-masing 10 gram cincin dan kalung emas, serta dua gelang emas seberat total 10 gram, dengan taksiran kerugian korban mencapai Rp75 juta.

"Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan membuat kejadian seolah-olah dilakukan orang lain. Namun, upaya ini gagal setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban dan langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Kompol Semuel menerangkan bahwa di awal kejadian, pelaku sempat bersandiwara dan membuat situasi seakan-akan rumah mereka baru saja disatroni maling.

"Setelah korban melapor, anggota kamu melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," terangnya kepada wartawan.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecanduan judi online dan dugaan penyalahgunaan narkoba disinyalir menjadi pemicu utama hingga pelaku nekat menggasak emas milik orang tua kandungnya sendiri.

‎"Untuk dugaan sementara, pelaku terpengaruh judi online dan diduga narkoba sehingga melakukan pencurian terhadap orang tuanya," paparnya.

Kata Kompol Semuel, Waldi mengaku mencuri perhiasan emas orang tuanya itu tidak sekaligus, melainkan secara bertahap.

"Pada Mei 2026, pelaku mengambil dua gelang emas. Lalu, slah satunya dijual di toko emas Somba Opu seharga Rp7 juta. Untuk satu gelang lainnya, diserahkan kepada seseorang yang bernama Baso dengan tebusan sebesar Rp2,5 juta," sebutnya.

‎Tak hanya mencuri, pelaku kemudian melempar barang bukti berupa cincin emas seberat 10 gram ke wilayah Somba Opu, yang ia jual dengan harga Rp15 juta.

"Kemudian kalung emas seberat 10 gram digadaikan di Pegadaian Nipa-Nipa, Jalan AMD Blok 5 Perumnas Antang, dengan senilai Rp13.935.000," sambung Kompol Semuel.

‎Pelaku berhasil diringkus setelah tim opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Andi Ilham, bergerak melakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Manggala.

Setelah mengendus keberadaan pelaku di Jalan AMD Perumnas Antang Blok 5, petugas bergerak cepat mengepung lokasi dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah diserahkan ke pihak penyidik Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain memburu sisa barang bukti, pihak Polsek Manggala kini tengah mendalami kecanduan judi online dan narkoba yang memicu aksi pelaku.

Menariknya, dari catatan kriminal yang ada, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah ditahan di Polsek Manggala dalam kasus serupa.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru