Kemenkum Sulsel dan Universitas Muhammadiyah Enrekang Sepakat Penguatan KI
Tim SINDOmakassar
Kamis, 30 April 2026 - 19:22 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Enrekang, dalam rangka penguatan tridharma perguruan tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Enrekang, dalam rangka penguatan tridharma perguruan tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan Pelaksana Tugas Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr. Ismail, di Ruang Kepala Kantor Wilayah, Makassar, Kamis (30/4/2026).
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mampu mendukung optimalisasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam ruang lingkup kerja sama, kedua pihak sepakat untuk bersinergi dalam berbagai kegiatan, antara lain pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, penyebarluasan informasi melalui sosialisasi dan diseminasi, penyelenggaraan pendidikan dan penelitian, hingga pengembangan sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual.
Tak hanya itu, kerja sama ini juga mencakup penguatan kelembagaan melalui optimalisasi layanan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan kampus, pertukaran data dan informasi, serta penempatan mahasiswa untuk melaksanakan magang pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk komitmen dalam memperluas jangkauan layanan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi semakin kuat, terutama dalam mendorong lahirnya karya-karya inovatif yang terlindungi secara hukum dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan Pelaksana Tugas Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr. Ismail, di Ruang Kepala Kantor Wilayah, Makassar, Kamis (30/4/2026).
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mampu mendukung optimalisasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam ruang lingkup kerja sama, kedua pihak sepakat untuk bersinergi dalam berbagai kegiatan, antara lain pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, penyebarluasan informasi melalui sosialisasi dan diseminasi, penyelenggaraan pendidikan dan penelitian, hingga pengembangan sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual.
Tak hanya itu, kerja sama ini juga mencakup penguatan kelembagaan melalui optimalisasi layanan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan kampus, pertukaran data dan informasi, serta penempatan mahasiswa untuk melaksanakan magang pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk komitmen dalam memperluas jangkauan layanan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi semakin kuat, terutama dalam mendorong lahirnya karya-karya inovatif yang terlindungi secara hukum dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.