Layanan Ramah HAM, Imigrasi Parepare Permudah Kelompok Rentan Urus Paspor
Rabu, 29 Apr 2026 14:07
Warga menunggu pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Foto: Istimewa
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menghadirkan layanan ramah hak asasi manusia (HAM) dengan memberikan prioritas pelayanan kepada kelompok rentan, seperti anak di bawah umur, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian khusus.
Melalui layanan tersebut, pemohon dari kelompok prioritas tidak diwajibkan melakukan pendaftaran secara online. Mereka dapat langsung datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan terarah, dengan tetap memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, mengatakan layanan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip pelayanan berbasis hak asasi manusia.
“Kami memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan, mendapatkan akses layanan keimigrasian yang mudah, tanpa harus melakukan pendaftaran online,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memberikan pendampingan khusus serta bantuan langsung untuk menunjang kenyamanan pemohon selama proses pengurusan paspor.
Meski tanpa pendaftaran online, pemohon tetap wajib membawa seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pemohon umum, pendaftaran tetap dilakukan melalui aplikasi M-Paspor guna menjaga ketertiban dan efisiensi pelayanan.
Dengan adanya layanan ramah HAM ini, Kantor Imigrasi Parepare berharap dapat menghadirkan pengalaman pelayanan publik yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian khusus.
Melalui layanan tersebut, pemohon dari kelompok prioritas tidak diwajibkan melakukan pendaftaran secara online. Mereka dapat langsung datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan terarah, dengan tetap memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, mengatakan layanan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip pelayanan berbasis hak asasi manusia.
“Kami memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan, mendapatkan akses layanan keimigrasian yang mudah, tanpa harus melakukan pendaftaran online,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memberikan pendampingan khusus serta bantuan langsung untuk menunjang kenyamanan pemohon selama proses pengurusan paspor.
Meski tanpa pendaftaran online, pemohon tetap wajib membawa seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pemohon umum, pendaftaran tetap dilakukan melalui aplikasi M-Paspor guna menjaga ketertiban dan efisiensi pelayanan.
Dengan adanya layanan ramah HAM ini, Kantor Imigrasi Parepare berharap dapat menghadirkan pengalaman pelayanan publik yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Parepare Layani Pembuatan Paspor Pasien RS Lewat Sistem Jemput Bola
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memberikan layanan paspor kepada seorang pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit TK IV 14.07.02 Dr. Sumantri, Kota Parepare, Senin (15/6/2026).
Selasa, 16 Jun 2026 13:54
Sulsel
Imigrasi Parepare Gelar Layanan Paspor Minggu Ceria, 38 Warga Ajukan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program Pelayanan Paspor Minggu Ceria (PASPORIA).
Minggu, 14 Jun 2026 21:24
News
Imigrasi Parepare Lakukan Pengawasan WNA dan Edukasi Pelaporan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan kegiatan Pengawasan Keimigrasian terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah hotel, wisma, dan tempat penginapan di Kota Parepare.
Jum'at, 29 Mei 2026 18:31
Sulsel
Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan WNA dan Sosialisasi APOA di Sidrap
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengoptimalkan pengawasan keimigrasian terkait keberadaan WNA di sejumlah hotel, wisma, dan penginapan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 25–26 Mei 2026.
Rabu, 27 Mei 2026 13:40
Sulsel
Imigrasi Parepare dan Timpora Sidrap Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sidrap menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di PT Barito Renewables/PT UPC Sidrap, Jumat (22/5/2026).
Jum'at, 22 Mei 2026 20:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
3
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
4
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
5
Haul ke-7 Raja Binamu ke-16 Digelar Agustus 2026, Panitia Genjot Persiapan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
3
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
4
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
5
Haul ke-7 Raja Binamu ke-16 Digelar Agustus 2026, Panitia Genjot Persiapan