Pertanyakan Status Kepemilikan Rumah di Fiiziya, Warga Soroti Legalitas PPJB dan AJB
Najmi S Limonu
Senin, 04 Mei 2026 - 15:18 WIB
Forum Edukasi dan Legalitas Properti yang digelar Tim Kerja Akselerasi Jalan Baru bersama AGC Law Office, di Ballroom Warkop Al Fayyadh, Senin (4/5/2026). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Persoalan legalitas kepemilikan rumah mencuat di Perumahan Fiiziya, yang berada di kawasan Pondok Pesantren Darul Istiqomah. Meski sebagian warga telah melunasi pembayaran, status hukum rumah dan tanah yang ditempati belum sepenuhnya jelas.
Isu ini menjadi sorotan dalam Forum Edukasi dan Legalitas Properti yang digelar Tim Kerja Akselerasi Jalan Baru bersama AGC Law Office, di Ballroom Warkop Al Fayyadh, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini dihadiri puluhan warga dan menghadirkan praktisi hukum sebagai narasumber.
Forum membahas perbedaan serta kedudukan hukum antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB), termasuk berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Salah satu narasumber, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa PPJB merupakan perjanjian awal yang belum memindahkan hak kepemilikan secara sah. Sementara itu, AJB adalah dokumen autentik yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Namun, di lapangan, sebagian warga hanya memegang dokumen di bawah tangan atau AJB yang tidak dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi ini dinilai berisiko karena tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat.
Hal senada disampaikan Ayu Wahyuni. Ia menekankan pentingnya ketelitian warga dalam memahami dokumen kepemilikan serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur.
Forum juga mengungkap bahwa sebagian warga belum memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pengembang utama. Bahkan, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses transaksi yang memperumit posisi hukum warga.
Isu ini menjadi sorotan dalam Forum Edukasi dan Legalitas Properti yang digelar Tim Kerja Akselerasi Jalan Baru bersama AGC Law Office, di Ballroom Warkop Al Fayyadh, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini dihadiri puluhan warga dan menghadirkan praktisi hukum sebagai narasumber.
Forum membahas perbedaan serta kedudukan hukum antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB), termasuk berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Salah satu narasumber, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa PPJB merupakan perjanjian awal yang belum memindahkan hak kepemilikan secara sah. Sementara itu, AJB adalah dokumen autentik yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Namun, di lapangan, sebagian warga hanya memegang dokumen di bawah tangan atau AJB yang tidak dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi ini dinilai berisiko karena tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat.
Hal senada disampaikan Ayu Wahyuni. Ia menekankan pentingnya ketelitian warga dalam memahami dokumen kepemilikan serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur.
Forum juga mengungkap bahwa sebagian warga belum memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pengembang utama. Bahkan, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses transaksi yang memperumit posisi hukum warga.