Penuhi Syarat, Kemenkum Sulsel Terbitkan Surat Keterangan Terdaftar untuk Partai Politik
Selasa, 05 Mei 2026 17:32
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pengurus partai politik yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui proses verifikasi dokumen yang cermat dan terstruktur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pengurus partai politik yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Penerbitan SKT merupakan bagian dari mekanisme administrasi hukum yang berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon kepada Kanwil Kemenkum Sulsel, dan permohonan tersebut baru akan diproses apabila seluruh dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap.
Setelah berkas diterima, tim Kanwil kemudian melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen, termasuk memastikan keabsahan kepengurusan partai mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, berkas akan dikembalikan kepada pemohon disertai pemberitahuan tertulis. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, Kakanwil akan menerbitkan SKT dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
"Kami memastikan setiap dokumen diverifikasi secara teliti sebelum SKT diterbitkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepastian hukum bagi setiap organisasi politik yang menjalankan haknya sesuai peraturan yang berlaku," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menegaskan, standar pelayanan yang profesional dan berbasis aturan adalah hal yang tidak bisa dikompromikan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang telah memenuhi ketentuan tidak menghadapi hambatan birokrasi yang tidak perlu.
"Selama persyaratan terpenuhi dan dokumen dinyatakan lengkap oleh tim verifikator, kami tidak akan mempersulit proses. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara dan organisasi yang taat pada aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Basmal menjelaskan bahwa SKT yang diterbitkan merupakan tahapan penting dalam proses administrasi partai politik sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran sebagai badan hukum. Salinan SKT yang telah diterbitkan selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bagian dari sistem administrasi partai politik secara nasional, guna memastikan keselarasan data dari tingkat provinsi hingga pusat.
Melalui proses verifikasi dokumen yang cermat dan terstruktur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pengurus partai politik yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Penerbitan SKT merupakan bagian dari mekanisme administrasi hukum yang berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon kepada Kanwil Kemenkum Sulsel, dan permohonan tersebut baru akan diproses apabila seluruh dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap.
Setelah berkas diterima, tim Kanwil kemudian melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen, termasuk memastikan keabsahan kepengurusan partai mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, berkas akan dikembalikan kepada pemohon disertai pemberitahuan tertulis. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, Kakanwil akan menerbitkan SKT dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
"Kami memastikan setiap dokumen diverifikasi secara teliti sebelum SKT diterbitkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepastian hukum bagi setiap organisasi politik yang menjalankan haknya sesuai peraturan yang berlaku," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menegaskan, standar pelayanan yang profesional dan berbasis aturan adalah hal yang tidak bisa dikompromikan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang telah memenuhi ketentuan tidak menghadapi hambatan birokrasi yang tidak perlu.
"Selama persyaratan terpenuhi dan dokumen dinyatakan lengkap oleh tim verifikator, kami tidak akan mempersulit proses. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara dan organisasi yang taat pada aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Basmal menjelaskan bahwa SKT yang diterbitkan merupakan tahapan penting dalam proses administrasi partai politik sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran sebagai badan hukum. Salinan SKT yang telah diterbitkan selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bagian dari sistem administrasi partai politik secara nasional, guna memastikan keselarasan data dari tingkat provinsi hingga pusat.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperda Lutra dan Gowa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan
Kamis, 25 Jun 2026 21:31
Sulsel
Penguatan MPIG Jadi Fokus Evaluasi Kopi Arabika Toraja
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Tim Pengawasan Indikasi Geografis (IG), melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja
Kamis, 25 Jun 2026 19:04
News
Perkuat Peran BHP Makassar Meningkatkan Kualitas Pelayanan Hukum
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, memperkuat peran Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, kepada masyarakat melalui kunjungan kerja dan penguatan tugas serta fungsi
Rabu, 24 Jun 2026 16:11
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Orasi Ilmiah Menteri Hukum di Milad ke-72 UMI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menghadiri Orasi Ilmiah Menteri Hukum Republik Indonesia dalam rangka Milad ke-72 Universitas Muslim Indonesia (UMI)
Selasa, 23 Jun 2026 20:57
News
Gandeng Disbudpar, Kemenkum Sulsel Sosialisasikan Merek bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Kanwil Kemenkum Sulsel menggandeng Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Merek bagi pelaku ekonomi kreatif, Senin, (22/062026).
Selasa, 23 Jun 2026 16:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Edukasi Safety Riding Sasar Kecamatan dengan Angka Kecelakaan Tinggi
2
Bupati Bantaeng Dorong Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa Lewat Siskeudes Online
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
5
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Edukasi Safety Riding Sasar Kecamatan dengan Angka Kecelakaan Tinggi
2
Bupati Bantaeng Dorong Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa Lewat Siskeudes Online
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
5
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar