Penuhi Syarat, Kemenkum Sulsel Terbitkan Surat Keterangan Terdaftar untuk Partai Politik
Selasa, 05 Mei 2026 17:32
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pengurus partai politik yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui proses verifikasi dokumen yang cermat dan terstruktur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pengurus partai politik yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Penerbitan SKT merupakan bagian dari mekanisme administrasi hukum yang berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon kepada Kanwil Kemenkum Sulsel, dan permohonan tersebut baru akan diproses apabila seluruh dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap.
Setelah berkas diterima, tim Kanwil kemudian melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen, termasuk memastikan keabsahan kepengurusan partai mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, berkas akan dikembalikan kepada pemohon disertai pemberitahuan tertulis. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, Kakanwil akan menerbitkan SKT dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
"Kami memastikan setiap dokumen diverifikasi secara teliti sebelum SKT diterbitkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepastian hukum bagi setiap organisasi politik yang menjalankan haknya sesuai peraturan yang berlaku," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menegaskan, standar pelayanan yang profesional dan berbasis aturan adalah hal yang tidak bisa dikompromikan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang telah memenuhi ketentuan tidak menghadapi hambatan birokrasi yang tidak perlu.
"Selama persyaratan terpenuhi dan dokumen dinyatakan lengkap oleh tim verifikator, kami tidak akan mempersulit proses. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara dan organisasi yang taat pada aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Basmal menjelaskan bahwa SKT yang diterbitkan merupakan tahapan penting dalam proses administrasi partai politik sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran sebagai badan hukum. Salinan SKT yang telah diterbitkan selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bagian dari sistem administrasi partai politik secara nasional, guna memastikan keselarasan data dari tingkat provinsi hingga pusat.
Melalui proses verifikasi dokumen yang cermat dan terstruktur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pengurus partai politik yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Penerbitan SKT merupakan bagian dari mekanisme administrasi hukum yang berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon kepada Kanwil Kemenkum Sulsel, dan permohonan tersebut baru akan diproses apabila seluruh dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap.
Setelah berkas diterima, tim Kanwil kemudian melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen, termasuk memastikan keabsahan kepengurusan partai mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, berkas akan dikembalikan kepada pemohon disertai pemberitahuan tertulis. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, Kakanwil akan menerbitkan SKT dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
"Kami memastikan setiap dokumen diverifikasi secara teliti sebelum SKT diterbitkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepastian hukum bagi setiap organisasi politik yang menjalankan haknya sesuai peraturan yang berlaku," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menegaskan, standar pelayanan yang profesional dan berbasis aturan adalah hal yang tidak bisa dikompromikan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang telah memenuhi ketentuan tidak menghadapi hambatan birokrasi yang tidak perlu.
"Selama persyaratan terpenuhi dan dokumen dinyatakan lengkap oleh tim verifikator, kami tidak akan mempersulit proses. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara dan organisasi yang taat pada aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Basmal menjelaskan bahwa SKT yang diterbitkan merupakan tahapan penting dalam proses administrasi partai politik sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran sebagai badan hukum. Salinan SKT yang telah diterbitkan selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bagian dari sistem administrasi partai politik secara nasional, guna memastikan keselarasan data dari tingkat provinsi hingga pusat.
(GUS)
Berita Terkait
News
Jalin Kerja Sama dengan 43 Perguruan Tinggi Perkuat Tridharma dan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).
Selasa, 12 Mei 2026 20:21
News
Kemenkum Sulsel Dukung Karya Intelektual Akademisi, Buku Didorong Dicatatkan Hak Cipta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong penguatan budaya literasi dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi.
Selasa, 12 Mei 2026 12:57
News
Momentum Penguatan Tanggung Jawab dan Soliditas ASN Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 12:10
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Pengawasan terhadap Notaris Baru di Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pengawasan secara nyata terhadap notaris yang baru dilantik diantaranya, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Jeneponto
Sabtu, 09 Mei 2026 18:34
Sulsel
MPDN Gowa Serahkan Buku Laporan Pembinaan 2023–2026 ke Kakanwil Kemenkum Sulsel
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa menyerahkan buku laporan hasil evaluasi dan pembinaan notaris periode 2023–2026
Jum'at, 08 Mei 2026 19:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa