Delapan Tahun Beraksi, Sindikat Pencuri Rumah di Sulsel Akhirnya Tertangkap
Kamis, 11 Jun 2026 18:39
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby Dapot P. Hutagalung, memperlihatkan barang bukti curat di lapangan Reskrim Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan emas yang diduga beraksi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan dengan total kerugian mencapai Rp4,65 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby Dapot P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit 3 Jatanras Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep.
Tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengawasan (surveilans) pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sejumlah emas yang beredar diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Hasil penyelidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa emas itu hasil dari kejahatan. Dengan adanya keterangan dari masyarakat dan hasil penyelidikan dari tim Resmob, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2026 ini marak sekali pencurian khususnya dengan sasaran rumah dengan sasaran objeknya yaitu berupa uang dan emas," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka berinisial JR yang ditangkap di kediamannya di Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
"Dalam penangkapan tersebut diperoleh juga berbagai barang bukti. Selanjutnya, lelaki atas nama inisial JR dan barang bukti kita amankan dan kita lakukan interogasi di Ditreskrimum Polda Sulsel. Berdasarkan keterangan dari JR, bahwa emas yang diperoleh itu adalah dari hasil pencurian," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui emas hasil curian tersebut dijual kepada pria berinisial HA di Kabupaten Gowa. HA kemudian turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa para pelaku diduga terlibat dalam 33 kasus pencurian yang tersebar di sembilan kabupaten.
"Total 33 TKP di 9 Kabupaten, kerugian sekitar Rp 4,65 Miliar dengan rinciannya Polres Bone, 7 TKP, kerugian ± Rp 2,14 M; Polres Barru, 7 TKP, kerugian ± Rp 733 jt; Polres Wajo 5 TKP, kerugian ± Rp 560 jt; Polres Pangkep; Pinrang; Sidrap; Soppeng; Tana Toraja; Toraja Utara juga ada TKP. Total kerugian yang diperoleh, yaitu bernilai Rp 4.649.750.000," urainya kepada wartawan.
Menurut Feby, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya maupun potensi tersangka lainnya, mengingat banyaknya TKP dan terdapat beberapa aset yang diperoleh dari hasil kejahatan. Nantinya kami penyidik akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap para tersangka yang diduga masih ada aset dari hasil kejahatan yang disembunyikan," terangnya.
Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
"Sedangkan terhadap tersangka inisial HA, dengan peran penadah ataupun membeli perhiasan emas dari tersangka JR, dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima yaitu Rp 500.000.000," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby Dapot P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit 3 Jatanras Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep.
Tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengawasan (surveilans) pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sejumlah emas yang beredar diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Hasil penyelidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa emas itu hasil dari kejahatan. Dengan adanya keterangan dari masyarakat dan hasil penyelidikan dari tim Resmob, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2026 ini marak sekali pencurian khususnya dengan sasaran rumah dengan sasaran objeknya yaitu berupa uang dan emas," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka berinisial JR yang ditangkap di kediamannya di Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
"Dalam penangkapan tersebut diperoleh juga berbagai barang bukti. Selanjutnya, lelaki atas nama inisial JR dan barang bukti kita amankan dan kita lakukan interogasi di Ditreskrimum Polda Sulsel. Berdasarkan keterangan dari JR, bahwa emas yang diperoleh itu adalah dari hasil pencurian," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui emas hasil curian tersebut dijual kepada pria berinisial HA di Kabupaten Gowa. HA kemudian turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa para pelaku diduga terlibat dalam 33 kasus pencurian yang tersebar di sembilan kabupaten.
"Total 33 TKP di 9 Kabupaten, kerugian sekitar Rp 4,65 Miliar dengan rinciannya Polres Bone, 7 TKP, kerugian ± Rp 2,14 M; Polres Barru, 7 TKP, kerugian ± Rp 733 jt; Polres Wajo 5 TKP, kerugian ± Rp 560 jt; Polres Pangkep; Pinrang; Sidrap; Soppeng; Tana Toraja; Toraja Utara juga ada TKP. Total kerugian yang diperoleh, yaitu bernilai Rp 4.649.750.000," urainya kepada wartawan.
Menurut Feby, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya maupun potensi tersangka lainnya, mengingat banyaknya TKP dan terdapat beberapa aset yang diperoleh dari hasil kejahatan. Nantinya kami penyidik akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap para tersangka yang diduga masih ada aset dari hasil kejahatan yang disembunyikan," terangnya.
Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
"Sedangkan terhadap tersangka inisial HA, dengan peran penadah ataupun membeli perhiasan emas dari tersangka JR, dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima yaitu Rp 500.000.000," tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri
Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026.
Kamis, 17 Sep 2026 09:39
News
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran lima Polres mengungkap 10 perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan total 17 tersangka.
Senin, 14 Sep 2026 11:00
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
News
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Senin, 07 Sep 2026 17:56
Sulsel
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Sep 2026 06:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Satu Dekade Kulkas InstaView, LG Indonesia Hadirkan Program Apresiasi Konsumen
2
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
3
PLN dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Pulihkan Sistem Kelistrikan Sulbagsel
4
Prabowo Subianto Sindir Pakar: Saking Pintarnya Jadi Goblok
5
KALLA Rayakan 74 Tahun, Perkuat Kolaborasi Menuju Masa Depan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Satu Dekade Kulkas InstaView, LG Indonesia Hadirkan Program Apresiasi Konsumen
2
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
3
PLN dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Pulihkan Sistem Kelistrikan Sulbagsel
4
Prabowo Subianto Sindir Pakar: Saking Pintarnya Jadi Goblok
5
KALLA Rayakan 74 Tahun, Perkuat Kolaborasi Menuju Masa Depan