Lima Rancangan Produk Hukum Tana Toraja Diharmonisasi Makassar – Kantor Wilayah
Minggu, 09 Agu 2026 16:36
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi lima rancangan produk hukum Kabupaten Tana Toraja.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi lima rancangan produk hukum Kabupaten Tana Toraja pada Kamis (6/8/2026) di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki materi muatan yang tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.
Lima rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Rancangan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Tuberkulosis; Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tana Toraja Tahun 2025-2029; serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan rancangan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki substansi yang jelas, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang tepat, tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang sudah ada, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Karena itu, setiap masukan dalam proses harmonisasi perlu menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan menjadi produk hukum,” ujar Heny.
Pada pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, harmonisasi diarahkan untuk menyesuaikan materi dengan dinamika sosial dan kultural, sekaligus memperkuat pengaturan peran Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan bencana dan dukungan terhadap sektor pariwisata. Sejumlah ketentuan juga diminta disederhanakan dan diperjelas, termasuk ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, indikator pelaksanaan, hingga ketentuan sanksi administratif.
Untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan norma, konsistensi istilah, penyesuaian dengan ketentuan kementerian yang membidangi lingkungan hidup, serta penguatan aspek pendanaan agar pengaturan penyelenggaraan pengelolaan air limbah memiliki dasar yang lebih jelas.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Tuberkulosis diarahkan agar lebih fokus pada aspek penanggulangan tuberkulosis dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016. Harmonisasi juga merekomendasikan agar rancangan tersebut mengatur Desa Siaga Tuberkulosis serta tetap mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tana Toraja Tahun 2025-2029, harmonisasi menitikberatkan pada penyempurnaan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, penyesuaian dasar hukum, serta penyederhanaan sistematika agar dokumen regulasi dapat menjadi instrumen yang lebih jelas dalam mengantisipasi dinamika demografi dan selaras dengan dokumen pembangunan daerah.
Adapun pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada BLUD RSUD Lakipadada diarahkan pada penyesuaian jenis layanan yang bertambah akibat pengadaan peralatan baru dan penyesuaian tarif laboratorium. Selain penyempurnaan substansi, pemrakarsa juga diminta melengkapi persyaratan prosedural pembentukan rancangan peraturan serta memperjelas ketentuan mengenai perubahan tarif layanan.
Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa tidak seluruh rancangan dapat langsung dilanjutkan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dikembalikan untuk penyempurnaan materi muatan. Ranperbup tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara Ranperbup tentang Penanggulangan Tuberkulosis dikembalikan untuk dipersempit dan difokuskan pada penanggulangan tuberkulosis, termasuk pengaturan Desa Siaga Tuberkulosis. Ranperbup tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Lakipadada juga dikembalikan untuk melengkapi prosedur usulan tarif layanan baru sesuai ketentuan serta menyempurnakan teknik penyusunan rancangan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Sabtu (8/8/2026), menegaskan bahwa harmonisasi harus menjadi instrumen untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan benar-benar dapat diimplementasikan.
“Produk hukum daerah harus lahir dari proses yang cermat, baik dari sisi substansi maupun kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi menjadi ruang untuk menyelaraskan kebutuhan daerah dengan kerangka hukum nasional, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga efektif dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujar Andi Basmal. Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas. Menurutnya, penyempurnaan pada tahap harmonisasi merupakan bagian penting untuk memastikan regulasi yang ditetapkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara tertib dan berkelanjutan.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki materi muatan yang tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.
Lima rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Rancangan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Tuberkulosis; Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tana Toraja Tahun 2025-2029; serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan rancangan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki substansi yang jelas, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang tepat, tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang sudah ada, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Karena itu, setiap masukan dalam proses harmonisasi perlu menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan menjadi produk hukum,” ujar Heny.
Pada pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, harmonisasi diarahkan untuk menyesuaikan materi dengan dinamika sosial dan kultural, sekaligus memperkuat pengaturan peran Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan bencana dan dukungan terhadap sektor pariwisata. Sejumlah ketentuan juga diminta disederhanakan dan diperjelas, termasuk ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, indikator pelaksanaan, hingga ketentuan sanksi administratif.
Untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan norma, konsistensi istilah, penyesuaian dengan ketentuan kementerian yang membidangi lingkungan hidup, serta penguatan aspek pendanaan agar pengaturan penyelenggaraan pengelolaan air limbah memiliki dasar yang lebih jelas.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Tuberkulosis diarahkan agar lebih fokus pada aspek penanggulangan tuberkulosis dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016. Harmonisasi juga merekomendasikan agar rancangan tersebut mengatur Desa Siaga Tuberkulosis serta tetap mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tana Toraja Tahun 2025-2029, harmonisasi menitikberatkan pada penyempurnaan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, penyesuaian dasar hukum, serta penyederhanaan sistematika agar dokumen regulasi dapat menjadi instrumen yang lebih jelas dalam mengantisipasi dinamika demografi dan selaras dengan dokumen pembangunan daerah.
Adapun pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada BLUD RSUD Lakipadada diarahkan pada penyesuaian jenis layanan yang bertambah akibat pengadaan peralatan baru dan penyesuaian tarif laboratorium. Selain penyempurnaan substansi, pemrakarsa juga diminta melengkapi persyaratan prosedural pembentukan rancangan peraturan serta memperjelas ketentuan mengenai perubahan tarif layanan.
Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa tidak seluruh rancangan dapat langsung dilanjutkan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dikembalikan untuk penyempurnaan materi muatan. Ranperbup tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara Ranperbup tentang Penanggulangan Tuberkulosis dikembalikan untuk dipersempit dan difokuskan pada penanggulangan tuberkulosis, termasuk pengaturan Desa Siaga Tuberkulosis. Ranperbup tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Lakipadada juga dikembalikan untuk melengkapi prosedur usulan tarif layanan baru sesuai ketentuan serta menyempurnakan teknik penyusunan rancangan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Sabtu (8/8/2026), menegaskan bahwa harmonisasi harus menjadi instrumen untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan benar-benar dapat diimplementasikan.
“Produk hukum daerah harus lahir dari proses yang cermat, baik dari sisi substansi maupun kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi menjadi ruang untuk menyelaraskan kebutuhan daerah dengan kerangka hukum nasional, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga efektif dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujar Andi Basmal. Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas. Menurutnya, penyempurnaan pada tahap harmonisasi merupakan bagian penting untuk memastikan regulasi yang ditetapkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara tertib dan berkelanjutan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Diskusi Strategi Kebijakan Ulas Urgensi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Produk Hukum
Urgensi penguatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah menjadi fokus utama dalam Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Dampak Kebijakan
Selasa, 08 Sep 2026 18:43
News
Kopi Arabika Kahayya Sulsel Diperkenalkan di Kantor Paten Denmark
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, memperkenalkan Kopi Arabika Kahayya, produk Indikasi Geografis kebanggaan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dalam kunjungan lapangan ke Danish Patent and Trademark Office (
Selasa, 08 Sep 2026 06:36
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Coaching Penguatan Manajemen ASN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Coaching Penguatan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum secara virtual, Senin (7/9/2026).
Senin, 07 Sep 2026 21:22
News
Andi Basmal Imbau Pedomani Arahan Sekjen Mengenai Pengelolaan BMN
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengimbau seluruh jajaran untuk memedomani arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barang/jasa (PBJ).
Minggu, 06 Sep 2026 22:06
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Forum PASTI Ada Solusi, Perkuat Pelayanan Publik yang Responsif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti secara virtual Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas
Sabtu, 05 Sep 2026 10:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Pertamina Dukung Sidak LPG 3 Kg di Makassar, Warga Diminta Tak Panic Buying
5
Film Jangan Lupa Bahagia Bawa Kisah Keluarga dan Komedi Khas Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Pertamina Dukung Sidak LPG 3 Kg di Makassar, Warga Diminta Tak Panic Buying
5
Film Jangan Lupa Bahagia Bawa Kisah Keluarga dan Komedi Khas Makassar