Terduga Pencuri Kabur Saat Diperiksa, Ditangkap Lagi 5 Jam Kemudian
Kamis, 09 Apr 2026 17:23
Warga berkumpul di jembatan lokasi pelarian Amal, terduga pelaku pencurian. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Seorang terduga pelaku pencurian di Kabupaten Maros melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Posko Jatanras Polres Maros, Rabu malam (8/4/2026).
Pelaku diketahui bernama Amal (30). Ia sebelumnya diamankan terkait kasus dugaan pencurian dalam rumah di Kecamatan Marusu, lalu dibawa ke Posko Jatanras sekitar pukul 19.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, mengatakan saat kejadian pelaku tengah diperiksa oleh petugas.
"Saat itu yang bersangkutan sedang diambil keterangannya," katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (9/4/2026).
Dalam proses pemeriksaan, pelaku sempat diberi makan oleh petugas. Pada saat itu, borgol yang dikenakan dilepaskan.
"Usai makan, pelaku kemudian meminta izin ke kamar kecil. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan untuk melarikan diri. Pelaku kabur lewat belakang kantor,” jelasnya.
Pelaku kemudian berlari ke arah sungai yang berada di samping kantor polisi. Ia melompat dan menyeberangi sungai untuk menghindari kejaran petugas.
Setelah sampai di seberang, pelaku naik ke daratan dan bergerak menuju jalan raya. Ia diduga mencari tumpangan untuk melarikan diri keluar dari wilayah Maros.
Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil lolos.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di area sungai dan sekitarnya. Personel juga disiagakan di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi jalur pelarian, termasuk kawasan pelabuhan.
"Personel kami disebar di titik-titik rawan, termasuk pelabuhan," ungkapnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Kurang dari lima jam setelah melarikan diri, pelaku berhasil diamankan kembali. Ia ditemukan di wilayah Makassar setelah menumpang mobil kontainer menuju Pelabuhan Baru.
"Ditemukan di Makassar saat menumpang mobil kontainer," katanya.
Ahmad menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Informasinya sudah dua kali melakukan tindak pidana yang sama.
Saat ini, pelaku telah diamankan kembali di Polres Maros dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pelaku diketahui bernama Amal (30). Ia sebelumnya diamankan terkait kasus dugaan pencurian dalam rumah di Kecamatan Marusu, lalu dibawa ke Posko Jatanras sekitar pukul 19.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, mengatakan saat kejadian pelaku tengah diperiksa oleh petugas.
"Saat itu yang bersangkutan sedang diambil keterangannya," katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (9/4/2026).
Dalam proses pemeriksaan, pelaku sempat diberi makan oleh petugas. Pada saat itu, borgol yang dikenakan dilepaskan.
"Usai makan, pelaku kemudian meminta izin ke kamar kecil. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan untuk melarikan diri. Pelaku kabur lewat belakang kantor,” jelasnya.
Pelaku kemudian berlari ke arah sungai yang berada di samping kantor polisi. Ia melompat dan menyeberangi sungai untuk menghindari kejaran petugas.
Setelah sampai di seberang, pelaku naik ke daratan dan bergerak menuju jalan raya. Ia diduga mencari tumpangan untuk melarikan diri keluar dari wilayah Maros.
Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil lolos.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di area sungai dan sekitarnya. Personel juga disiagakan di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi jalur pelarian, termasuk kawasan pelabuhan.
"Personel kami disebar di titik-titik rawan, termasuk pelabuhan," ungkapnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Kurang dari lima jam setelah melarikan diri, pelaku berhasil diamankan kembali. Ia ditemukan di wilayah Makassar setelah menumpang mobil kontainer menuju Pelabuhan Baru.
"Ditemukan di Makassar saat menumpang mobil kontainer," katanya.
Ahmad menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Informasinya sudah dua kali melakukan tindak pidana yang sama.
Saat ini, pelaku telah diamankan kembali di Polres Maros dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap 4 Terduga Pelaku Pencurian Sapi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang meresahkan warga.
Rabu, 20 Mei 2026 10:33
Sulsel
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Rabu, 13 Mei 2026 14:55
Sulsel
Keluarga Korban Pencabulan di Ponpes Manbaul Ulum Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Penanganan kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros di Polres Maros hingga kini masih bergulir.
Rabu, 13 Mei 2026 13:40
Sulsel
Tiga Karyawan Toko Curi Barang di Tempat Kerja Sendiri
Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan tiga karyawan toko pakan ternak.
Selasa, 28 Apr 2026 12:04
Sulsel
Antisipasi Arus Mudik, Polisi Atur Lalin di Jalan Pahlawan Jeneponto
Personel Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026 Polres Jeneponto melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (16/3/2026) malam.
Selasa, 17 Mar 2026 22:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
3
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
3
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum