home news

Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan

Selasa, 05 Mei 2026 - 18:08 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026). Foto/IST
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/5/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum para terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, tim advokat yang mewakili komisioner dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner BAZNAS Enrekang memaparkan pembelaan komprehensif. Mereka menilai konstruksi perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang mengandung sejumlah kekeliruan mendasar.

Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang, Hasri Jack, menegaskan bahwa perkara tersebut sejak awal dibangun di atas dasar hukum yang tidak tepat. “Kami melihat ada kekeliruan fundamental, baik dalam penentuan objek perkara, penerapan norma hukum, maupun proses pembuktian. Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi menyangkut dasar hukum yang keliru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan krusial dalam dakwaan adalah penempatan dana ZIS sebagai bagian dari keuangan negara. Padahal, menurut fakta persidangan dan keterangan para ahli, dana tersebut merupakan milik umat dan tidak termasuk dalam APBN maupun APBD.

“Para ahli, termasuk yang dihadirkan oleh jaksa, secara tegas menyatakan bahwa dana ZIS bukan penerimaan negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juga jelas menempatkan zakat sebagai dana keagamaan milik umat, sementara negara hanya sebagai regulator,” kata Hasri.

Atas dasar itu, tim pembela menilai terjadi kekeliruan dalam penentuan objek perkara atau error in objecto. Jika dana ZIS bukan bagian dari keuangan negara, maka unsur kerugian negara sebagai elemen utama tindak pidana korupsi dinilai tidak terpenuhi.

Selain itu, Hasri juga menyinggung adanya error in foro, yakni kekeliruan dalam menentukan forum peradilan. Ia berpendapat, perkara pengelolaan zakat semestinya diselesaikan dalam kerangka hukum pengelolaan zakat, bukan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya