Delapan Tahun Beraksi, Sindikat Pencuri Rumah di Sulsel Akhirnya Tertangkap

Kamis, 11 Jun 2026 18:39
Delapan Tahun Beraksi, Sindikat Pencuri Rumah di Sulsel Akhirnya Tertangkap
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby Dapot P. Hutagalung, memperlihatkan barang bukti curat di lapangan Reskrim Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan emas yang diduga beraksi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan dengan total kerugian mencapai Rp4,65 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby Dapot P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit 3 Jatanras Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep.

Tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengawasan (surveilans) pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sejumlah emas yang beredar diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Hasil penyelidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa emas itu hasil dari kejahatan. Dengan adanya keterangan dari masyarakat dan hasil penyelidikan dari tim Resmob, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2026 ini marak sekali pencurian khususnya dengan sasaran rumah dengan sasaran objeknya yaitu berupa uang dan emas," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka berinisial JR yang ditangkap di kediamannya di Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

"Dalam penangkapan tersebut diperoleh juga berbagai barang bukti. Selanjutnya, lelaki atas nama inisial JR dan barang bukti kita amankan dan kita lakukan interogasi di Ditreskrimum Polda Sulsel. Berdasarkan keterangan dari JR, bahwa emas yang diperoleh itu adalah dari hasil pencurian," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui emas hasil curian tersebut dijual kepada pria berinisial HA di Kabupaten Gowa. HA kemudian turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa para pelaku diduga terlibat dalam 33 kasus pencurian yang tersebar di sembilan kabupaten.

"Total 33 TKP di 9 Kabupaten, kerugian sekitar Rp 4,65 Miliar dengan rinciannya Polres Bone, 7 TKP, kerugian ± Rp 2,14 M; Polres Barru, 7 TKP, kerugian ± Rp 733 jt; Polres Wajo 5 TKP, kerugian ± Rp 560 jt; Polres Pangkep; Pinrang; Sidrap; Soppeng; Tana Toraja; Toraja Utara juga ada TKP. Total kerugian yang diperoleh, yaitu bernilai Rp 4.649.750.000," urainya kepada wartawan.

Menurut Feby, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya maupun potensi tersangka lainnya, mengingat banyaknya TKP dan terdapat beberapa aset yang diperoleh dari hasil kejahatan. Nantinya kami penyidik akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap para tersangka yang diduga masih ada aset dari hasil kejahatan yang disembunyikan," terangnya.

Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

"Sedangkan terhadap tersangka inisial HA, dengan peran penadah ataupun membeli perhiasan emas dari tersangka JR, dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima yaitu Rp 500.000.000," tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru