Pertanyakan Status Kepemilikan Rumah di Fiiziya, Warga Soroti Legalitas PPJB dan AJB
Senin, 04 Mei 2026 15:18
Forum Edukasi dan Legalitas Properti yang digelar Tim Kerja Akselerasi Jalan Baru bersama AGC Law Office, di Ballroom Warkop Al Fayyadh, Senin (4/5/2026). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Persoalan legalitas kepemilikan rumah mencuat di Perumahan Fiiziya, yang berada di kawasan Pondok Pesantren Darul Istiqomah. Meski sebagian warga telah melunasi pembayaran, status hukum rumah dan tanah yang ditempati belum sepenuhnya jelas.
Isu ini menjadi sorotan dalam Forum Edukasi dan Legalitas Properti yang digelar Tim Kerja Akselerasi Jalan Baru bersama AGC Law Office, di Ballroom Warkop Al Fayyadh, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini dihadiri puluhan warga dan menghadirkan praktisi hukum sebagai narasumber.
Forum membahas perbedaan serta kedudukan hukum antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB), termasuk berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Salah satu narasumber, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa PPJB merupakan perjanjian awal yang belum memindahkan hak kepemilikan secara sah. Sementara itu, AJB adalah dokumen autentik yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Namun, di lapangan, sebagian warga hanya memegang dokumen di bawah tangan atau AJB yang tidak dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi ini dinilai berisiko karena tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat.
Hal senada disampaikan Ayu Wahyuni. Ia menekankan pentingnya ketelitian warga dalam memahami dokumen kepemilikan serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur.
Forum juga mengungkap bahwa sebagian warga belum memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pengembang utama. Bahkan, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses transaksi yang memperumit posisi hukum warga.
“Realitas di Perumahan Fiiziya menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara harapan warga dan kondisi hukum yang dihadapi. Ketidakjelasan status kepemilikan, perbedaan antara PPJB dan AJB, hingga persoalan legalitas dokumen menjadi indikator adanya celah hukum yang berpotensi merugikan warga,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, forum menghasilkan kesepakatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Tim Jalan Baru dan AGC Law Office. Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum bagi warga, termasuk kemungkinan advokasi litigasi.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah verifikasi dan audit seluruh dokumen kepemilikan warga untuk memetakan posisi hukum secara objektif. Hasilnya akan menjadi dasar penentuan strategi penyelesaian.
Ketua Tim Jalan Baru, Thamrin, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan awal gerakan kolektif warga untuk memperjuangkan kepastian hukum.
“Kita ingin mengubah cara pandang warga, dari sekadar merasa memiliki menjadi memiliki secara sah dan terlindungi hukum,” tegasnya.
Forum ini menjadi pengingat bahwa kepemilikan properti tidak cukup dibuktikan dengan pembayaran, tetapi harus didukung legalitas formal yang sah. Tanpa itu, kepemilikan berpotensi menimbulkan sengketa.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum warga, diharapkan persoalan serupa dapat diminimalkan dan tercipta kepemilikan yang tertib, adil, serta memiliki kepastian hukum.
Isu ini menjadi sorotan dalam Forum Edukasi dan Legalitas Properti yang digelar Tim Kerja Akselerasi Jalan Baru bersama AGC Law Office, di Ballroom Warkop Al Fayyadh, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini dihadiri puluhan warga dan menghadirkan praktisi hukum sebagai narasumber.
Forum membahas perbedaan serta kedudukan hukum antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB), termasuk berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Salah satu narasumber, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa PPJB merupakan perjanjian awal yang belum memindahkan hak kepemilikan secara sah. Sementara itu, AJB adalah dokumen autentik yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Namun, di lapangan, sebagian warga hanya memegang dokumen di bawah tangan atau AJB yang tidak dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi ini dinilai berisiko karena tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat.
Hal senada disampaikan Ayu Wahyuni. Ia menekankan pentingnya ketelitian warga dalam memahami dokumen kepemilikan serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur.
Forum juga mengungkap bahwa sebagian warga belum memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pengembang utama. Bahkan, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses transaksi yang memperumit posisi hukum warga.
“Realitas di Perumahan Fiiziya menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara harapan warga dan kondisi hukum yang dihadapi. Ketidakjelasan status kepemilikan, perbedaan antara PPJB dan AJB, hingga persoalan legalitas dokumen menjadi indikator adanya celah hukum yang berpotensi merugikan warga,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, forum menghasilkan kesepakatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Tim Jalan Baru dan AGC Law Office. Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum bagi warga, termasuk kemungkinan advokasi litigasi.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah verifikasi dan audit seluruh dokumen kepemilikan warga untuk memetakan posisi hukum secara objektif. Hasilnya akan menjadi dasar penentuan strategi penyelesaian.
Ketua Tim Jalan Baru, Thamrin, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan awal gerakan kolektif warga untuk memperjuangkan kepastian hukum.
“Kita ingin mengubah cara pandang warga, dari sekadar merasa memiliki menjadi memiliki secara sah dan terlindungi hukum,” tegasnya.
Forum ini menjadi pengingat bahwa kepemilikan properti tidak cukup dibuktikan dengan pembayaran, tetapi harus didukung legalitas formal yang sah. Tanpa itu, kepemilikan berpotensi menimbulkan sengketa.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum warga, diharapkan persoalan serupa dapat diminimalkan dan tercipta kepemilikan yang tertib, adil, serta memiliki kepastian hukum.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Manajemen Perumahan Fiiziya Tegaskan Status Kepemilikan Rumah Sangat Jelas dan Aman
Manajemen perumahan Fliziya Maros menegaskan status kepemilikan di perumahan ini sudah jelas dan aman. Beberapa user yang sudah melunasi angsuran kini telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selasa, 05 Mei 2026 13:57
Ekbis
The Royal Pangeran, Hunian Komersil Berkonsep Syariah Hadir di Gowa
An-Nahl properti bersama Butta Mammanisata kembali memperkenalkan hunian baru di Kabupaten Gowa, setelah sukses membangun beneran hunian di Makassar dan Gowa.
Minggu, 21 Jul 2024 16:21
Sulsel
Ratusan User Alami Kerugian, PT Castell Persada Propertindo Malah Digugat Dipailitkan
Sekira 150 user terancam mengalami kerugian. Hal itu jika PT Castell Persada Propertindo milik Renal Dedy Tulak dipailitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Rabu, 22 Nov 2023 21:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Haka Auto Gelar Flash Sale Mei 2026, Tawarkan Promo Spesial BYD & DENZA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Haka Auto Gelar Flash Sale Mei 2026, Tawarkan Promo Spesial BYD & DENZA