home news

Layanan Ramah HAM, Imigrasi Parepare Permudah Kelompok Rentan Urus Paspor

Rabu, 29 April 2026 - 14:07 WIB
Warga menunggu pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menghadirkan layanan ramah hak asasi manusia (HAM) dengan memberikan prioritas pelayanan kepada kelompok rentan, seperti anak di bawah umur, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian khusus.

Melalui layanan tersebut, pemohon dari kelompok prioritas tidak diwajibkan melakukan pendaftaran secara online. Mereka dapat langsung datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan terarah, dengan tetap memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, mengatakan layanan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip pelayanan berbasis hak asasi manusia.

“Kami memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan, mendapatkan akses layanan keimigrasian yang mudah, tanpa harus melakukan pendaftaran online,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memberikan pendampingan khusus serta bantuan langsung untuk menunjang kenyamanan pemohon selama proses pengurusan paspor.

Meski tanpa pendaftaran online, pemohon tetap wajib membawa seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya