Pertanyakan Status Kepemilikan Rumah di Fiiziya, Warga Soroti Legalitas PPJB dan AJB

Senin, 04 Mei 2026 15:18
Pertanyakan Status Kepemilikan Rumah di Fiiziya, Warga Soroti Legalitas PPJB dan AJB
Forum Edukasi dan Legalitas Properti yang digelar Tim Kerja Akselerasi Jalan Baru bersama AGC Law Office, di Ballroom Warkop Al Fayyadh, Senin (4/5/2026). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Persoalan legalitas kepemilikan rumah mencuat di Perumahan Fiiziya, yang berada di kawasan Pondok Pesantren Darul Istiqomah. Meski sebagian warga telah melunasi pembayaran, status hukum rumah dan tanah yang ditempati belum sepenuhnya jelas.

Isu ini menjadi sorotan dalam Forum Edukasi dan Legalitas Properti yang digelar Tim Kerja Akselerasi Jalan Baru bersama AGC Law Office, di Ballroom Warkop Al Fayyadh, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini dihadiri puluhan warga dan menghadirkan praktisi hukum sebagai narasumber.

Forum membahas perbedaan serta kedudukan hukum antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB), termasuk berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

Salah satu narasumber, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa PPJB merupakan perjanjian awal yang belum memindahkan hak kepemilikan secara sah. Sementara itu, AJB adalah dokumen autentik yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Namun, di lapangan, sebagian warga hanya memegang dokumen di bawah tangan atau AJB yang tidak dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi ini dinilai berisiko karena tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat.

Hal senada disampaikan Ayu Wahyuni. Ia menekankan pentingnya ketelitian warga dalam memahami dokumen kepemilikan serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur.

Forum juga mengungkap bahwa sebagian warga belum memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pengembang utama. Bahkan, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses transaksi yang memperumit posisi hukum warga.

“Realitas di Perumahan Fiiziya menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara harapan warga dan kondisi hukum yang dihadapi. Ketidakjelasan status kepemilikan, perbedaan antara PPJB dan AJB, hingga persoalan legalitas dokumen menjadi indikator adanya celah hukum yang berpotensi merugikan warga,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, forum menghasilkan kesepakatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Tim Jalan Baru dan AGC Law Office. Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum bagi warga, termasuk kemungkinan advokasi litigasi.

Langkah awal yang akan dilakukan adalah verifikasi dan audit seluruh dokumen kepemilikan warga untuk memetakan posisi hukum secara objektif. Hasilnya akan menjadi dasar penentuan strategi penyelesaian.

Ketua Tim Jalan Baru, Thamrin, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan awal gerakan kolektif warga untuk memperjuangkan kepastian hukum.

“Kita ingin mengubah cara pandang warga, dari sekadar merasa memiliki menjadi memiliki secara sah dan terlindungi hukum,” tegasnya.

Forum ini menjadi pengingat bahwa kepemilikan properti tidak cukup dibuktikan dengan pembayaran, tetapi harus didukung legalitas formal yang sah. Tanpa itu, kepemilikan berpotensi menimbulkan sengketa.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum warga, diharapkan persoalan serupa dapat diminimalkan dan tercipta kepemilikan yang tertib, adil, serta memiliki kepastian hukum.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru