Penuhi Syarat, Kemenkum Sulsel Terbitkan Surat Keterangan Terdaftar untuk Partai Politik
Tim SINDOmakassar
Selasa, 05 Mei 2026 - 17:32 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pengurus partai politik yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui proses verifikasi dokumen yang cermat dan terstruktur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pengurus partai politik yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Penerbitan SKT merupakan bagian dari mekanisme administrasi hukum yang berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon kepada Kanwil Kemenkum Sulsel, dan permohonan tersebut baru akan diproses apabila seluruh dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap.
Setelah berkas diterima, tim Kanwil kemudian melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen, termasuk memastikan keabsahan kepengurusan partai mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, berkas akan dikembalikan kepada pemohon disertai pemberitahuan tertulis. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, Kakanwil akan menerbitkan SKT dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
"Kami memastikan setiap dokumen diverifikasi secara teliti sebelum SKT diterbitkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepastian hukum bagi setiap organisasi politik yang menjalankan haknya sesuai peraturan yang berlaku," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menegaskan, standar pelayanan yang profesional dan berbasis aturan adalah hal yang tidak bisa dikompromikan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang telah memenuhi ketentuan tidak menghadapi hambatan birokrasi yang tidak perlu.
"Selama persyaratan terpenuhi dan dokumen dinyatakan lengkap oleh tim verifikator, kami tidak akan mempersulit proses. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara dan organisasi yang taat pada aturan," tegasnya.
Melalui proses verifikasi dokumen yang cermat dan terstruktur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pengurus partai politik yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Penerbitan SKT merupakan bagian dari mekanisme administrasi hukum yang berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon kepada Kanwil Kemenkum Sulsel, dan permohonan tersebut baru akan diproses apabila seluruh dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap.
Setelah berkas diterima, tim Kanwil kemudian melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen, termasuk memastikan keabsahan kepengurusan partai mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, berkas akan dikembalikan kepada pemohon disertai pemberitahuan tertulis. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, Kakanwil akan menerbitkan SKT dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
"Kami memastikan setiap dokumen diverifikasi secara teliti sebelum SKT diterbitkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepastian hukum bagi setiap organisasi politik yang menjalankan haknya sesuai peraturan yang berlaku," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menegaskan, standar pelayanan yang profesional dan berbasis aturan adalah hal yang tidak bisa dikompromikan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang telah memenuhi ketentuan tidak menghadapi hambatan birokrasi yang tidak perlu.
"Selama persyaratan terpenuhi dan dokumen dinyatakan lengkap oleh tim verifikator, kami tidak akan mempersulit proses. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara dan organisasi yang taat pada aturan," tegasnya.